Oleh Ummu Fatimah
Belum lama ini Kejaksaan Agung atau kejagung menetapkan mantan Menteri Perdagangan tahun 2015 hingga 2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula periode 2015 hingga 2023 di Kementerian Perdagangan atau Kemendang. Direktur penyidikan Jaksa Agung muda tindak pidana khusus Kejaksaan Agung Abdul Kohar mengatakan impor gula Kristal Putih seharusnya hanya dilakukan BUMN. Namun Tom Lembong mengizinkan PT. AP untuk mengimpor.
Kejagung juga mengatakan persetujuan impor yang telah dikeluarkan Tom Lembong itu tidak Melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri. Juga terjadi persoalan dalam Jenis gula yang diimpor serta perusahaan yang terlibat dalam pengolahan dan penjualannya. Sehingga mengakibatkan negara menderita kerugian sekitar 400 miliar rupiah.
Sebenarnya kasus impor gula juga terjadi pada masa jabatan beberapa menteri setelah Tom Lembong. Bahkan nilai impornya dalam jumlah yang lebih besar. Namun sampai detik ini mereka masih “aman”. Hal ini tentu memunculkan dugaan adanya politisasi dalam penangganan kasus ini.
Demikian juga kasus pemberian fasilitas jet pada Kaesang. Telah dinyatakan bersih dan bukan merupakan tindak pidana, padahal banyak yang menilai bahwa hal tersebut adalah bentuk gratifikasi. Hal ini juga menguatkan dugaan adanya ketidakadilan hukum. Dengan perbedaan penanganan yang dilakukan terhada dugaan tindak pidana korupsi memperkuat dugaan hukum telah “tebang pilih”.
Inilah gambaran penegakan hukum dalam sistem sekuler kapitalisme. Kebenaran adalah milik mereka yang berkuasa, kebenaran adalah milik mereka yang berharta, kebenaran milih mereka yang bertahta. Keadilan terasa mati, hanya menjadi jargon yang tidak pernah terbukti.
Sistem kapitalisme demokrasi juga menjadi penyebab utama munculnya bibit-bibit korupsi. Kapitalisme telah menjauhkan peran agama dari kehidupan sehingga aturan yang berlaku syarat dengan asas manfaat dan kepentingan. Sungguh, ideologi kapitalisme dengan paham sekularismenya tidak akan mampu menyelesaikan persoalan korupsi secara tuntas. Jika dibiarkaan tentu semakin banyak kasus korupsi yang bermunculan dan tidak terselesaikan. Negara akan kehilangan uang secara terus menerus dalam jumlah yang besar dan rakyat kembali sebagai korban. Pajak semakin dinaikkan, harga kebutuhan kian mahal dan kemiskinan tak terelakkan. Penanganan korupsi jangan tebang pilih dan jangan dipolitisasi. Jika hal itu terjadi lambat laun bisalah hancur negeri ini.
Bolehlah kami menawarkan solusi yang tidak perlu diragukan lagi. Sebuah sistem yang sempurna dan mempunyai penyelesaian paripurns dalam setiap persoalan. Ya sistem Islam yang diangap radikal tetapi banyak yang merindukan.
Dalam Islam korupsi merupakan perbuatan dosa atau pelanggaran. Oleh karenanya negara wajib memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Dan memberikan hukuman yang tegas kepada pelakunya. Tanpa melihat kedudukan, jabatan, kekayaanya, keepentingan dan tanpa tebang pilih.
Islam mempunyai cara yang sangat efektif untuk membasmi korupsi baik terkait pencegahan atau preventif maupun penangganan atau kuratif. Dalam ranah pemilihan pejabat, pejabat yang dipilih adalah pejabat yang bertakwa. Ketakwaan menjadi standar utama dan pertama, bukan kedekatan, bukan balas budi, bukan kepentingan dan bukan pesanan. Pejabat yang bertaqwa tidak akan melakukan korupsi atau pelanggaran lainnya.
Negara memberikan gaji yang layak kepada para pegawai sehingga tidak ada alasan bagi siapapun untuk berlaku korup.
Mempunyai mekanisme yang sederhana dan jelas tentang harta ghulul atau haram. Melakukan pencatatan harta pejabat dan aparatur serta audit secara berkala. Jika mencurigakan yang bersangkutan harus membuktikan hartanya diperoleh secara benar dan legal. Jika tidak mampu maka jumlah yang tidak wajar itu disita baik sebagian atau seluruhnya.
Memberikan hukuman yang bisa memberikan efek jera. Dalam bentuk sanksi takzir. Hukuman tersebut bisa berupa penjara bahkan bisa sampai hukuman mati sesuai dengan tingkat dan dampak korupsi yang dilakukan. Sanksi penyitaan harta juga bisa ditambah dengan denda.
Penegakan hukum Islam ini akan dijalankan oleh orang-orang yang amanah. Tidak boleh dipengaruhi situasi politik, kepentingan, rasa suka dan tidak suka, kawan atau lawan. Sebagaimana Firman Allah Swt:
“Janganlah sekali-kali kebencian kalian terhadap sesuatu kaum mendorong kalian untuk berlaku tidak adil. Berlaku adil lah karena adil itu lebih dekat pada ketakwaan (TQS. Al-Maidah 8).
Sungguh, hanya sistem Islamlah yang mampu menjamin terwujudnya keadilan hukum di tengah masyarakat.
No comments:
Post a Comment