Reni Renia Devi., S.Kp., M.Kep
Masyarakat kembali dihebohkan dengan adanya pemberitaan mengenai pagar laut di Tangerang, Banten yang sampai saat ini belum kunjung mendapatkan penyelesaian. Keberadaan pagar laut di Tangerang telah secara resmi dilaporkan oleh warga kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten sejak 14 Agustus 2024. Namun, kasus ini baru mencuat ke publik akhir 2024. Pagar laut ini telah menimbulkan berbagai pertanyaan di masyarakat, karena memang sudah alamiahnya laut merupakan kepemilikan dari suatu wilayah atau Negara dan bukan merupakan kepemilikan seseorang atau perusahaan tertentu.
Warga nelayan mengajukan keberatan atas keberadaan pagar laut karena dinilai merugikan warga. Pagar laut tersebut menyulitkan nelayan dan pembudi daya untuk mencari nafkah. Akan tetapi walaupun kasus pagar laut ini sejatinya jelas ada pelanggaran hukum, namun tidak segera ditindaklanjuti dan dibawa ke aspek pidana. Bahkan Nampak adanya beberapa pihak yang dijadikan kambing hitam, namun otaknya tidak tersentuh oleh hukum. Para pejabat yang berkaitan juga malah sibuk bersilat lidah dan saling berlepas tangan.
Silang pendapat di antara para pejabat pemerintahan ini menunjukkan lemahnya aturan yang ada. Aturan yang notabene buatan manusia tersebut memiliki celah untuk dipermainkan sehingga tindakan yang merugikan rakyat dan negara bisa legal (sesuai aturan). Celah ini dimungkinkan ada karena proses pembuatan aturan oleh manusia sarat akan kepentingan pihak-pihak yang mencari keuntungan.
Dalam konteks pagar laut, ada raksasa oligarki yang berkepentingan untuk memperoleh lahan demi memperluas bisnisnya. Dengan memanfaatkan celah aturan yang ada, lahan pun bisa didapatkan meski saat ini masih berupa laut. Ke depan, dengan melakukan reklamasi, laut yang sudah tersertifikasi bisa menjadi lahan yang siap untuk dibangun. Proyek properti di daratan tidak pernah dirasa cukup sehingga laut pun dikavling untuk dijadikan daratan demi memperoleh keuntungan lebih banyak lagi.
Kasus ini, sebagaimana juga kasus penjualan area pesisir laut di berbagai pulau menunjukkan kuatnya korporasi dalam lingkaran kekuasaan (korporatokrasi). Negara kalah dengan para korporat yang memiliki banyak uang. Bahkan aparat/pegawai Negara menjadi fasilitator kejahatan terhadap rakyat. Bekerja sama melanggar hukum Negara membawa kemadaratan buat rakyat dan mengancam kedaulatan Negara. Prinsip liberalism dalam ekonomi kapitalisme membuka peluang terjadinya korporatokrasi, munculnya aturan yang berpihak pada oligarki.
Jadilah rakyat harus melawan korporasi sendirian, tanpa ada negara sebagai perisai (junnah). Akibatnya, rakyat mengalami intimidasi dan dalam posisi yang lemah karena negara tidak menjalankan perannya sebagai pengurus (raa’in) dan perisai (junnah). Negara hanya berperan menjadi regulator yang bergerak sesuai dengan arahan para oligarki kapitalis, bahkan menjadi penjaga kepentingan kapitalis. Ini sungguh berbeda dengan profil negara dalam Islam.
Kedudukan Negara dalam konsep Islam memiliki kedaulatan penuh untuk mengurus urusan negara dan menyejahterakan rakyatnya. Kedaulatan dalam pandangan Islam itu di tangan syariat, bukan di tangan manusia. Syariatlah yang seharusnya memimpin, bukan (hawa nafsu) manusia dalam bentuk aturan buatan manusia. Semua perilaku, ucapan, dan kebijakan penguasa wajib tunduk pada syariat Islam Kedaulatan penuh ini membuat negara tidak akan tunduk pada korporasi dan dapat mencegah korporatokrasi.
Berdasarkan hal ini, laut terkategori milik umum bagi seluruh rakyat. Tidak boleh ada individu (perorangan maupun korporasi) yang memiliki laut. Demikian pula, tidak boleh ada individu yang menguasai/memagari laut. Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada penguasaan (atas harta milik umum) kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya.” (HR Bukhari). Artinya, tidak ada penguasaan/pemagaran atas harta milik umum, kecuali oleh negara. Pelanggaran terhadap hukum tersebut adalah kemaksiatan dan negara akan memberi sanksi tegas bagi pelakunya.
Wallahualam bissawab

No comments:
Post a Comment