Oleh Arini Faiza
Pegiat Literasi
Sungguh ironis, Indonesia diberkahi dengan sumber daya alam yang melimpah, hamparan daratan, lautan hingga pegunungan yang kaya akan keragaman hayati, tambang, juga minyak dan gas, tetapi rakyatnya masih dibayangi kesulitan memperoleh bahan bakar hanya untuk sekedar memasak.
Seperti yang terjadi baru-baru ini, kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kg yang diberlakukan kementerian ESDM pada 1 Februari 2025 lalu sempat menuai polemik di tengah masyarakat. Menurut pemerintah langkah tersebut bertujuan untuk memastikan distribusi gas melon lebih terkendali, tepat sasaran dengan harga yang lebih terjangkau.
Namun, kebijakan ini justru memicu kelangkaan gas melon dan membuat warga panik, hingga rela mengantri berjam-jam di pangkalan resmi untuk mendapatkan Elpiji 3 kg. Kondisi ini juga membawa duka, setelah seorang ibu yang memiliki usaha menjual nasi uduk di Pamulang Barat, Tangerang Selatan meninggal dunia usai antre LPG selama dua jam di tengah terik matahari.
Larangan menjual LPG 3 kg secara eceran sejatinya tidak hanya menyusahkan konsumen tetapi juga mematikan pengusaha kecil. Bahkan pedagang eceran ikut menjerit karena tidak bisa berjualan gas melon. Mereka diharuskan memiliki izin sebagai agen jika ingin tetap menjual elpiji 3 kg. Sedangkan biaya yang diperlukan untuk menjadi pangkalan cukup besar, sesuatu yang sulit dipenuhi oleh pedagang kecil. Setelah mendapat protes dari masyarakat terkait kebijakan ini DPR dan pemerintah akhirnya membolehkan gas subsidi dijual oleh pengecer mulai Selasa, 4 Februari 2025. Meski demikian kelangkaan masih saja berlangsung. (kompas.com, 04/02/2024)
Polemik perubahan sistem distribusi yang mewajibkan pengecer menjadi pangkalan resmi untuk mendapatkan stok gas melon tanpa disertai sosialisasi sungguh merupakan kebijakan yang zalim. Hal ini karena tidak semua pangkalan dekat dengan tempat tinggal warga, selain itu pembatasan pembelian juga sangat berpengaruh kepada pelaku usaha kecil seperti penjual makanan yang menggunakan LPG 3 kg untuk usaha mereka. Jika yang diizinkan menjual gas melon hanya agen resmi, dapat dipastikan distribusinya akan dikuasai oleh para pengusaha besar, sebab modal yang diperlukan tidaklah sedikit, yakni hingga 100 juta dan memiliki tempat yang memadai.
Kisruh LPG 3 kg tidak seharusnya terjadi, sebab negeri ini kaya akan minyak dan gas. Tetapi karena salah kelola, sumber daya alam yang melimpah tersebut tidak bisa membuat rakyat sejahtera. Hal ini karena pemerintah membuka jalan lebar-lebar bagi korporasi swasta untuk berinvestasi dan mengelola SDA mulai dari penambangan, produksi, hingga distribusi. Dan merasa terpuaskan dengan pemasukan beberapa persen saja dari eksploitasi migas dan tambang lainnya. Oleh karena itu perubahan kebijakan apapun yang ditempuh pemerintah tidak akan memudahkan rakyat memperoleh haknya terhadap migas yang hakikatnya merupakan harta milik rakyat.
Alasan pemerintah mengubah penjualan gas melon dimaksudkan agar distribusinya tepat sasaran, hal ini disinyalir berhubungan erat dengan pengurangan subsidi. Dalam ekonomi kapitalisme, subsidi dianggap menjadi beban negara sehingga harus diminimalisir. Menurut tokoh kapitalisme aliran neoliberal, Friedrich Von Hayek dan Milton Friedman, intervensi pemerintah dalam ekonomi merupakan ancaman yang paling serius dalam mekanisme pasar. Karenanya, dalam sistem ini subsidi akan terus dikurangi hingga tidak ada sama sekali. Artinya masyarakat harus membayar untuk semua hal dalam kehidupan tanpa ada bantuan dari negara. Selama ini subsidi LPG dianggap membebani APBN, padahal nilainya hanya Rp203 triliun. Jauh di bawah pembayaran pokok utang negara dan bunganya yang mencapai Rp1.000 triliun.
Demikianlah kesengsaraan hidup dalam sistem kapitalisme sekuler. Kekayaan alam berlimpah tidak mampu membuat rakyat sejahtera. Sangat berbeda dengan Islam. Hukum syariat menetapkan bahwa migas termasuk dalam kepemilikan umum dan mewajibkan negara untuk mengelola sumber daya tersebut untuk kepentingan umat. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:
“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu air, Padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Majah)
Air, Padang rumput, dan api adalah hal yang dibutuhkan dalam kehidupan, jika hilang maka maka manusia akan terpecah untuk mencarinya. Berdasarkan hal ini, minyak dan gas adalah harta milik umum sekaligus kebutuhan pokok karena migas dibutuhkan masyarakat untuk keperluan sehari-hari. Jika migas langka maka manusia akan kesulitan dan terpecah untuk mencarinya seperti yang terjadi saat ini ketika LPG 3 kg langka.
Di dalam sistem Islam eksploitasi minyak dan gas tidak boleh diberikan kepada individu maupun korporasi. Negara lah yang harus mengelola kekayaan alam tersebut. Memastikan produksi dan jalur distribusi migas kepada warga dengan harga murah bahkan gratis. Selain itu, penguasa juga akan menyediakan fasilitas bahan bakar lain selain LPG untuk kebutuhan memasak. Misalnya menggunakan LNG atau gas alam yang dialirkan melalui pipa ke rumah-rumah warga dengan harga terjangkau, sehingga tidak ada lagi rakyat yang kesulitan dalam mendapatkan bahan bakar untuk kebutuhan rumah tangga maupun usahanya.
Demikianlah Islam memberikan solusi atas berbagai permasalahan umat. Negara yang menerapkan Islam kafah tidak akan membiarkan rakyat susah dengan membuat aturan yang menyulitkan dengan birokrasi yang berbelit seperti dalam sistem kapitalisme.
Wallahu alam Bissawab .
No comments:
Post a Comment