Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Makmur yang Merana
Sungguh negeri ini telah diberikan berbagai potensi kemakmuran. Bagaimana tidak, dataran dan lautan diberkahi Allah dengan kelimpahan sumberdaya alam. Kekayaan hutan Indonesia merupakan salah satu yang terbesar di dunia selain Brazil dan Zaire, batu bara terbesar kelima di dunia, minyak bumi, cadangan gas alam sebesar 2,8 triliun meter kubik (97 triliun kaki kubik), emas terbaik, kesuburan tanah yang tiada bandingannya, keanekaragaman hayati laut terbesar di dunia (Marine Mega-Biodiversity), dan kekayaan alam lainnya di negeri nusantara ini sampai-sampai ada sebuah lagu yang menyebutkan bahwa tongkat, kayu, dan batu pun bisa menjadi tanaman apabila ditanam di Indonesia.
Namun, potensi makmur ini menunjukkan kemeranaan yang faktual. Dengan sumberdaya alam yang terpapar di dalam dan luar permukaan buminya, Indonesia tidak semakmur potensinya. Sumberdaya alam yang mengalami kerusakan dan penurunan hasil dan nilai, menghiasi produktivitas alam yang dikelola oleh sumberdaya daya manusianya.
Hutan rusak, emas terkikis, potensi batubara yang terabaikan dan lainnya, menunjukkan betapa makmur yang seharusnya bisa diraih terkapar laksana pesakitan yang tidak terobati dan tak pernah diobati. Makmur yang seharusnya terwujud, nyatanya merana lah keaadaan rakyatnya.
Bijak atau Dzalim?
Belum habis kemeranaan yang dirasakan, ditambahlah dengan munculnya keputusan-keputusan baru dari penguasa yang berdalih untuk pemenuhan kebutuhan rakyatnya dan mengatasi problem ekonomi yang sedang dialaminya.
Saat ini ada hal yang bisa dicermati dari berbagai keputusan penguasa di negeri ini, yang bisa kita nilai bersama apakah ini bijak atau dzalim (sebagian dari kebijakan terbaru). Kenaikan listrik, BBM, hilirisasi minerba, juga aturan baru terkait gas LPG 3 kg.
Konten asing dalam menancapkan pengaruhnya nyata atau tidak, telah banyak mewarnai kebijakan yang dilahirkan negara. Pendiktean IMF dan Bank Dunia menjerat dalam lilitan hutang, tidak hanya dalam satu sisi saja namun hampir dalam seluruh aturan yang pada akhirnya meliberalisasi.berbagai sektor.
Keserampangan Pengelolaan Negara
Kebijakan penguasa selama ini merupakan bentuk konsekuensi dari sistem ekonomi liberal kapitalis dengan memuliakan demokrasi sebagai pilihan sistem yang disuburkan. Demokrasi secara menggila menggerus seluruh tatanan kekuasaan dan peri'ayahan sehinga posisi negara yang seharusnya menjadi pengurus rakyatnya hanyalah sebatas regulator dan fasilitator. Pemerintah melepaskan tanggungjawab sebagai pelayan rakyat yang mengurusi terpenuhinya kebutuhan rakyat. Pemerintah justru memposisikan dirinya sebagai penyedia jasa, sementara masyarakat adalah pengguna jasa yang harus membayar kepada Pemerintah. Hubungan negara dengan rakyat akhirnya seperti hubungan pedagang dan pembeli, bukan hubungan pelayan dan yang dilayani. Rakyat harus membayar harga atau biaya pelayanan yang disediakan oleh negara. Berikutnya, harga atau biaya itu akan disesuaikan dengan indikator ekonomi dan harga pasar. Alasannya harus ada penyesuaian dengan inflasi, karena harga komponennya naik, atau alasan biaya naik agar pelayanan lebih baik, adalah cerminan dari cara pandang komersial demikianlah pada akhirnya secara serampangan negara melakukan pengelolaan.
Semua kebijakan yang dibuat jelas makin membebani masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah. Mereka akan terpukul dari dua sisi. Pertama, berbagai kebijakan tentang kenaikan itu akan menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa. Ada yang memperkirakan harga barang naik 7-15%. Kedua, daya beli mereka turun karena pendapatan tidak naik, sementara biaya makin besar karena berbagai kenaikan itu. Alhasil, masyarakat kebanyakan akan paling banyak merasakan beban berat dari kebijakan pengurangan subsidi yang berakibat naiknya harga.
Membenahi Keserampangan Meluruskan Kekeliruan
Sebetulnya ada beberapa langkah praktis yang bisa ditempuh Pemerintah: Pertama: Memfokuskan pelayanan di dalam negeri semata-mata untuk kepentingan rakyat, bukan fokus pada ekspor. Kalaupun harus ekspor, jelas itu harus dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan dengan harga yang semurah mungkin. Kedua: Melakukan negosiasi ulang seluruh kontrak dengan pihak swasta/asing, yang nyata-nyata telah merugikan negara. Ketiga: Memanfaatkan seoptimal mungkin sumberdaya alam (migas, emas, batubara, dan lainnya) yang sangat melimpah itu, yang hakikatnya adalah milik seluruh rakyat. Sumberdaya alam tersebut harus dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat, bukan justru dijual atau diserahkan pengelolaannya kepada swasta, baik asing maupun domestik.
Karena itu, langkah yang paling riil dan rasional saat ini adalah, negara wajib mengambil-alih kembali kepemilikan serta pengelolaan sumberdaya alam, khususnya di sektor energi, dari tangan para pemilik modal dan menghentikan kontrak-kontrak yang telah terlanjur diberikan kepada korporasi, bukan malah memprivatisasinya. Negara wajib menjadikan energi sebagai sumber kekayaan untuk mensejahterakan masyarakat dan tetap memberikan energi murah kepada rakyat.
Lebih dari itu, untuk mengakhiri penderitaan rakyat akibat dari permasalahan energi seperti dalam penerapan kebijakan di atas, negara harus berani menerapkan syariah Islam—yang notabene bersumber dari Allah, Pencipta manusia dan alam ini—untuk mengatur semua aspek kehidupan masyarakat, khususnya dalam pengelolaan sumberdaya alam, terutama di sektor energi. Syariah Islam jelas telah mewajibkan agar pengelolaan dan distribusi atas sumberdaya alam yang menguasasi hajat hidup orang banyak berada di bawah kekuasaan negara demi menjamin kesejahteraan rakyatnya. Apalagi sumberdaya alam yang menguasasi hajat hidup orang banyak itu memang milik rakyat. Rasulullah saw. bersabda:
Kaum Muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: padang gembalaan, air dan api (HR Abu Dawud, Ibn Majah dan Ahmad).
Wallaahu a'laam bisshawaab.

No comments:
Post a Comment