Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi Merajalela, Sistem Islam Solusi Tuntas

Tuesday, January 14, 2025 | Tuesday, January 14, 2025 WIB Last Updated 2025-01-21T06:31:45Z

Oleh : Rifka Nurbaeti, S.Pd (Pegiat Literasi)

Polresta Bandung saat ini tengah menyelidiki dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Malasari pada periode 2017-2023. Kasus dugaan tindak pidana korupsi itu, berkaitan dengan pengelolaan anggaran Alokasi Dana Perimbangan Desa (Raksa Desa) dan Bantuan Provinsi Jawa Barat untuk tahun anggaran 2021 dan 2022. Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi kuat terkait sebagaian besarnya anggaran yang dikelola langsung, tanpa melibatkan pihak terkait.
Mantan Kepala Desa Malasari tersebut, tidak melibatkan Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah (PPKD) dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) dalam pengelolaan dana tersebut. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Bandung, kerugian negara yang disebabkan atas kasus tersebut bisa berpotensi mencapai angka Rp 454.465.145. (Tribunnews.com)
*Korupsi Subur Dalam Kapitalisme*
Kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara seakan tiada habisnya. Padahal merekalah pihak yang diamanahi tanggung jawab mengatur urusan rakyat. Amanah itu, kini berubah menjadi sikap curang dan penghianatan, tentu saja membuat hati rakyat tersakiti. Imbas terparahnya, rakyat tidak mendapatkan pengurusan kehidupan terbaik, karena hak-hak mereka telah direbut oleh pejabat-pejabat yang tidak bertanggung jawab. Sungguh miris korupsi terus terjadi, meski sudah ada badan khusus yang dibentuk untuk menyelesaikan dan menuntaskan kasus-kasus korupsi.
Korupsi seolah sudah menjadi tradisi yang tidak terpisahkan dari sistem kapitalisme-demokrasi yang diterapkan di negeri ini, pasalnya penerapan sistem politik ini membutuhkan dana yang tidak sedikit. Biaya politiknya pun sangat besar, dari mulai biaya pencalonan, kampanye, sampai penyelenggaraan pemilu.
Dana kampanye untuk memenangkan kursi kekuasaan tentu berasal dari kantong pribadi dan paling banyak berasal dari sponsor yang tidak lain adalah para pemilik modal (korporat). Walhasil ketika mereka telah menang dan berkuasa, maka akan berlaku hukum balik modal dan persiapan modal untuk kampanye selanjutnya. Ditambah gaya hidup hedonisme yang semua diukur dengan materi, membuat banyak orang menghalalkan cara untuk mendapatkannya.
*Sistem Islam Solusi Tuntas Korupsi*
Dalam pemerintahan Islam (Khilafah), setiap penguasa yang berada di bawah komando khalifah akan dipilih secara langsung oleh khalifah, seperti wali (setingkat gubernur), amil (setingkat kab/kota), dan mudir (setingkat desa). Tidak ada pemilihan kepala per desa atau wilayah sebagaimana praktik pemilu demokrasi . Selain untuk efisiensi dan efektivitas waktu, hal itu mencegah terjadinya politik uang, transaksional, dan korupsi.
Terkait kasus korupsi, Islam memiliki tata cara memberantas korupsi dengan tuntas, di antaranya pertama, membangun integritas kepemimpinan di semua level pemerintahan, yaitu ketakwaan pada setiap individu. Sehingga kesadaran akan hubungannya dengan Allah menjadikan para pemimpin bersikap wara’ (hati-hati melanggar syariat Allah).
Kedua, memfungsikan Badan Pengawas Keuangan secara optimal. Mengapa kasus korupsi selalu terjadi? Salah satu faktornya ialah minimnya pengawasan dari negara. Dalam sistem Khilafah, terdapat Badan Pengawas/Pemeriksa Keuangan yang bertugas memeriksa dan mengawasi kekayaan para pejabat negara. Aturan yang diterapkan adalah aturan Allah, walhasil menutup celah manusia gonta-ganti aturan atau jual beli hukum sebagaimana dalam sistem demokrasi saat ini.
Ketiga, pelaksanaan politik secara syar’i. Dalam Islam, politik itu intinya adalah riayah syar’iyah yakni bagaimana mengurusi rakyat dengan sepenuh hati dan jiwa sesuai dengan tuntutan syariah Islam. Bukan politik yang tunduk pada kepentingan oligarki (pemilik modal).
Keempat, menegakkan sistem sanksi Islam yang mampu memberikan efek jera dan pelajaran bagi mereka yang memiliki niat untuk korupsi atau bertindak kriminal lainnya.  Hukumannya tergantung wewenang khalifah, yaitu takzir dengan pemberian sanksi sesuai kadar kejahatannya. Bisa berupa penjara, pengasingan, hingga hukuman mati.
Oleh karena itu, penerapan Islam secara kafah oleh negara (Khilafah Islam) yang berdasarkan akidah Islam memberikan solusi yang tidak hanya muncul ketika ada masalah, bahkan mencegah manusia untuk memiliki niat korupsi dari awal dengan solusi yang sistematis dan ideologis terkait pemberantasan korupsi.

_Wallahu’alam bisshawab_

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update