Oleh : Yusmiati
Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi memperoleh fasilitas rumah dinas, melainkan akan menerima tunjangan perumahan dalam jumlah yang cukup besar. Kebijakan ini menuai kritikan, termasuk dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Seperti dilansir Kompas..com, peneliti ICW, Seira Tamara, menilai bahwa kebijakan ini merupakan bentuk pemborosan anggaran negara dan tidak memprioritaskan kepentingan publik. Dengan estimasi tunjangan perumahan berkisar Rp50 juta hingga Rp70 juta per bulan untuk 580 anggota DPR selama lima tahun atau 60 bulan, sehingga total anggaran yang diperlukan mencapai Rp1,74 triliun hingga Rp2,43 triliun. Jika kebijakan ini tetap berjalan, ada pemborosan anggaran sekitar Rp1,36 triliun hingga Rp2,06 triliun dalam jangka waktu lima tahun ke depan.
Pengalihan fasilitas rumah dinas ke tunjangan perumahan dilakukan karena biaya pemeliharaan rumah dinas yang sudah tua dan mengalami kerusakan dianggap lebih tinggi dibandingkan dengan memberikan uang tunjangan perumahan. ICW juga menduga bahwa keputusan ini tidak melalui perencanaan yang matang, sehingga tampak seperti upaya untuk memperkaya anggota DPR tanpa memperhatikan kepentingan publik. Terlebih lagi, tunjangan tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi masing-masing anggota dewan.
Wakil Rakyat dalam Sistem Demokrasi Kapitalisme
Pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR menambah deretan fasilitas mewah yang mereka nikmati. Meskipun fasilitas ini dimaksudkan dengan dalih mendukung kinerja dan efektivitas kerja para wakil rakyat, keistimewaan tersebut dirasa tidak sebanding dengan kinerja atau kontribusi yang mereka berikan. Sebagai wakil rakyat, tugas mereka adalah menyuarakan aspirasi rakyat. Namun, kenyataannya, mereka lebih banyak memperjuangkan kepentingan penguasa dan pengusaha. Misalnya, DPR cenderung cepat mengesahkan RUU yang mendukung kepentingan penguasa dan pengusaha, seperti RUU Dewan Pertimbangan Presiden dan RUU Kementerian Negara. Di sisi lain, meski banyak rakyat yang menolak UU Cipta Kerja, DPR tetap mengesahkannya. Oleh karena itu, harapan agar para wakil rakyat bisa bekerja optimal dengan tunjangan yang mereka terima tampaknya sulit diwujudkan. Wakil rakyat hanya justru mewakili rakyat dalam hidup sejahtera dan bergelimang harta serta menikmati kemewahan yang tidak bisa dicicipi oleh rakyat. Bahkan mirisnya wakil rakyat bertabur fasilitas mewah diatas kemiskinan dan penderitaan rakyat.
Selain itu, fasilitas tunjangan perumahan untuk anggota dewan memakan anggaran yang cukup besar dari APBN. Di tengah krisis ekonomi yang sedang dialami masyarakat, seharusnya anggaran tersebut digunakan dengan bijak melalui kebijakan yang mampu meringankan beban hidup rakyat dan memastikan kesejahteraan mereka. Sebagai contoh, dana tersebut bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak, seperti pendidikan, kesehatan, atau infrastruktur. Akan tetapi, dalam sistem demokrasi mereka hanya mementingkan kepentingan pribadi daripada kebutuhan rakyat, sebab mereka bekerja hanya demi uang, fasilitas dan tunjangan.
Sementara itu, hati rakyat meringis saat mengetahui jumlah gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota dewan. Tunjangan tersebut menciptakan kesenjangan yang mencolok antara kehidupan pejabat dan rakyat, yang dianggap sebagai bentuk ketidakadilan. Saat ini, banyak rakyat yang kesulitan memiliki rumah, sementara yang sudah memiliki rumah dikenakan pajak tinggi, ditambah lagi beban iuran Tapera bagi pekerja. Bahkan untuk sekadar memenuhi kebutuhan sehari-hari, rakyat sudah kesulitan di tengah tingginya biaya hidup.
Inilah gambaran para penguasa yang tidak menjalankan tugas mereka dengan semestinya. Mereka seharusnya peka terhadap kesulitan ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat, dan mengalokasikan anggaran tunjangan anggota dewan untuk kepentingan rakyat. Namun, sistem demokrasi kapitalisme justru melahirkan pejabat yang kurang peduli terhadap nasib dan kebutuhan masyarakat. Sejak awal pencalonan, tujuan mereka bukanlah untuk mengemban amanah rakyat, melainkan demi kepentingan pribadi, keluarga, atau bahkan untuk melayani penguasa dan pengusaha.
Wakil Rakyat dalam Sistem Islam
Berbeda halnya dengan sistem pemerintahan Islam dalam naungan daulah Khilafah Islamiyah. Dalam Islam wakil rakyat sangat berbeda dengan wakil rakyat hari ini. Wakil rakyat dalam Islam disebut sebagai majelis Umat yakni orang-orang yang telah dipilih oleh Umat atau perwakilan Umat untuk mewakili mereka menyampaikan pendapat kepada khalifah dalam berbagai urusan.
Majelis Umat ini benar-benar merepresentasikan umat karena dipilih langsung oleh umat, murni atas dasar iman dan kesadaran utuh sebagai wakil umat yang menyerukan aspirasi, tanpa ada money politics karena tugas dan kewenangannya Majelis Umat hanya sebatas pada syura (bermusyawarah) dan muhasabah kepada Khalifah bukan membuat undang-undang yang menguntungkan anggota Majelis Umat sebab Majelis Umat tidak memiliki kewenangan legislasi. Dalam Islam, hukum hanya bersumber dari Al-Qur’an dan sunah. Pendapat Majelis Umat, apakah sesuai atau bertentangan dengan syariat, tidak mempengaruhi legislasi hukum.
Selain itu, hal yang perlu kita ingat adalah bahwa anggota Majelis Umat bukanlah pegawai negara yang berhak menerima gaji. Jika ada kebutuhan anggaran untuk mendukung kinerja mereka, itu harus berupa santunan yang wajar, bukan tunjangan yang menggiurkan seperti yang diterima anggota dewan. Begitu pula, jika ada di antara mereka yang mendapatkan fasilitas dari negara, itu semata-mata merupakan bagian dari hak yang seharusnya diterima oleh setiap individu warga negara. Misalnya, Khalifah Umar bin Khattab yang menolak tunjangan hidup dari Baitulmal untuk keluarganya, karena ingin hidup sederhana seperti Rasulullah saw. Sikap bijaksana ini menunjukkan komitmennya sebagai pemimpin yang mengutamakan kesejahteraan rakyat dan meninggalkan kehidupan mewah, sesuai dengan anjuran Rasulullah saw. Dalam sabdanya:
“Tidak halal Khalifah memiliki harta dari Allah, kecuali dua piring saja. Satu piring untuk kebutuhan makannya bersama keluarganya dan satu piring lagi untuk ia berikan kepada keluarganya.” (HR. Ahmad)
Sementara itu dalam sistem pemerintahan Islam, pemimpin berperan sebagai periayah rakyat yakni melayani serta menjamin semua kebutuhan rakyat, seperti pemenuhan kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan bahkan kemudahan untuk memperoleh rumah. Dengan begitu tidak akan ada kesenjangan sosial antara pejabat dan rakyat seperti hari ini. Disisi lain negara lebih memprioritaskan anggaran yang benar-benar bermanfaat bagi semua kalangan. bukan anggaran yang hanya dinikmati oleh segelintir orang, apalagi hanya menguntungkan para wakil rakyat seperti hari ini yang notabenenya mereka adalah pelayan dari para pengusaha dan penguasa.
Demikianlah sistem Islam yang sangat berbeda dengan sistem hari ini. Sistem yang tidak melakukan pemborosan anggaran hanya demi memberikan fasilitas mewah kepada para pejabat atau kepada segelintir orang, sebab sistem ini hanya mengutamakan serta menjamin kesejahteraan rakyatnya secara merata.
Wallahua’lam bishawab.
No comments:
Post a Comment