Reni Renia Devi., S.Kp., M.Kep
LPG 3 Kg dikeluhkan langka di berbagai tempat, rakyat tampak terlihat mengantri di beberapa titik pangkalan sebagai tempat terakhir distribusi LPG 3 Kg ke masyarakat. Hal itu terkait dengan adanya perubahan system distribusi LPG 3 Kg melalui Surat Dirjen Migas No. B-570/MG.05/DJM/2025 tanggal 20 Januari 2025, yang mewajibkan pengecer beralih menjadi pangkalan resmi untuk bisa mendapatkan stok gas LPG 3 kg untuk dijual. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mentertibkan pendistribusikan LPG 3 Kg bersubsidi agar dapat tepat sasaran.
Kebijakan ini memicu berbagai reaksi di masyarakat, pengecer yang sudah lama menjadi bagian dari rantai distribusi memprotes keras dengan alasan mereka jualan skala kecil dan hanya untuk mencari makan. Posisi pangkalan menjadi bingung, di satu sisi sangat terbantu dengan adanya pengecer, di sisi yang lain terbentur dengan aturan yang telah ditetapkan. Apalagi dengan kondisi geografis daerah pegunungan dan pesisir pantai, yang kadang jalur jalan tidak mudah untuk diakses langsung oleh truk agen atau mobil pangkalan, peran pengecer sangat dibutuhkan. Masyarakat juga demikian, daripada beli langsung ke titik pangkalan dengan menggunakan ongkos ojek lagi, mereka lebih memilih membeli di warung terdekat. Pangkalan juga tidak memungkinkan untuk setiap saat mengantarkan ke masyarakat langsung, karena di pangkalan berbagai laporan administrasi yang menjadi kewajiban juga harus diselesaikan.
Situasi ini tentu menyulitkan masyarakat sebagai konsumen, bahkan dapat mematikan bisnis pengecer bermodal kecil dan memperbesar bisnis pemilik pangkalan. Atau bahkan ada pangkalan yang tidak menyanggupi kebijakan ini akhirnya gulung tikar, tidak mampu lagi bersaing dengan pangkalan lain yang bermodal lebih besar.
Perubahan tersebut adalah keniscayaan dalam system ekonomi kapitalisme saat ini yang dijadikan landasan oleh perintah dalam mengatur kondisi perekonomian Negara. Karena salah satu sifat system ini adalah memudahkan para pemilik modal besar untuk secara bebas menguasai pasar dari bahan baku hingga bahan jadi. Sistem ini juga meniscayakan adanya liberalisasi (migas) dengan memberikan jalan bagi korporasi mengelola sumber daya alam yang sejatinya adalah milik rakyat.
Kestabilan kondisi pendistribusian kebutuhan pokok di masyarakat termasuk kebutuhan gas sudah selayaknya dikelola oleh Negara untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan migas ini pada perorangan/perusahaan. Tata aturan seperti ini hanya terdapat dalam sistem perekonomian Islam yang dapat dilakukan oleh Negara sebagai bentuk periayahan kepada masyarakatnya. Negara wajib menetapkan pola pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan aturan dan distribusi yang sederhana, ringkas, cepat dan tepat sasaran. Dalam rangka terwujudnya kepastian penjaminan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat individu per individu.
Islam menetapkan dalam melaksanakan pengelolaan terhadap masyarakat terdapat 3 (tiga) kepemilikan yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan Negara. Islam menetapkan migas termasuk ke dalam kepemilikan umum, dan mewajibkan Negara untuk mengelola sumber daya tersebut untuk kepentingan rakyat, sesuai dengan fungsi Negara sebagai raa’in (pengurus, pelindung, pelayan). Negara wajib memudahkan rakyat mengakses berbagai kebutuhannya akan layanan public, fasilitas umum dan sumber daya alam yang termasuk hajat public, termasuk kemudahan masyarakat dalam mengakses kebutuhan LPG 3 kg untuk memenuhi kebutuhannya sehari hari.
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Dengan demikian, berserikatnya manusia dalam ketiga hal pada hadis di atas bukan karena zatnya, tetapi karena sifatnya sebagai sesuatu yang dibutuhkan oleh orang banyak (komunitas) dan jika tidak ada, mereka akan berselisih atau terjadi masalah dalam mencarinya. Artinya, berserikatnya manusia itu karena posisi air, padang rumput, dan api sebagai fasilitas umum yang dibutuhkan secara bersama oleh suatu komunitas sepertinya halnya gas LPG 3 Kg yang posisinya dibutuhkan oleh orang banyak.
Wallahu ‘alam bi shawab

No comments:
Post a Comment