Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jaminan Kesehatan dalam Islam adalah Keniscayaan

Saturday, February 01, 2025 | Saturday, February 01, 2025 WIB Last Updated 2025-02-01T15:15:14Z





Oleh Ummu Nasywa

Member AMK dan Pegiat Dakwah

Pemerintah melalui BPJS kesehatan menunjukkan bukti keseriusannya dalam memberikan perhatian keafiatan bagi warganya dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Agar program ini lancar, ketua DPRD Kabupaten Bandung yakni Renie Rahayu Fauzi memberikan dukungan dan mengapresiasi Program Perempuan Kawal JKN. Menurutnya hal ini sangat penting demi meningkatkan pelayanan untuk masyarakat di bidang kesehatan, terutama bagi rakyat miskin.

Renie mendukung penambahan kader JKN yang awalnga hanya 7 orang menjadi 31 kader untuk menangani warga miskin se-Kabupaten Bandung. Para kader ini diharapkan ada di tiap kecamatan, yaitu 31 kader untuk 31 kecamatan. Di mana tujuan Program Perempuan Kawal JKN ini adalah untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi warga yang tidak mampu. (prfmnews.pikiran-rakyat.com, 23/01/2025)

Jaminan kesehatan sebenarnya adalah hak rakyat secara keseluruhan baik yang kaya atau miskin, tanpa mereka mengeluarkan uang sepeserpun untuk bisa mendapatkan layanan kesehatan tersebut. Rakyat seharusnya diberikan kemudahan untuk mendapat kesehatan dengan pengawasan dan pelaksanaan yang serius agar haknya terpenuhi baik dari pelayanan, obat obatan dan sebagainya. Di mana pada aturan dasarnya, jaminan kesehatan sejatinya hak semua orang yang wajib ditanggung negara.

Namun, paradigma sekuler kapitalisme neoliberal membuat penguasa lazim melakukan perbuatan sesuka hatinya, termasuk dengan memaksa dan membebani rakyat untuk melakukan perkara yang bukan kewajibannya. Kondisi ini sejajar dengan penerapan sistem sekuler kapitalisme liberal yang kerap kali menimbulkan berbagai keburukan dan kezaliman. Posisi negara dalam sistem ini memang tidak bertindak sebagai pengurus umat, melainkan regulator saja. Bahkan, dalam sistem ini, negara membangun hubungan dengan rakyatnya layaknya hubungan bisnis semata, termasuk soal layanan publik.

Hal ini semua berlaku secara universal, sejalan dengan cengkeraman dari sistem sekuler kapitalisme neoliberal oleh para negara adidaya di dunia, salah satunya Indonesia. Oleh karena itu, nyaris semua kebijakan terkait layanan publik di negeri ini sejalan dan searah dengan konsep yang diterapkan oleh negara-negara adidaya, bahkan cenderung dipaksakan penerapannya melalui kesepakatan-kesepakatan yang diinisiasi lembaga-lembaga internasional bentukan mereka.

Kapitalisasi layanan kesehatan, contohnya, memang sudah lama menjadi kesepakatan internasional. Pada tahun 2005 para anggota WHO menandatangani sebuah resolusi soal Universal Health Coverage (UHC), yaitu agar semua negara anggota mengembangkan sistem pembiayaan kesehatan dengan tujuan menjamin kesehatan untuk seluruh rakyatnya. Sistem pembiayaan dimaksud tidak lain adalah asuransi yang melibatkan perusahaan pelat merah dan milik swasta (kapitalis). (kemkes.go id, 02/05/2018)

Ketentuan ini dinarasikan “penting” agar dipastikan akses yang adil untuk semua warga negara, dari tindakan preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif pelayanan kesehatan dengan biaya yang cukup terjangkau. Di Indonesia sendiri, kesepakatan ini diturunkan dalam bentuk pendirian perusahaan umum atau BUMN asuransi sebagai lembaga kuasi negara. Sekaligus optimasi pelibatan lembaga-lembaga keuangan swasta. Sebagai kemasannya, digaungkanlah narasi tentang kemestian dan kemuliaan membangun gotong royong dan saling membantu antarsesama rakyat sebangsa.

Padahal sejatinya, selain kental kepentingan bisnis, penerapan prinsip asuransi dalam pembiayaan kesehatan masyarakat adalah bentuk lepas tanggung jawab negara atas rakyatnya. Bukan hanya lepas tanggung jawab, negara juga memberi ruang besar bagi para pemilik modal untuk mengelola aset umat dan mengkapitalisasinya. Baik aset yang bersumber dari infrastruktur dan kekayaan alam, atau kapitalisasi dalam pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan. Belum lagi bisnis-bisnis sektor kesehatan lain yang semuanya serba menguntungkan secara ekonomi, seperti bisnis fasilitas kesehatan, farmasi, alat kesehatan, jasa tenaga kesehatan, dan lain-lainnya.

Hal yang wajar jika kesehatan dalam sistem saat ini menjadi perkara sangat mahal. Rakyat semuanya tidak bisa mengakses layanan kesehatan yang terbaik. Semua fasilitas dan layanan serba diperhitungkan. Aksesnya pun dibuat berbelit. Hingga muncul perkataan sarkasme, “Orang miskin dilarang sakit!”

Berbeda jauh sistem sekuler kapitalisme dengan sistem Islam. Menurut pandangan Islam, kesehatan adalah kebutuhan pokok setiap individu yang menjadi kewajiban syar’i bagi negara untuk memenuhinya, tanpa memandang apakah mereka kaya atau tidak. Oleh karena itu, negara wajib mengupayakan semua cara agar hak rakyat tersebut bisa dipenuhi sebaik-baiknya dan diakses dengan semudah-mudahnya. Bahkan jika perlu, semua layanan bebas biaya.

Semua ini adalah niscaya karena Islam memiliki mekanisme jaminan kesehatan dari hulu hingga hilirnya. Prinsip-prinsip penjagaan kesehatan pun diatur sedemikian rupa sebagai bagian dari hukum syarak, mulai yang mengikat individu, masyarakat, hingga negara; Mulai dari aspek yang bersifat preventif (pencegahan penyakit), kuratif (penyembuhan penyakit), rehabilitatif (pemulihan kesehatan), dan promotif (peningkatan kesehatan).

Selain itu, sistem kesehatan juga ditopang dengan sistem ekonomi dan keuangan (APBN) negara Islam yang sangat kuat. Sumber-sumber pemasukan negara dari kepemilikan umum, seperti hasil pengelolaan sumber daya alam yang jumlahnya luar biasa dan sumber-sumber lainnya, akan sangat cukup untuk menutup kebutuhan modal bagi pemberian layanan terbaik bagi seluruh rakyatnya, mulai dari pengadaan faskes, alkes, tenaga kesehatan, obat-obatan, hingga riset dan pengembangan sistem kesehatan.

Adapun penerapan sistem sanksi Islam, termasuk keberadaan para syurthah (polisi) dan kadi hisbah (hakim yang memutus pelanggaran hak publik) di tengah masyarakat, akan menutup celah penyimpangan dalam sistem layanan kesehatan, seperti kasus-kasus malapraktik dan bisnis-bisnis dari bidang kesehatan yang biayanya kerap kali di luar nalar.

Sehingga tidak diperlukan adanya kader-kader dari masyarakat sipil untuk melakukan pendataan dan pendampingan kepada masyarakat tertentu (terkategori miskin). Sebab negara dalam Islam akan bertanggung jawab penuh karena paham fungsinya sebagai raa'in.

Rasulullah saw. bersabda, “Imam (Khalifah/kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Wallahu a'lam bi ash shawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update