Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Pagar Laut Belum Usai, Islam Solusinya

Friday, February 07, 2025 | Friday, February 07, 2025 WIB



Oleh:Yani Astuti 
Ibu Rumah Tangga

Penderitaan demi penderitaan terus dialami rakyat. Miris, negeri dengan kekayaan alam yang luas justru kesengsaraan yang didapat oleh rakyat. Menjadikannya mereka penguasa, malah tidak merasa cukup dengan itu. Sungguh, sangat tidak pantas wilayah yang merupakan hak milik umum dikuasainya juga. Adanya kebebasan kepemilikan malah membuat para kapital bebas melakukan apa saja. 

Kasus pemagaran laut yang sempat viral terjadi di Tanggerang, kini telah dicabut karena status penerbitan pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) dinyatakan cacat prosedur dan material. Melalui peninjauan dan pemeriksaan area pemagaran tersebut dengan peta, ternyata diketahui berada di luar garis pantai. Ungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Nusron Wahid. (Kompas.com, 22-1- 2025)

Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa selama sertifikat tersebut belum lima tahun, dilihat PP Nomor 15 tahun 2021, maka dirinya berhak melakukan pencabutan atau pembatalan. Menteri ATR/BPN juga telah memanggil dan memeriksa petugas yang telah mengesahkan sertifikat tanah tersebut.

Diketahui sebelumnya, bahwa atas kesaksian warga kasus pemagaran laut tersebut telah terjadi sejak Juli 2024. Namun, baru-baru ini terungkap dan pagar laut tersebut dibongkar di bawah pimpinan Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto. Akan tetapi, pembongkaran yang dilakukan oleh nelayan dan TNI AL dipertanyakan oleh Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin.

TB Hasanuddin mengatakan kasus tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU, maka harus ada yang bertanggung jawab dalam masalah ini, saat dihubungi wartawan. Atas perintah siapa melakukan pembongkaran pagar laut, ungkap TB Hasanuddin. Dikutip dari (Tribunnews.com, 18-1-2025)

Negara Abai Melindungi Hak Rakyat

Sudah jelas bahwasannya pemagaran laut ini merupakan pelanggaran hukum. Akan tetapi, belum ada yang bertanggung jawab atas masalah tersebut. Semestinya, pemerintah harus tegas dalam menanggapi masalah ini. Bahkan pemerintah harus menindak lanjuti ke dalam ranah pidana. 

Namun, faktanya semua seperti terlihat lepas tangan dan sibuk bersilat lidah. Pemagaran laut yang terjadi di Tanggerang, sangat nyata merupakan kezaliman terhadap rakyat. Bagaimana tidak, hal ini akan mengancam ekosistem serta akan berdampak pada para nelayan yang akibatnya membuat nelayan kesusahan untuk mencari ikan untuk menyambung hidup rakyat. 

Hal demikian disebabkan negara dengan penerapan sistem kapitalisme di mana sistem ini menghilangkan peran negara sebagai pengurus umat. Negara dalam naungakapitalisme memiliki aturan buatan manusia sendiri, bahkan menjadi pelaku pelanggaran sendiri. Semestinya, mengurus kepentingan rakyat menjadi kewajiban negara, bukan malah menambah kesengsaraan. Namun, sistem yang dianut hari ini berdiri atas dasar kebebasan kepemilikan, yakni bebas memiliki apa saja termasuk milik rakyat. 

Dalam sistem kapitalisme, penguasa hanya dijadikan sebagai regulator saja. Jadi, bukan tidak mungkin penguasa hari ini akan menjadi pengurus rakyat. Hal ini karena penguasa justru kalah dengan pengusaha yang menjadi pemilik modal sebenarnya. Dalam sistem kapitalisme, mereka hanya bertujuan untuk meraih kekayaan sebanyak-banyakny hingga berakibat abai terhadap urusan rakyat.

Islam Menyelesaikan Persoalan Umat

Sungguh, kezaliman yang dirasakan rakyat hari ini tidaklah usai, manakala sistem yang diterapkan masih sistem demokrasi kapitalisme, bukan Islam. Sistem kapitalisme menjauhkan sifat pemimpin yang lemah lembut, serta mengurus urusan umat. Berbeda halnya dengan Islam, sistem Islam yang disebut sebagai negara Khilafah akan mewujudkan pemimpin yang mempunyai sifat lemah lembut terhadap rakyatnya, serta mengurusi umatnya.  

Dari sini jelas, Islamlah satu-satunya sistem dengan pemimpin yang akan menjalankan aturannya sebagai pengurus dan perisai rakyat. Yakni, negara akan memberikan perhatiannya kepada rakyat serta kebijakan negara akan memberikan kemanfaatan bagi rakyat. Dengan begitu, kehidupan rakyat menjadi terjamin dan terurus. Negara Islam juga akan melindungi hak rakyat. 

Negara Khilafah tidak akan membiarkan rakyatnya merasakan kesengsaraan seperti yang dialami warga Tanggerang. Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda, "Imam (khalifah) adalah raa'in (pengurus) rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya." (HR. Al-bukhari)

Dalam sistem ekonomi Islam juga terdapat 3 kepemilikan yang perlu diketahui, yakni kepemilikan umum, kepemilikan individu, dan kepemilikan negara. Dilihat dari persoalan yang dihadapi umat hari ini, hakikatnya merupakan kepemilikan umum. Oleh sebab itu, negara Khilafah tidak boleh membiarkan kepemilikan tersebut dikuasai oleh para pengusaha oligarki. 
Wallahualam bissawab.



No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update