Oleh: Siti Nur Hadijah (Aktif Muslimah)
Jajanan La Tiao asal Cina ditarik dari pasaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Penarikan itu bermula dari kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) di sejumlah wilayah. Antara lain Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Pamekasan, hingga Riau. Adapun korban keracunan mayoritas anak-anak yang duduk di bangku sekolah dasar (SD). Biasanya, jajanan ini didapat dari oleh-oleh atau bawaan langsung dari Cina.
Setelah dilakukan uji laboratorium, ada empat jenis jajanan La Tiao yang terdeteksi mengandung bakteri Bacillus cereus. Bakteri itu dapat memicu sejumlah keluhan akibat cemaran, yakni mual, diare, muntah, hingga sesak napas (CNBCIndonesia, 02/11/2024).
Kasus keracunan makanan akibat produk La Tiao yang memicu kejadian luar biasa ini mengingatkan kita kembali pada kasus serupa pada 2022 lalu, ratusan anak telah menjadi korban kasus gagal ginjal akut yang diduga akibat konsumsi obat sirop dengan bahan kimia di luar ambang batas aman, yakni etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam kurun waktu sebulan terakhir. Meski kasusnya tengah diproses hukum oleh aparat penegak hukum, namun sampai saat ini masih belum Ada tersangka yang ditetapkan. Padahal, informasi terbaru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia per 6 November 2022 kasus gagal ginjal akut telah mencapai 324 kasus. Kompas.com, (08 November 2024).
Kasus diatas merupakan dampak dari rapuhnya jaminan keamanan pangan dan obat yang beredar di masyarakat saat ini. Beredarnya obat palsu, kemudahan akses pangan dan obat, serta munculnya berbagai kasus kesehatan membuat tantangan pengawas pangan dan obat menjadi semakin kompleks. Oleh karena itu, sistem keamanan pangan dan obat di Indonesia perlu diperkuat dan banyak berbenah dari segala sisi.
Penguatan pengawasan pangan dan obat kian penting sebelum dipasarkan, mengingat produk ilegal yang makin marak peredarannya di negeri ini. Negara yang seharusnya bertanggung jawab penuh dalam memastikan bahwa produk-produk yang beredar di masyarakat termasuk dalam kategori aman dan bebas dari bahan yang berbahaya. Namun faktanya, produk-produk berbahaya tersebut masih sering lolos dari pengawasan ketat lembaga terkait dan malah semakin bebas di pasaran. Hal demikian menunjukkan bahwa pemerintah masih lengah dan lalai dalam melindungi konsumen dari ancaman produk pangan dan obat yang berbahaya.
Selain sistem keamanan yang rapuh, sistem sekularisme kapitalis yang diterapkan di negeri ini mengalami kerapuhan yang sangat fatal dalam penerapannya. Peran dan tanggung jawab negara perlahan terkikis, sebab pemerintah yang menunjukkan sikap abai terhadap kepentingan rakyatnya dan malah berpihak pada korporasi, sehingga meletakkan peran negara bukan sebagai raa’in (pengurus umat), melainkan sebagai pelayan pihak korporasi. Padahal, sudah menjadi kewajiban negara untuk melakukan kontrol ketat demi menjamin keamanan kesehatan masyarakat, terutama bagi anak-anak yang rentan terhadap dampak buruk atas produk pangan yang tidak aman.
Berbeda halnya dengan sistem Islam, yaitu Khilafah Islamiyah yang menjadikan akidah sebagai dasar dalam berbagai perkara, baik sosial, pendidikan, ekonomi, kesehatan dan termasuk dalam kemaslahatan rakyat berupa obat dan pangan. Sistem Islam memberikan solusi yang berbeda dan lebih akurat dalam menangani suatu masalah dan setiap pemimpin adalah pengurus yang bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.
Negara khilafah memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan setiap produk obat dan pangan yang beredar, melalui mafhum ra’awiyah yang mengatur seluruh urusan mengenai obat dan pangan, baik dalam produksi maupun peredarannya.
Menggunakan prinsip halal dan thayyib dalam memilih makanan yang harus sesuai menurut hukum syariah Islam. Mengonsumsi makanan yang halal dan thayyib tidak hanya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, tetapi juga sebagai upaya untuk menjaga kesucian diri dan menjauhkan diri dari sesuatu yang haram.
Dalam sistem Islam, khalifah menugaskan qadhi hisbah untuk mengawasi proses jual beli agar sesuai dengan syariat Islam yang telah ditetapkan. Memastikan barang-barang yang dipasarkan termasuk halal dan thayyib serta terjaga dari zat haram yang dapat membahayakan kesehatan. Qadhi hisbah juga bertugas dalam menyelesaikan masalah dan pelanggaran hukum syara’ yang dapat mengancam hak-hak masyarakat, termasuk penimbunan barang produksi, penipuan harga, dan lain sebagainya.
Melalui departemen kemaslahatan bidang kesehatan negara khilafah yang memiliki wewenang mengawasi secara berkala atas setiap obat dan pangan, serta menjadikan standar syara’ sebagai asas dalam memastikan produk pangan dan obat sehingga aman untuk dikonsumsi masyarakat. Inilah sistem khilafah, satu-satunya sistem terbaik yang akan melakukan penjagaan secara maksimal terhadap rakyatnya sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh syariah Islam.
Wallahu A’lam Bishawwab.
No comments:
Post a Comment