Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pajak: Urat Nadi Kapitalis yang Mencekik Umat

Saturday, November 30, 2024 | Saturday, November 30, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:33:47Z

Oleh: Adhim Salamiani, S. Pd

(Aktivis Muslimah)

 

Pajak kendaraan bermotor menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi pemerintah daerah dan negara. Sebagian besar pendapatan ini diterima oleh pemerintah daerah yang berwenang atas pengelolaan pajak kendaraan. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pendapatan dari pajak kendaraan terus mengalami peningkatan setiap tahun, seiring dengan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia.

 

Pajak Kendaraan bermotor sendiri ada beberapa macam, yaitu :

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)  

Pajak ini dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor sebagai kontribusi untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan. Besaran pajak PKB bervariasi tergantung pada jenis kendaraan, kapasitas mesin, dan wilayah tempat kendaraan terdaftar.

 

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

BBNKB adalah pajak yang dikenakan saat kendaraan berpindah tangan. Pajak ini berlaku untuk kendaraan baru maupun bekas, dengan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

 

Pajak atas Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)  

Meskipun tidak langsung berkaitan dengan kendaraan, BPHTB sering kali terkait dengan transaksi pembelian kendaraan, terutama dalam hal kepemilikan properti yang berhubungan dengan kendaraan.

 

Pajak Emisi Kendaraan  

Beberapa daerah, terutama kota besar seperti Jakarta, menerapkan pajak berdasarkan emisi gas buang kendaraan untuk mengurangi polusi udara.

 

Namun penerimaan pajak ini tidak maksimal sebab minimnya tingkat kepatuhan masyarakat sehingga negara memandang perlu dilakukan upaya optimalisasi, diantaranya dengan pembayaran sistem online, penghapusan denda pada periode tertentu (pemutihan), bahkan penegakkan sanksi tegas.

 

Korlantas Polri sudah menyiapkan beberapa cara untuk membuat masyarakat patuh membayar pajak kendaraan bermotornya. Salah satunya dengan mendatangi rumah pemilik kendaraan yang tercatat belum membayar pajak. Minimnya tingkat kepatuhan masyarakat untuk memenuhi kewajiban ini, termasuk melakukan perpanjangan STNK 5 tahun, menjadi salah satu indikatornya. Dari total 165 juta unit kendaraan terdaftar, tak sampai separuhnya membayar pajak.(https://oto.detik.com)

 

Jika kita perhatikan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah merupakan hal yang lumrah di sistem kapitalis, terlebih lagi pajak kendaraan merupakan pos pendapatan utama pada APBD. Salah satu karakteristik kapitalisme adalah adanya ketergantungan pada sektor swasta untuk menyediakan barang dan jasa, namun pemerintah sebagai regulator tetap memegang peran penting dalam penyediaan infrastruktur publik, seperti jalan raya, jembatan, dan sistem transportasi umum. Pajak khususnya pajak kendaraan bermotor berfungsi untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur ini, yang sering kali membutuhkan biaya besar dan membutuhkan perawatan rutin. Oleh karena itu, pajak kendaraan menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa pembiayaan sektor publik tetap tersedia, terutama dalam membangun dan mempertahankan infrastruktur yang dibutuhkan oleh masyarakat.

 

Tentunya Sistem kapitalisme yang menjadikan pendapatan pokok negara dari pajak ini makin membebani rakyat, karena tidak semua rakyat berada pada tingkat yang ‘’cukup mampu’’ untuk membayarnya. Namun seperti inilah bekerjanya sistem kapitalisme, dimana Pajak menjadi salah satu urat nadinya. Maka mau tidak mau pajak harus tetap ditunaikan khususnya bagi kendaraan bermotor. Bagi masyarakat kelas bawah yang susah membayar pajak bukan karena semata-mata ketidakpatuhan pajak, melainkan karena tidak ada uang yang harus digunakan untuk membayarnya tentu dirasa cukup memberatkan. Walhasil upaya pengejaran pajak yang diwacanakan ini, bak teror yang siap mengancam masyarakat bawah yang bahkan tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya.

 

Disisi lain, pemerintah justru membebaskan mobil listrik impor masuk ke Indonesia dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang berlaku per Februari 2024, yang disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang PPnBM atas impor dan atau penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu ditanggung pemerintah tahun anggaran 2024. Hal ini menunjukkan betapa timpangnya kebijakan yang diberlakukan. Padahal rakyat hidup susah dengan banyak potongan pajak, sementara pengusaha justru banyak mendapat keringanan pajak. Mirisnya lagi hasil pajak yang menjadi modal utama pemasukan negara untuk biaya pembangunan tidak memberikan pengaruh yang nyata pada nasib rakyat. Infrastruktur yang disebutkan dibangun menggunakan uang rakyat pun hanya bisa diakses oleh kalangan tertentu saja

 

Islam menetapkan sumber pendapatan negara dari banyak hal. Islam menetapkan sumber pendapatan negara dari beberapa pos. Berdasarkan Kitab yang ditulis oleh Abdul Qadim Zaluum Al Amwal fi Daulah Khilafah yaitu pertama; Anfal, Ghanimah, fai’ dan khumus yaitu segala harta orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin melalui peperangan. Kedua, Kharaj yaitu hak yang dikenakan atas lahan tanah yang telah dirampas dari tangan kaum kafir. Ketiga, jizyah yaitu pungutan yang diberlakukan atas non muslim sebagai bentuk ketundukan mereka pada negara Islam. Keempat, harta kepemilikan umum seperti sumber daya alam yang pemanfaatannya dikuasai oleh negara semata-mata untuk kesejahteraan rakyatnya seperti barang tambang, minyak bumi, gas alam, nikel, batu bara, uranium padang, hutan, air, dan segala sesuatu yang memberikan maslahat bagi manusia harus dikuasai oleh negara. Tidak boleh dimiliki untuk dimanfaatkan oleh individu maupun korporasi. Dan negara pun hanya memungut pajak saat darurat dan hanya pada orang kaya saja.

 

Berbeda dengan negara dalam kapitalisme yang justru banyak menetapkan pungutan pada rakyat (pajak) karena notabene itulah sumber pendapatan bagi negara.Dalam Islam, Negara justru menjamin pemenuhan kebutuhan pokok dan sistem upah yang manusiawi sehingga rakyat hidup sejahtera.

 

Dalam islam negara memegang peran sebagai ra’awiyah (pemelihara), sehingga rakyat terpenuhi hak-haknya sesuai syariat termasuk dalam hal ekonominyadengan berbagai regulasi yang sesuai syariat sehingga rakyat terjamin aman dan sejahtera .Penerapan Sistem ekonomi Islam akan menjamin kesejahteraan rakyat, tanpa pemungutan pajak. Wallahu’alam bi shawab

 

 

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update