Oleh Uqie Nai
Member Menulis Kreatif
Pil pahit kembali harus ditelan masyarakat di awal tahun 2025. Pemerintahan baru Prabowo-Gibran yang digadang-gadang akan memperhatikan kesejahteraan rakyat, nyatanya melanjutkan estafet kebijakan rezim sebelumnya. Buktinya, pajak masih menjadi primadona sumber pemasukan negara di tengah keterpurukan ekonomi masyarakat.
Meski kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hanya 1% dari sebelumnya 11% menjadi 12%, namun jika dikalikan dengan jumlah warga Indonesia yang terdampak, nilai 1% ini akan berakibat besar. Bukan hanya menyebabkan merosotnya ekonomi masyarakat tapi juga berdampak pada aspek sosial dan politik negeri ini. Mulai dari pengangguran, kemiskinan, kelaparan, hingga munculnya pejabat korup yang berlomba memanfaatkan jabatan serta wewenang adalah hal yang tak bisa ditutupi.
Maka tak heran, baru wacana saja masyarakat sudah bereaksi dan melayangkan sejumlah kritik kepada pemerintah. Pemerintah pun bergeming bahkan berdalih bahwa kenaikan PPN 12% bertujuan untuk meningkatkan perekonomian dalam negeri dan hanya untuk barang mewah saja. Melalui Menkeu Sri Mulyani, pemerintah berjanji akan memberikan keringanan pajak agar daya beli masyarakat tidak tertekan dengan cara memperbanyak jenis barang atau jasa yang tidak dipungut pajak. Sayangnya, banyak pihak yang meragukan kebijakan ini akan berhasil sehingga tak sedikit pengusaha, buruh ekonom, akademisi hingga legislator yang menolak.
Alasan penolakan tersebut karena kenaikan PPN bisa berdampak pada harga produk makanan dan minuman (mamin) olahan yang harus dibayar konsumen. Maka secara otomatis akan memicu naiknya harga barang yang dibeli konsumen. Padahal, saat ini kondisi daya beli masyarakat terutama kelas bawah belum pulih.
Selain itu, kenaikan PPN menjadi 12% akan menjadi bumerang bagi pemerintah itu sendiri. Karena pada akhirnya kenaikan PPN ini justru akan menggerus penerimaan negara dan mengganggu cashflow perusahaan. Walaupun bebannya tidak secara langsung ke biaya produksi, melainkan akan dibebankan ke harga jual barang yang ditanggung konsumen akhir. Akibatnya, harga yang harus dibayar konsumen jadi lebih mahal karena kenaikan PPN tersebut. (CNBCIndonesia, Senin 25/11/2024)
Kapitalisme Pangkal Kezaliman
Berharap bahwa pemerintah akan menghentikan pungutan pajak kepada masyarakat, ibarat punuk merindukan bulan. Harapan yang sulit terwujud karena beberapa hal berikut:
Pertama, pajak yang merupakan sumber pemasukan utama negara tak mungkin bisa dilepaskan begitu saja, bahkan akan terus dicari aspek lainnya agar terkena wajib pajak. Nilai pendapatan dari pajak ini secara statistik sangat besar dibandingkan pendapatan dari pengelolaan sumber daya alam (SDA) saat ini. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa pendapatan dari pajak mencapai 82,4% dari total pendapatan. Baik Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), atau cukai. Sedangkan SDA seperti tambang, minyak, gas, dan energi hanya menyumbang sebesar 7,4%; BUMN 3,1%; Badan Layanan Umum 3%; dan lainnya sebesar 4%. (Datastats.id, 12/09/2024)
Kedua, negara tak memiliki kemampuan mengelola sumber daya alam. Ketidakmampuan ini disebabkan sistem ekonomi negara yang berasaskan kapitalisme. Dalam sistem kapitalisme negara berperan sebagai regulator dan fasilitator para kapital, baik swasta maupun asing. Negara tak memiliki tanggung jawab penuh terhadap kepentingan rakyat dan berbagai pelayanan publik sebagaimana pelayanannya terhadap pemodal. Rakyat hanya dijadikan objek untuk memuluskan jalannya berbagai kebijakan pro kapital dengan berbagai sarana dan prasarananya seperti infrastruktur jalan, rumah sakit, perumahan, bandara, dan beberapa proyek strategis nasional (PSN). Dan pembiayaannya tentu bukan dari uang negara melainkan uang rakyat yang dipungut melalui pajak atau utang luar negeri yang dibebankan pada rakyat.
Ketiga, sistem demokrasi menumbuhsuburkan penguasa populis otoritarian. Secara retoris, pemimpin ini menyatukan diri dengan rakyat, tak ada jarak dengan rakyat. Sederhananya, pemimpin populis dipahami sebagai pemimpin yang berada di tengah-tengah rakyat kecil, mengerti urusan dan kebutuhan rakyat. Tak heran, sebelum berkuasa aktif menyuarakan aspirasi rakyat, lantang menggaungkan keadilan, dan bahkan menjanjikan ribuan program kesejahteraan. Realitasnya setelah terpilih, penguasa ini kembali melanjutkan kebijakan para kapitalis dengan ragam program yang mencekik. Dan pajak, satu kebijakan yang tak akan pernah pupus.
Sistem Islam Solusi Kesejahteraan
Dalam pandangan Islam, penguasa memiliki kewajiban menyejahterakan rakyat. Oleh karenanya, memenuhi kebutuhan individu dalam hal sandang, pangan, papan atau kebutuhan kolektif (umum) seperti pendidikan, kesehatan, rasa aman, dan menikmati fasilitas publik dengan mudah dan murah adalah tanggung jawab negara.
Para pemimpin dalam Islam bukanlah populis otoritarian yang menghalalkan segala cara untuk menipu dan menzalimi rakyat. Mereka menjalankan amanah berdasarkan arahan Allah dan rasulNya; terlaksananya maksud-maksud syarak (menjaga agama, akal, harta, jiwa, keturunan); dan yang utama adalah mencari rida Allah.
Rasulullah saw. bersabda: “Al-imam (pemimpin) itu adalah ibarat penggembala. Ia bertanggung jawab atas apa yang digembalakannya (rakyat).” (HR. Bukhari)
Dalam rangka memenuhi tanggung jawabnya, pemimpin dalam negara Islam akan memanfaatkan aset pendapatan negara yang disimpan dalam Baitulmal, yaitu ghanimah, fa’i, kharaj, jizyah, kepemilikan umum, kepemilikan negara, usyr, harta sitaan, khumus rikaz dan tambang, harta orang murtad, harta orang yang tidak memiliki ahli waris, zakat dan pajak (dharibah).
Terkait pajak atau disebut dharibah, mekanismenya sangat berbeda dengan sistem demokrasi kapitalisme. Pungutan pajak ini terjadi manakala kas di Baitulmal kosong, sementara kebutuhan publik wajib segera terpenuhi semisal bencana alam yang menyebabkan infrastruktur jalan dan jembatan rusak. Maka negara akan menyerukan kepada warga muslim kaya untuk menyumbangkan hartanya hingga kebutuhan untuk infrastruktur itu terpenuhi. Setelahnya pungutan itu dihentikan. Artinya hanya bersifat insidental dan temporal. Dan sama sekali tidak membebani ataupun mencekik masyarakat.
Dengan demikian, pajak dalam sistem pemerintahan Islam bukan sumber utama negara karena banyak sumber lainnya yang bisa dikelola oleh negara dan menjadi sumber keuangan yang sangat besar. Salah satunya adalah kekayaan alam yang sangat beragam jenisnya. Dan itu tersebar di seluruh negeri Islam tak terkecuali Indonesia. Berbagai tambang, mineral, energi, hasil laut, komoditas hasil hutan, dan sebagainya menjadi aset yang sangat berharga yang mampu menyejahterakan rakyat sekaligus menjadikan negara berdaulat. Wallahu a’lam bissawab
No comments:
Post a Comment