Oleh Tiktik Maysaroh
Aktivis Muslimah Bandung
Demi menjaga integritas ASN, sekretaris daerah kabupaten bandung Cakra Amiyana berkomitmen agar ASN tidak dilibatkan dalam kegiatan politik dengan menghimbau kepada BPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia) dan inspektorat agar terus menerus melakukan sosialisasi mengenai netralitas ASN dalam pemilihan kepada daerah dan senantiasa mengecek dan mengawasi untuk menghindari pelanggaran terhadap netralitas ASN dalam pilkada yang akan dilaksanakan, serta harus memberikan hukuman bagi yang terbukti melakukan pelanggaran.
Netralitas itu sendiri diukur dari beberapa indikator diantaranya netralitas dalam karir ASN, netralitas dalam pelayanan publik, netralitas dalam hubungan partai politik, dan netralitas pada kegiatan kampanye. Adapun netralitas ASN pada kegiatan kampanye dilakukan dengan tidak ikut dalam kampanye, tidak mendukung aktivitas kampanye di sosial media dan tidak membuat berita hoax.
Hal ini merupakan rambu-rambu bagi ASN dalam menata aspirasi politik namun tetap loyal dan berdedikasi kepada negara sehingga terhindar dari konplik kepentingan pribadi, kelompok, ataupun golongan. Untuk mewujudkan netralitas ASN tersebut para ASN pemkab bandung melakukan deklarasi yang disaksikan pjs. Bupati Bandung Dikky Ahmad Sidik, Sekda, ketua KPU, perwakilan Bawaslu, dan para asisten, kepala dinas, kepala badan maupun para camat dan para ASN lainnya di lingkungan Pemkab Bandung. Dalam deklarasi tersebut terdapat beberapa janji yang ditandatangani perwakilan ASN dan dilaksanakan di gedung Moch Toha, komplek Pemkab Bandung, Soreang, Senin 30/9/2024.
Kondisi perpolitikan saat ini memang sedang tidak baik-baik saja. Kita lihat saja, setiap kali pesta demokrasi ini berlangsung baik pemilu ataupun pilkada, masyarakat senantiasa disuguhi oleh berbagai peristiwa yang memuakkan, rebutan kursi jabatan demi kekuasaan, praktik politik dinasti, suap menyuap dan pencitraan yang menyatakan sikap peduli dengan rakyat kecil, korupsi, kolusi, dan nepotisme yang kian menampakkan diri tanpa malu-malu lagi.
Oleh karena itu, deklarasi netralitas para ASN ini disusun karena realita di lapangan mengarah kepada penyimpangan-penyimpangan tersebut. Demikian juga praktik penyimpangan pun terjadi pada masyarakat sebagai pemilih dengan mengelu-elukan pilihannya, baik itu dilakukan karena pesanan dari serangan pajar ataupun atas kehendak mereka sendiri.
Sementara ASN adalah pegawai negara yang harus tunduk, patuh menjadi abdi negara. Akan tetapi, pilihan dalam menentukan siapa pemimpin yang ingin dipilihnya tentu menjadi hak sepenuhnya setiap warga negara, termasuk ASN. Maka dari itu, adalah hal yang sangat aneh bila hari ini ASN malah dituntut untuk bersikap netral (tak berpihak) pada siapapun. Di lain sisi, demi kepentingan partai yang menang dalam konstentasi maka para ASN harus berpihak pada partai pemenang pemilu tersebut. Oleh karena itu hal ini menjadi sesuatu yang kontradiktif.
Semua ini terjadi karena dijauhkannya peran agama dalam politik. Inilah dampak dari diterapkannya sistem sekuler, hanya akan melahirkan pemimpin yang relate dengan sistem yang cacat dari akarnya karena jauh dari agama (Islam). Sekularisme dalam demokrasi, telah membuat terpisahnya keyakinan dari amal, mengaku menyembah Allah, tetapi di sisi lain menjadikan manusia sebagai penentu halal dan haram.
Dalam Islam, memilih dan mengangkat pemimpin bukan sekadar hak, tetapi kewajiban warga negara muslim, baik ASN atau non ASN. Tidak boleh netral karena netral artinya tidak memilih. Tidak memilih artinya tidak melaksanakan kewajiban. Hanya saja, memilih pemimpin dengan menjunjung tinggi nilai aqidah Islam. Prinsip memilih pemimpin pun dilihat dari sudut pandang Islam, yaitu ketaqwaannya kepada Allah SWT dan memenuhi syarat in’iqod..
Wallahu’alam bisshawab
No comments:
Post a Comment