Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Turun Naik Harga MinyaKita

Wednesday, January 15, 2025 | Wednesday, January 15, 2025 WIB Last Updated 2025-01-21T06:31:39Z

Oleh Ummu Fatimah, S.Pd

Beberapa pekan terakhir harga minyak kita di pasaran mengalami kenaikan hingga ada yang menyentuh level 19.000 per liter. Padahal seharusnya harga eceran tertinggi atau HET komoditas tersebut dipatok Rp 15.700 per liter. Keterlambatan distribusi pasokan akibat libur Natal dan tahun baru atau natarru 2024-2025 menjadi alasan kenaikan tersebut.

Harga kebutuhan pokok pada moment tertentu seperti pada hari raya dan libur nasional sering mengalami kenaikan, bahkan kadang terkesan tidak wajar. Begitu juga harga minyakita yang sudah jauh melebihi HET yang ditetapkan. Alasan keterlambatan distribusi ataupun karena melonjaaknya jumlah permintaan menjadi alasan klise yang sering disampaikan. Padahal seharusnya bisa diantasipasi lebih awal menginggat moment seperti ini terjadi secara berkala.

Harga eceran tertinggi atau HET minyakita berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 18 tahun 2024 ditetapkan menjadi 15.700 per liter. Namun dipasar harga ecer minyakita melebihi HET. Negara telah menetapkan harga minyak kita dan sudah menetapkannya sebagai Undang-undang, namun negara juga yang melanggar peraturan tersebut. Negara membiarkan harga minyak kita melampaui harga HET dengan berbagai alasan. Kadang ketika kondisi sudah normalpun harga masih tetap mahal karena para pedangang enggan untuk menurunkan..

Negara seharusnya Membuat strategi khusus pendistribusian bahan pangan pada waktu-waktu tersebut sehingga tidak terjadi kelangkaan di pasar yang menyebabkan kenaikan harga. Minyak goreng adalah kebutuhan sehari-hari masyarakat negeri ini. Belum lagi sebagian masyarakat memiliki UMKM yang sangat bergantung pada minyak. Jika harganya naik meskipun sepekan atau dua pekan biaya produksi yang harus dikeluarkan semakin besar. Imbasnya keuntungan usaha akan berkurang dan pemasukan untuk memenuhi kebutuhan hidup pun juga berkurang. Dampak lebih jauh adalah menurunnya daya beli masyarakat.

Di negeri berparadigma kapitalis seperti sekarang ini, kenaikan harga-harga kebutuhan pokok sangat sering terjadi. Karena negara kebih bertindak sebagai regulator dan fasilitator. Negara melegalkan para kapital atau pemilik modal besar untuk menguasai rantai produksi pangan termasuk Minyak dari hulu hingga Hilir. Regulasi ini bahkan membuka peluang bagi korporasi melakukan spekulasi, kartel hingga penimbunan bahan pangan untuk mendapat keuntungan besar bahkan sangat mungkin alasan tahun baru ataupun hari raya dimanfaatkan korporasi untuk menaikkan harga pangan di pasaran. Inilah dampak yang ditimbulkan jika negara tidak hadir di tengah masyarakat sebagai Rain atau pengurus. Negara hanya hadir untuk menjamin bisnis yang kondusif bagi para kapital. Bukannya mencari sebab, negara justru mengeluarkan statemen yang seolah melindungi korporasi. Padahal kenaikan harga minyak kita di pasaran sangat mungkin disebabkan adanya praktek-praktek curang. Menurut kami minyak goreng dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat luas tidak akan terwujud dalam negara yang menerapkan sistem ekonomi kapitalisme.

Berbeda dengan negara yang diatur oleh sistem Islam. Prinsip kepemimpinan dalam Islam adalah pengaturan hajat hidup rakyat berada di bawah kendali pemerintah. Sebab pemimpin adalah roin atau pengurus yang mengatur urusan rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya. Sementara paradigma dalam mengurus rakyat adalah pelayanan bukan bisnis atau keuntungan.

Islam memandang pemenuhan kebutuhan pokok menjadi tanggung jawab negara dengan berbagai mekanisme sesuai syariat. Oleh karena itu minyak goreng sebagai kebutuhan pangan rakyat akan dipenuhi negara secara tidak langsung. Jaminan negara dalam pemenuhan pangan setiap individu rakyat diberikan melalui jaminan pekerjaan bagi para pencari nafkah dengan gaji yang layak. Di samping itu negara tidak boleh menyerahkan pengurusan pemenuhan kebutuhan pangan termasuk minyak goreng kepada pihak swasta.

Berikut hal-hal yang dilakukan negara Islam dalam menjamin penyediaan minyak goreng hingga distribusinya ke masyarakat tanpa dibebani dengan harga yang mahal. Pertama, negara akan menjaga pasokan produksi dalam negeri dengan memberi support bagi para petani sawit dalam mengelola lahan dengan prinsip kepemilikan lahan. Yaitu dengan memberikan kemudahan kepada petani sawit mendapat lahan. Selain itu negara menunjang sarana dan infrastruktur pertanian hingga memberi modal kepada para petani.

Kedua, negara akan menciptakan pasar yang sehat sehingga terwujud kestabilan harga. Negara akan mengawasi rantai distribusi dan menghilangkan segala penyebab distorsi pasar. Qodhi hisbah akan melakukan inspeksi pasar. Penimbunan minyak goreng oleh perusahaan maupun pedagang akan mendapat sanksi tegas dari negara.

Ketiga, negara tidak menetapkan HET untuk produk pangan apapun tetapi menyerahkan harga pada mekanisme pasar namun tetap dalam pengawasan negara.

Keempat, negara membolehkan perusahaan swasta melakuka produksi minyak goreng namun tidak menyerahkan penguasaan rantai produksinya kepada mereka.

Semua ini hanya bisa dijalankan oleh negara yang menerapkan Islam. Kesejahteraan rakyat sangat diutamakan. Tentu Islam layak menjadi solusi alternatif atas semua permasalahan.

Wallaahu a’laam bisshawaab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update