Noura
(Pemerhati Sosial dan Generasi)
Kelangkaan gas elpiji 3 kg (gas melon) yang terjadi di berbagai wilayah, termasuk Kalimantan Timur, kembali mencuat sebagai isu serius. Situasi ini memantik keresahan masyarakat, khususnya kalangan ibu rumah tangga yang terpaksa mengantri di bawah hujan demi mendapatkan barang bersubsidi tersebut. Ironisnya, wilayah penghasil migas seperti Kaltim justru menjadi salah satu daerah yang paling terdampak. Apakah ini semata-mata masalah distribusi, atau ada persoalan sistemik yang lebih dalam?
Akar Permasalahan
Kelangkaan gas melon kali ini bermula dari kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang pengecer menjual gas bersubsidi mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini memaksa pengecer untuk beralih menjadi pangkalan resmi jika ingin tetap mendistribusikan gas melon. Sayangnya, perubahan yang dilakukan tanpa perencanaan matang ini memicu kepanikan di masyarakat. Bahkan setelah Presiden Prabowo Subianto mencabut kebijakan tersebut, kerusakan sudah terjadi. Panic buying meluas, stok menipis, dan harga melambung hingga Rp60.000 per tabung di beberapa daerah.
Situasi ini mencerminkan ketidakmampuan pemerintah untuk memprediksi dampak kebijakan yang telah diterapkannya. Regulasi subsidi dan pendistribusian LPG 3 kg seakan menjadi lingkaran tiada akhir yang terus menerus merugikan masyarakat kelas bawah. Selain itu, hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah seringkali bersifat reaktif dibandingkan preventif dan kurang sensitif terhadap kondisi di lapangan.
Liberalisasi dan Kapitalisasi SDA
Di balik persoalan ini, ada pola sistemik yang perlu dicermati, yaitu kecenderungan liberalisasi sektor migas. Sistem kapitalisme yang diterapkan membatasi peran negara hanya sebagai regulator, bukan pengelola utama sumber daya alam. Dalam konteks gas elpiji, negara tampak menyerahkan sebagian besar proses pengelolaan kepada korporasi.
Di wilayah penghasil migas seperti Kaltim, paradoks ini menjadi semakin mencolok. Kota seperti Bontang dan Balikpapan, yang menjadi pusat produksi migas, justru mengalami kelangkaan gas bersubsidi. Ini menunjukkan bahwa kebijakan pengelolaan sumber daya alam belum berorientasi pada kebutuhan rakyat, melainkan lebih mengutamakan kepentingan segelintir pihak.
Pelajaran dari Islam: Negara Sebagai Pelindung Rakyat
Sebagai perbandingan, Islam menawarkan pendekatan yang berbeda dalam pengelolaan sumber daya alam. Dalam pandangan Islam, sumber daya seperti migas merupakan kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh negara untuk kemaslahatan rakyat.
Rasulullah SAW bersabda, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud). Dalam konteks ini, “api” dapat diartikan sebagai energi, termasuk migas. Dalam Kitab Sistem Ekonomi Islam, Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani, memberikan penjelasan terkait hadits Rasulullah tersebut. Bahwa adanya tambang yang tidak terbatas jumlahnya adalah milik umum, juga meliputi semua tambang, baik tambang yang nampak yang bisa diperoleh tanpa harus susah payah, yang bisa didapatkan oleh manusia, serta bisa mereka manfaatkan, semisal garam, antimonium, batu mulia dan sebagainya; ataupun tambang yang berada di dalam perut bumi, yang tidak bisa diperoleh selain dengan kerja dan susah payah, semisal tambang emas, perak, besi, tembaga, timah, dan sejenisnya. Baik berbentuk padat, semisal kristal ataupun berbentuk cair, semisal minyak tanah, maka semuanya adalah tambang yang termasuk dalam pengertian hadits di atas. (an-Nabhani, Nizham Iqtishadi fi Al-Islam). Ia juga menegaskan bahwa negara wajib memudahkan rakyat dalam mengakses kebutuhan dasar mereka, termasuk energi. Hal ini sejalan dengan fungsi negara sebagai raa’in (pengurus rakyat). Negara yang mengabaikan tugas ini dianggap dzalim dan tidak menjalankan amanah syar'i.
Apabila terjadi kelangkaan atau kebijakan yang merugikan rakyat, maka Qadhi Madzalim, akan menindak tegas kebijakan tersebut. Qâdhî Mazhâlim adalah qâdhî yang diangkat untuk menghilangkan setiap bentuk kezaliman yang terjadi dari negara terhadap seseorang yang hidup di bawah kekuasaan negara, baik ia rakyat (warga negara) maupun bukan; baik kezaliman itu berasal dari tindakan Khalifah atau penguasa selain Khalifah dan pegawai negeri. Jika negara menetapkan peraturan administratif untuk mengatur kemaslahatan masyarakat, lalu salah seorang dari rakyat memandang bahwa peraturan itu menzaliminya, maka perkara tersebut diperiksa oleh Qâdhî Mazhâlim. Sebab, perkara itu merupakan komplain terhadap peraturan administratif yang telah ditetapkan oleh negara untuk suatu kemaslahatan tertentu di antara berbagai kepentingan masyarakat (Kitab Ajhizah Dawlah al-Khilafah, Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani). Dengan demikian, kebutuhan dasar masyarakat akan gas, listrik, air, dan sumber daya lain dapat terpenuhi secara adil dan merata.
Konklusi
Kelangkaan gas melon harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk berbenah. Krisis yang berulang ini menunjukkan bahwa sistem yang ada saat ini perlu dievaluasi dan direvolusi secara fundamental. Sistem Islam dapat menjadi alternatif solusi yang menjamin keadilan, kesejahteraan, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat secara merata.
Wallahu'alam bishawab

No comments:
Post a Comment