Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kebijakan Kenaikan PPN 12%, Apakah Benar Demi Kesejahteraan Rakayat? Oleh : Gustira

Tuesday, January 14, 2025 | Tuesday, January 14, 2025 WIB Last Updated 2025-01-21T06:31:45Z

Kebijakan Kenaikan PPN 12%, Apakah Benar Demi Kesejahteraan Rakayat? 

 

Oleh : Gustira 

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2025 telah menjadi isu hangat di berbagai kalangan masyarakat. Masyarakat khawatir akan dampak dari kenaikan PPN. Keputusan Pemerintah ini dianggap makin menekan kemampuan ekonomi rakyat. Masyarakat masih belum berhenti meminta Pemerintah untuk membatalkan kebijakan PPN 12 persen.

Upaya meredam pergejolakan di Masyarakat, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kenaikan PPN akan dikenakan pada barang dan jasa yang masuk kategori mewah. Menurutnya, barang dan jasa tersebut umumnya dikonsumsi oleh kelompok penduduk terkaya atau masyarakat berpengeluaran menengah ke atas. Bersamaan dengan itu, Pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi yang menyasar enam aspek, yakni rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti. 

Dalam aspek rumah tangga Pemerintah menyediakan tiga stimulus, yakni PPN DTP untuk tiga komoditas, bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan dan diskon sebesar 50 persen untuk listrik di bawah 2.200 VA. Keduanya diberlakukan untuk bulan Januari dan Februari 2025. Nyatanya stimulus ini hanya diberlakukan untuk jangka pendek. Nasib masyarakat kedepannya masih dipertanyakan setelah stimulus-stimulus tersebut sudah tidak diberlakukan. 

Banyak masyarakat yang akan terdampak dari kenaikan PPN ini terutama masyarakat kelas menengah ke bawah yang akan semakin kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari mereka. Kedzoliman ini dikarenakan sistem yang digunakan saat ini yaitu kapitalisme. Sistem kapitalisme mengedepankan kebebasan dalam seluruh aspek salah satunya perekonomiam. Dalam sistem kapitalis, pengaruh sisi pengusaha lebih kuat dibandingkan dengan pemegang otoritas kekuasaan. Negara menjadi tidak punya kuasa di hadapan para pengusaha raksasa. Rakyat kecil dibebani pajak setiap saat sedangkan pengusaha-pengusaha raksasa di bebaskan dari pajak. Dari pajak juga akhirnya banyak penyalahgunaan dan korupsi sehingga hasil pajak tidak tersalurkan ke masyarakat. Tidak ada masyarakat yang sejahtera kecuali para penguasa-penguasa dzolim yang menikmati hasil pajak. 

Lain halnya jika sistem Islam yang diterapkan. Dalam sistem Islam semua diatur sesuai syariat. Ada beberapa jenis pemungutan harta dalam sistem Islam diantaranya zakat, usyur, kharja, jizyah, dan lain-lain. Setiap muslim harus mengeluarkan harta dan tidak boleh menimbun harta. Firman Allah swt:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِينَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِۗ وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِۙ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ 

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih (QS at Taubah [9]: 34)

Kebolehan untuk mengambil pajak dari kaum Muslimin tidak bersifat mutlak melainkan melekat pada sejumlah syarat. Pertama, Pajak dapat diberlakukan ketika Baitul Mal tidak mempunyai harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan. Kedua, harta (pajak) dipungut dari Muslim laki-laki dan sesuai kemampuan. Ketiga, tidak dipungut melebihi kebutuhan harta yang dapat digunakan untuk kemaslahatan publik. 

Dalam Islam, harta diwajibkan untuk dimanfaatkan dalam rangka beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah. Harta juga harus digunakan untuk membantu sesama, bukan hanya untuk kepentingan pribadi. 

Wallahu a’lam

Kebijakan Kenaikan PPN 12%, Apakah Benar Demi Kesejahteraan Rakayat?

Oleh : Gustira
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2025 telah menjadi isu hangat di berbagai kalangan masyarakat. Masyarakat khawatir akan dampak dari kenaikan PPN. Keputusan Pemerintah ini dianggap makin menekan kemampuan ekonomi rakyat. Masyarakat masih belum berhenti meminta Pemerintah untuk membatalkan kebijakan PPN 12 persen.
Upaya meredam pergejolakan di Masyarakat, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kenaikan PPN akan dikenakan pada barang dan jasa yang masuk kategori mewah. Menurutnya, barang dan jasa tersebut umumnya dikonsumsi oleh kelompok penduduk terkaya atau masyarakat berpengeluaran menengah ke atas. Bersamaan dengan itu, Pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi yang menyasar enam aspek, yakni rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti.
Dalam aspek rumah tangga Pemerintah menyediakan tiga stimulus, yakni PPN DTP untuk tiga komoditas, bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan dan diskon sebesar 50 persen untuk listrik di bawah 2.200 VA. Keduanya diberlakukan untuk bulan Januari dan Februari 2025. Nyatanya stimulus ini hanya diberlakukan untuk jangka pendek. Nasib masyarakat kedepannya masih dipertanyakan setelah stimulus-stimulus tersebut sudah tidak diberlakukan.
Banyak masyarakat yang akan terdampak dari kenaikan PPN ini terutama masyarakat kelas menengah ke bawah yang akan semakin kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari mereka. Kedzoliman ini dikarenakan sistem yang digunakan saat ini yaitu kapitalisme. Sistem kapitalisme mengedepankan kebebasan dalam seluruh aspek salah satunya perekonomiam. Dalam sistem kapitalis, pengaruh sisi pengusaha lebih kuat dibandingkan dengan pemegang otoritas kekuasaan. Negara menjadi tidak punya kuasa di hadapan para pengusaha raksasa. Rakyat kecil dibebani pajak setiap saat sedangkan pengusaha-pengusaha raksasa di bebaskan dari pajak. Dari pajak juga akhirnya banyak penyalahgunaan dan korupsi sehingga hasil pajak tidak tersalurkan ke masyarakat. Tidak ada masyarakat yang sejahtera kecuali para penguasa-penguasa dzolim yang menikmati hasil pajak.
Lain halnya jika sistem Islam yang diterapkan. Dalam sistem Islam semua diatur sesuai syariat. Ada beberapa jenis pemungutan harta dalam sistem Islam diantaranya zakat, usyur, kharja, jizyah, dan lain-lain. Setiap muslim harus mengeluarkan harta dan tidak boleh menimbun harta. Firman Allah swt:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِينَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِۗ وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِۙ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ
Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih (QS at Taubah [9]: 34)
Kebolehan untuk mengambil pajak dari kaum Muslimin tidak bersifat mutlak melainkan melekat pada sejumlah syarat. Pertama, Pajak dapat diberlakukan ketika Baitul Mal tidak mempunyai harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan. Kedua, harta (pajak) dipungut dari Muslim laki-laki dan sesuai kemampuan. Ketiga, tidak dipungut melebihi kebutuhan harta yang dapat digunakan untuk kemaslahatan publik.
Dalam Islam, harta diwajibkan untuk dimanfaatkan dalam rangka beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah. Harta juga harus digunakan untuk membantu sesama, bukan hanya untuk kepentingan pribadi.
Wallahu a’lam

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update