Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menyoal Sertifikasi Halal Ala Kapitalisme

Thursday, November 14, 2024 | Thursday, November 14, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:34:44Z

 

Oleh: Hamsina Ummu Ghaziyah

(Pegiat Literasi)

 

Persoalan hidup rakyat kian hari semakin pelik. Pasalnya, selain mahalnya buata hidup, rakyat juga kesulitan mendapatkan produk yang seratus persen halal. Dilansir dari Beritasatu.com, (1/10/2024), Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkap adanya temuan mengejutkan terkait produk pangan dengan nama-nama kontroversial seperti tuyul, tuak, beer, dan wine yang mendapat sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Ketua MUI Bidang fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengonfirmasi penemuan ini pada Selasa (1/10). Menurut Asrorun, hasil investigasi MUI memvalidasi laporan masyarakat bahwa produk-produk tersebut memperoleh sertifikat halal dari BPJPH melalui jalur self declare. Proses ini dilakukan tanpa audit lembaga pemeriksaan halal dan tanpa penetapan kehalalan dari komite fatwa MUI.

 

Ladang Bisnis

 

Masyarakat tengah dihebohkan dengan sertifikasi halal beberapa produk yang selama ini dikenal masyarakat luas tetkait keharamannya. Sebut saja Beer dan Wine, yang mana kedua jenis minuman ini bukanlah produk lokal melainkan produk luar. Beer/bir sendiri merupakan hasil dari fermentasi biji-bijian dan kandungan alkohol didalamnya bisa mencapai 4-5 persen. Sementara, Wine merupakan hasil fermentasi dari buah anggur dan kadar alkohol dalam wine atau anggur bervariasi tergantung jenisnya, tetapi umumnya berkisar antara 10–20 persen. Oleh karena itu, secara hukum Syara’ baik beer atau wine dan sejenisnya termasuk minuman yang haram karena mengandung unsur yang memabukkan yaitu alkohol.

 

Namun dalam sistem kapitalisme, segala sesuatu yang menghasilkan materi dan keuntungan akan dijadikan ladang bisnis bagi para pengusaha atau pemilik modal. Bahkan, jangan salah, standar halal dan haramnya suatu produk bukanlah patokan bagi para pelaku bisnis. Melainkan, asas manfaat dan keuntungan semata.

 

Padahal produk yang jelas keharamannya tidak selayaknya diperdagangkan secara bebas apalagi di negeri yang mayoritas muslim. Hal ini tak lain karena adanya dukungan dari pemerintah serta sistem yang diterapkannya yakin kapitalisme sekuler. Alhasil, produk yang jelas keharamannya bebas diperdagangkan bahkan diberi label halal. Lebih mirisnya lagi, produk tersebut dianggap aman karena zat yang ada di dalam komposisi produk tersebut dianggap halal.

 

Inilah bentuk sertifikasi halal dalam sistem kapitalisme sekuler. Nama produk tak menjadi persoalan asal zat dalam komposisi produk tersebut halal. Padahal sejatinya, hal tersebut dapat berpotensi menimbulkan kerancuan yang dapat membahayakan karena persoalannya adalah halal dan haramnya suatu benda.

 

Jika ditarik dalam hukum Syara’, halal-haram suatu benda merupakan prinsip dalam Islam dan itu jelas tidak diada-adakan. Sementara dalam sistem kapitalisme sekuler, halal-haram suatu benda bukan menjadi patokan karena prinsip Kapitalisme adalah mencari keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Itulah, mengapa alkohol seperti Beer, Wine, dan sejenisnya, bebas dipasarkan.

 

Sertifikasi Halal dalam Sistem Islam

 

Dalam perspektif Islam, segala sesuatu (bahan pangan) yang sudah jelas keharamannya maka tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi bagi umat Islam.

 

Allah Swt. berfirman, “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS Al-Baqarah [2]: 168).

 

“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah rezeki kan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya” (QS Al-Maidah [5]: 88).

 

Dalam kedua ayat di atas sudah jelas bahwa mengabaikan aspek halal dan thayyib adalah tindakan mengikuti langkah-langkah setan. Sedangkan penerapan konsep halal dan thayyib adalah bagian dari ketakwaan dan keimanan kepada Allah SWT.

 

Setiap individu wajib memperhatikan apa yang hendak ia konsumsi, apakah produk tersebut halal atau haram. Namun, dalam kehidupan masyarakat, peran individu tidaklah cukup untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat itu adalah produk halal atau harami. Sehingga, dibutuhkan peran negara dalam memberikan pelabelan atas kehalalan produk baik makanan maupun minuman.

 

Negara adalah ra’iin (pelayan) umat. Kewajibannya adalah menjaga dan melindungi umat dari hal-hal yang dapat menimbulkan kerusakan, termasuk menjaga masyarakat dari produk yang haram. Kehalalan semua produk yang dikonsumsi oleh masyarakat adalah tanggung jawab negara yang tentunya didorong dengan ketaatan kepada Allah Swt. Penerapan sistem Islam dan akidah Islam menjadi dasar negara dan menjadikan segala urusan diatur berdasarkan syariat Islam termasuk dalam menjaga kehalalan makanan dan minuman. Negara tidak hanya bertindak sebagai pengawas, tetapi juga menyediakan anggaran/dana sebagai langkah dan upaya untuk menjamin produk halal di masyarakat.

 

Dalam Islam, jaminan kehalalan produk pangan ditentukan sejak awal. Mulai dari proses pemilihan bahan, produksi, dan distribusi. Semua akan ditunjukkan kepada masyarakat. Semua dikerjakan tentu dengan melibatkan para ahli dan ulama dalam mengontrol produk-produk pangan yang dibuat, diproduksi, dan distribusi ke masyarakat itu semua terjamin kehalalannya. Negara juga akan mensterilkan seluruh produk-produk haram yang beredar di pasaran agar masyarakat tidak bingung dalam membedakan produk halal dan haram.

 

Negara khilafah juga akan menugaskan qhadi hisbah untuk berpatroli dan melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang dijual di pasar seperti halnya mencegah para pedagang nakal yang hendak menawarkan produk haram pada kaum muslim. Jika qhadi hisbah menemukan pelanggaran, maka Khilafah akan memberikan sanksi ta’zir (sanksi yang ditetapkan oleh penguasa). Namun, masyarakat juga bisa melapor kepada mahkamah mazholim jika saja ada penguasa yang memberikan izin produk haram untuk di jual secara bebas kepada masyarakat. Sementara, bagi non muslim mereka tetap diberikan kebebasan untuk mengonsumsi apa yang menjadi kebiasaan mereka. Negara khilafah tidak akan melarang tetapi negara khilafah akan memberikan sanksi tegas apabila ada non muslim yang menjajakan produk mereka keoada jaum mualim.

 

Demikianlah upaya negara Khilafah dalam menjamin kehalalan produk pangan yang akan dikonsumsi masyarakat. Inilah bentuk tanggung jawab negara Khilafah dalam menjaga dan menjamin keamanan masyarakat dalam mengonsumsi makanan dan minuman yang halal. Hal ini juga merupakan bentuk ketundukan, ketaatan, dan ketakwaan negara terhadap perintah Allah Swt. karena negara adalah ra’iin. Namun, tentu upaya ini hanya akan terwujud dalam sistem Islam dengan penerapan syariat Islam. Karena dalam penerapan syari’at Islam, masyarakat akan merasa aman dan tentram jiwanya karena dilindungi oleh negara yang menerapkan syari’at Islam secara kaffah.

 

Wallahu A’lam Bishshowab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update