Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Narasi Pajak: Prosa Gaduh Produk Kapitalisme

Saturday, January 11, 2025 | Saturday, January 11, 2025 WIB Last Updated 2025-01-21T06:31:51Z

Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

Dikutip dari Kompas.id 03-01-2025, meski semestinya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai hanya berlaku untuk barang mewah, sejumlah barang dan jasa tetap ikut terdampak tarif PPN 12 persen. Kenaikan pungutan pajak itu terjadi atas sejumlah barang dan jasa yang sehari-hari cukup sering diakses masyarakat. Misalnya, PPN atas kegiatan membangun dan merenovasi rumah, pembelian kendaraan bekas dari pengusaha penyalur kendaraan bekas, jasa asuransi, pengiriman paket, jasa agen wisata dan perjalanan keagamaan, dan lain sebagainya.

Jelang 2025 pemerintah memang mengonfirmasi  kebijakan pajak 12% itu hanya untuk barang mewah dan pemerintah akan memberikan subsidi pada beberapa kebutuhan pokok, seperti listrik. Namun  nyatanya, kebijakan pajak tidak luput dari barang kebutuhan masyarakat, seperti beras, sabun, deterjen, pulsa, dan lainnya.

Melalui menterinya pemerintah menyampaikan bahwa PPN kita masih jauh di bawah negara lain yang sampai 15%. Riilnya ternyata besaran PPN Indonesia menjadi tertinggi di negara-negara ASEAN dengan tingkat ekonomi yang tidak lebih baik jika dibandingkan dengan negara tetangga (Singapura) yang hanya menetapkan pajak PPN 8%.

Sayangnya penguasa dengan kebijakan kenaikan tarif dan tambahan atas pajak bagi rakyatnya tidak aware dengan dampak buruk yang menimpa. Kesejahteraan rakyat menjadi asa yang tak disapa. Padahal  saat ini ekonomi Indonesia sedang memburuk, daya beli masyarakat menurun, banyak industri tutup, terjadi PHK massal, pengangguran meningkat. Kebijakan yang tidak tepat tentunya akan mengantarkan pada efek domino kenaikan harga, krisis ekonomi dan kepercayaan, serta terpuruknya adalah krisi multidimensi.

Kapitalisme Selalu Membuat Gaduh

Kapitalisme terus saja buat gaduh. Dalam dapat pelayanan negara pun seakan ketulusan itu nihil. Bagaimana tidak, pajak yang didefinisikan sebagai kontribusi wajib setiap warga negara bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Via pajak, warga negara akan mendapatkan kompensasi secara tidak langsung dalam bentuk hasil-hasil pembangunan dan pembiayaan untuk kepentingan umum yang menjadi prioritas negara. Pajak menjadi beda tipis dengan palak.

Sistem ekonomi kapitalisme telah menjadikan pajak sebagai sumber penerimaan utama. kontribusi pajak dalam pendapatan negara mencapai 80,32% (BPS, 2023), sebuah angka yang sangat besar dan lebih besar dibanding Singapura yang relatif tidak memiliki SDA sebanyak Indonesia. Indonesia yang memiliki kekayaan alam melimpah justru penerimaan dari sektor nonpajaknya hanya 20%.

Mengamati hal ini alasan  menaikan pajak untuk memperkuat penerimaan negara menjadi sangat sulit diterima, mengingat kondisi saat ini persentase penerimaan pajak sudah sangat besar. Pertanyaannya, ke mana SDA yang melimpah? Kekayaan barang tambang, hutan, hasil laut yang jumlahnya menduduki peringkat dunia diberikan pada siapa? Rakyat kah yang menikmati kekayaan alam Indonesia?  Seluruh jawab, nihil untuk rakyat.

Sungguh terlalu gaduh negeri ini. Kapitalisme telah merenggut  kekayaan alam yang dimiliki Indonesia sehingga tidak menjadi pos terbesar untuk penerimaan negara. Walhasil, rakyat akan terus-menerus menanggung derita. Rakyat senantiasa ditekan untuk meningkatkan pendapatan negara.

Membandingkan dengan negara-negara lain yang tidak memiliki kekayaan alam sebanyak Indonesia, tetapi pungutan pajaknya tidak sebesar negara ini, terasa menyesakkan dada. Rakyat negeri ini dianggap naif jika mempertanyakan pengelolaan kekayaan alam negerinya. Dianggap tak kontributif jika tak mau nurut dengan kebijakan yang ada. Dianggap tak layak dilayani jika abai bayar pajak dan setuju dengan pajak berikut kenaikannya.

Tak Perlu Pajak Jika Tha’at Syari’at 

Jika tha’at syari’at sesungguhnya tak Perlu lah mengambil konsep pajak  yang dikahirkan ekonom Inggris Adam Smith yang ditulis dalam The Wealth of Nation yang terbit pada 1776. Tak perlu menempatkan empat mekanisme dalam pungutan pajak yang dikenal dengan the four maxims taxation dengan empat asasnya (equality (kesetaraan), certainty (kepastian), convenience (kenyamanan), dan economy) seperti arahan sistem pajak.

Dengan tha’at syari’at tak perlu mengatur beberapa aspek yang diarahkan Adam Smith-Pertama, pajak harus memenuhi aspek keadilan yang sesuai kemampuan dan pengahasilan wajib pajak. Kedua, unsur kepastian dan pajak tidak berubah-ubah. Ketiga, kemudahan, yakni dipungut dekat dengan penghasilan diterima. Keempat, efisiensi, biaya pemungutan tidak boleh lebih besar daripada pajak yang dipungut- karena dari keempat mekanisme dalam pajak ini pada praktiknya tidak ada satu pun di dunia hari ini yang memenuhi keempat aspek.  Semua rakyat yang ada di semua negara merasakan bahwa pungutan pajak negaranya masing-masing selalu saja kian mencekik leher karena makin beragam pungutannya dan makin progresif nilainya.

Tanpa tha’at syari’at dampak buruk pajak menanjak. Terkait  PPN saja banyak mengundang gelombang protes di Indonesia karena akan dinaikkan lagi setelah tahun lalu dinaikkan.  Kenaikan PPN sudah pasti akan berdampak pada naiknya harga jual. Ini karena model pungutan PPN sendiri, meskipun mudah memang memungutnya, yakni dipungut tunai ketika barang terjual dan jumlahnya jelas,  ekses negatif yang ditimbulkan tetap tidaklah bisa dicegah.

PPN  berdampak pada naiknya harga jual sekaligus menurunkan jumlah kuantitas barang yang diperdagangkan. Alhasil saat dua hal ini terjadi akan  menciptakan iklim usaha yang tidak kondusif. Kondisi usaha yang tidak mendorong seseorang untuk melakukan investasi dengan risiko dan biaya yang rendah, serta tidak menghasilkan keuntungan jangka panjang yang tinggi menjadi nuansa tak sehat yang menyertai. Sistem pajak menunjukkan ketakmampuannya dalam menjawab tantangan perdagangan, produktivitas yang makin luas saat ini.

Sungguh, konsep Adam Smith yang menyebut ada The Four Maxims, hanya terjadi pada sistem pemungutan di dalam Islam, tidak terjadi pada sistem pajak dalam sistem kapitalisme. Seluruhnya dijalankan karena tha’at pada syari’at.

Mari kita perhatikan, konsep pertama tentang equality (kesetaraan atau keadilan). Dalam sistem pajak fakta riil tidak pernah adil. Pajak diterapkan pada semua kalangan tanpa melihat kemampuan rakyat yang dikenakan pajak. Sementara kalau dalam Islam, sistem zakat terlihat sangat adil karena hanya dibebankan pada orang kaya saja.

Konsep kedua, terkait unsur kepastian. Pada faktanya, daiam pajak tidak pernah pasti, karena tarifnya terus bergerak naik. Sementara kalau kita lihat dalam sistem zakat mal tarifnya tidak boleh diubah atau dimodifikasi karena sumbernya terdapat di dalam Al-Qur’an dan Sunah. Jadi, unsur kepastian, justru kita temui pada sistem pungutan dalam Islam.

Konsep ketiga, pajak harus berbasis kemudahan, yaitu dipungut saat dekat dengan penghasilan, pada faktanya dalam sistem pajak, meskipun penghasilannya tidak naik atau tidak dalam waktu mendapatkan penghasilan, pajaknya terus-menerus diberlakukan. Sementara itu dalam Islam  zakat mal dipungut pada saat momen yang terbaik dan bisa dibayarkan dalam bentuk apa pun. Zakat mal ada haul (batasan waktu kepemilikan harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu selama satu tahun) dan nisab (batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat), yaitu momen terbaik pada saat memungut ketika terkena haulnya dan mencapai nisabnya. Jika tidak mencapai nisab, maka tidak dipungut. Dalam Islam aspek convenience payment (kenyamanan dalam pembayaran) sangat riil. Berbeda dengan sistem pajak yang dipungut secara terus-menerus, memaksa, bahkan ada ancaman dendanya.

Konsep keempat, terkait pajak dikatakan haruslah efisien. Pada faktanya, jangankan efisien, banyak sekali hasil pemungutan pajak yang justru dikorupsi oleh siapa pun yang terlibat dalam proses pungutannya. Sementara di dalam Islam,  aspek ruhiyah dan biaya pungutannya sangat rendah, sehingga tidak memerlukan sistem organisasi yang membutuhkan biaya besar.  Sistem pungutan Islam tidak berbasis pajak, namun mengacu kepada sistem pungutan produktif untuk harta masyarakat yaitu sistem zakat mal dan pengenaan terhadap tanah produktif dengan pungutan kharaj.

Demikianlah keunggulan sistem zakat.  Sistem ini tidak menimbulkan ekses negatif baik terhadap harga maupun jumlah yang diperdagangkan. Dalam sistem ini kebijakan fiskal yang menerapkan zakat mal bersifat regresif sehingga memberikan insentif meningkatkan produksi.

Oleh karena itu dalam pemungutan harta pun ada unsur tha’at syari’at. Bukan tha’at pada aturan sesat. Dalam syariat Islam yang telah pernah diberlakukan selama 13 abad lebih telah  terbukti mampu membangun produktivitas, perekonomian, dan memberikan sumber pemasukan negara yang besar, meskipun tidak bergantung pada pungutan pajak. Adanya ketha’atan terhadap syariat Islam, pungutan yang dilakukan oleh negara Khilafah Islam tidak melenceng dari apa yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. sehingga tidak berdampak pada derita rakyat yang kian meningkat.

Wallaahu a’laam bisshawaab.

 

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update