Oleh: Jumiran,SH. (Pegiat Literasi Sabulakoa)
Setelah Ormas diberikan hak mengelola tambang, kini terbitlah wacana kampus mengelola tambang. Dengan dalih bahwa bisa meningkatkan kualitas pendidikan di indonesia. Meski menuai banyak pro kontra dari berbagai kalangan, namun Anggota Badan Legislasi (BALEG) DPR RI, Andreas Hugo Pereira menegaskan bahwa parlemen tidak akan sembarangan memberikan izin kepada perguruan tinggi untuk mengelola tambang. (Dilansir dari Nusakata.com. tanggal 02 Januari).
Nyatanya, wacana izin perguruan tinggi mengelola tambang banyak menimbulkan pro kontra diberbagai pihak. Wakil Ketua Forum Rektor Indonesia, Didin Muhafidin menilai bahwa langkah ini sangat positif, asalkan perguruan tinggi tersebut memiliki status badan hukum (BHP) dan unit usaha sendiri. Menurutnya, keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang akan mendapatkan peningkatan pendapatan lembaga dan dapat mengurangi beban mahasiswa, misalnya dengan menekan kenaikan SPP dan biaya operasional lainnya.
Sementara itu, pihak kontra seperti Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menegaskan bahwa usulan tersebut merupakan salah satu bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam meningkatkan mutu Pendidikan, kesejahteraan baik dosen maupun mahasiswa.
Senada dengan itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menolak keras usulan ini. Menurutnya, hal ini dapat menghilangkan sifat kritis perguruan tinggi.
Kampus adalah wadah pembentuk sumber daya manusia yang kritis, inovatif, idealis dan cerdas. Jika kampus tetap berambisi untuk mendapatkan izin pengelolaan Tambang, maka dampak yang besar bisa saja di dapatkan. Oleh karena itu, kekhawatiran akan usulan ini sangat wajar dikalangan pihak kontra. Mengingat perguruan tinggi bukanlah korporasi yang mengejar keuntungan dan berbisnis layaknya pengusaha.
Faktanya, dunia pertambangan kerap menimbulkan konflik antara korporasi dan masyarakat setempat. Jika usulan ini diterima dan kampus terjun langsung dalam pengelolaan tambang maka kredibilitasnya di pertaruhkan. Maka dengan itu, jika kampus menjadi subjek pengelolaan tambang, maka berbagai temuan akibat dampak buruk pertambangan bisa saja di abaikan.
Disisi lain, kepercayaan masyarakatlah pada perguruan tinggi akan menurun. Jika wacana ini bersikeras dilakukan, maka sunggu kampus telah kehilangan identitasnya sebagai lembaga pendidikan. Tidak lagi mencetak generasi intelektual cerdas dan kritik, namun menjadi intelektual bermental bisnis dan mengejar profit sebanyak-banyaknya. Kemudian, masyarakat akan menganggap sekolah ke perguruan tinggi tidak lagi penting, jika ujungnya hanya mencari cuan, terlebih lagi tidak berpihak pada kemaslahatan masyarakat.
Disadari atau tidak, daya kritis mahasiswa akan tergerus. Suara mahasiswa akan timbul tenggelam. Hilangnya idealisme mahasiswa yang tereduksi oleh gaya hidup sekuler liberal. Pembungkaman suara mahasiswa pun akan semakin kencang, jika mahasiswa bersuara lantang melawan kedzaliman.
Kapitalisasi pendidikan di sistem hari ini bukalah hal yang baru. Pasalnya dunia pendidikan sedang tidak baik-baik saja. Bagaimana tidak, sejak lahirnya status kampus sebagai PTN BH, inilah yang membuat kampus makin kental dengan kapitalisasi pendidikan. Walhasil, kampus tidak lagi menawarkan dengan biaya murah pada calon mahasiswanya. Justru biaya kuliah semakin tinggi, apalagi setelah adanya penetapan biaya UKT pada mahasiswa.
Kendati pun fasilitas kampus menjadi lebih baik. Tingginya biaya kuliah di perguruan tinggi, justru membatasi mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikannya. Bahkan, telah banyak kasus mahasiswa berprestasi tidak bisa melanjutkan pendidikannya pada perguruan tinggi karena terkendala pada biaya UKT yang tinggi.
Disisi lain, sebagai kampus yang berstatus PTN BH akan lebih bebas dalam mencari sumber pendapatan lainnya. Sehingga, kampus akan lebih fokus pada aktivitas komersial dan mengabaikan misi pendidikan serta orientasi kampus sesungguhnya.
Berbagai kebijakan pemerintah, sehingga muncul wacana "kampus kelolah tambang", menunjukan adanya ketidakseriusan pemerintah dalam mengurus pendidikan di negeri ini. Pemerintah yang seharusnya menjadi pihak pertama dalam pengelolaan tambang, justru melepaskan tanggungjawabnya. Pengelolaan tambang sebagai hajat publik seharusnya diserahkan pada negara bukan pada yang lain. Negara berhak mengelola tambang dan mengembalikan hasilnya pada rakyat seluruhnya. Sayangnya, paradigma sistem sekuler kapitalisme menafikan itu semua. Siapapun boleh menguasai harta milik rakyat, seperti tambang.
Dalam islam pendidikan bukanlah komoditas yang di manfaatkan untuk meraih cuan sebanyak-banyaknya,/seperti kapitalisme. Namun, pendidikan islam adalah gerbong utama untuk menciptakan generasi unggul dan berkualitas. Pendidikan islam tidak hanya berorientasi pada materi semata. Akan tetapi, orientasi pendidikan islam terikat dengan paradigma islam sebagai akidah dan sistem kehidupan.
Pendidikan islam tidak sekedar mengejar kelulusan dan siap kerja, dan mendapatkan materi. Namun, orientasi lulusannya harus berimbang antara dunia dan akhirat. Pada aspek dunia mereka dibekali sains teknologi, keterampilan dan semua hal yang berdaya guna dan membawa kemaslahatan pada rakyat.
Sedangkan, pada aspek akhirat ia akan tumbuh menjadi generasi yang memiliki kepribadian mulia. Orientasinya adalah melahirkan generasi yang berkepribadian islam yakni memiliki pola pikir dan pola sikap islam. Salah satu mewujudkan semua itu ialah menjadikan perguruan tinggi sebagai wadah yang membentuk SDM berkepribadian islam.
Islam juga menetapkan biaya Pendidikan yang gratis. Pembiayaan pendidikan mulai dari sekolah dasar, menengah hingga pendidikan tinggi ditanggung negara melalui baitulmal. Seluruh pemasukan negara termasuk hasil kelola pertambangan dapat diambil untuk biaya pendidikan.
Adapun izin pengelolaan tambang islam telah menetapkan tidak boleh diberikan pada seseorang, lembaga ataupun pihak tertentu. Jadi, harus dibiarkan sebagai milik umum bagi seluruh kaum muslim dan mereka berserikat atas harta tersebut. Negaralah yang berhak mengelolahnya, dan hasilnya dimasukan ke baitulmal untuk kaum muslimin.
Demikanlah, islam telah mengatur sedemikian rupa aturan yang menyeluruh terkait dengan paradigma pendidikan hingga cara pengelolaan tambang sebagai harta milik umum. Hal ini hanya bisa diraih dengan penerapan islam secara menyeluruh, yang mampu menghilangkan ketidakadilan dan kesenjangan yang terjadi di sistem kapitalisme. Wallahu a'lam bisshawab.

No comments:
Post a Comment