Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sertifikasi Halal Menyesatkan ala Kapitalisme

Monday, October 21, 2024 | Monday, October 21, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:36:16Z

Oleh Fitria Rahmah, S.Pd.

Pendidik Generasi dan Aktivis Muslimah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait produk pangan dengan nama-nama kontroversial seperti tuyul, tuak, beer, dan wine yang mendapat sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengonfirmasi temuan ini pada Selasa (1/10). Menurut Asrorun, hasil investigasi MUI memvalidasi laporan masyarakat bahwa produk-produk tersebut memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH melalui jalur selfdeclare. Proses ini dilakukan tanpa audit Lembaga Pemeriksa Halal dan tanpa penetapan kehalalan dari Komisi Fatwa MUI. (wartabanjar.com, Selasa, 01 Oktober 2024)

Ramai perbincangan soal sertifikasi halal pada produk-produk dengan nama produk yang menunjukkan sebutan sesuatu yang tidak halal. Mirisnya hal tersebut dianggap aman karena dzatnya halal. Polemik ini muncul secara berulang dan terus terjadi.

Sejak diberlakukannya sertifikasi halal pada tahun 1989 dibawah kewenangan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOKMUI) masalah terkait  kehalalan sebuah produk selalu memicu keresahan di tengah-tengah masyarakat. Kehadiran Lembaga ini tidak mampu menjamin kehalalan sebuah produk.

Seiring dengan bermunculannya masalah yang terus berganti hingga tuduhan miring yang dialamatkan kepada LPPOKMUI. Maka pada tahun 2019 otoritas penerbitan sertifikasi halal beralih kepada Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Agama, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Namun sayangnya, pengalihan ini pun tidak mampu melindungi masyarakat dari produk-produk haram. Bahkan seiring berjalannya waktu alih-alih ingin mengadakan perbaikan, namun nyatanya penerbitan sertifikasi halal ini malah dikapitalisasi. Sehingga tidak hanya makanan, minuman obat-obatan, kosmetik yang wajib memiliki sertfikat halal, tetapi juga kulkas, fesyen, dan juga jasa retailer makanan dan minuman seperti supermarket dan mini market.

Polemik sering kali muncul dalam proses penerbitan sertifikasi halal, ditambah lagi dengan berubahnya regulasi yang ada sejak disahkannya UU Ciptaker. Seperti batas waktu penetapan kehalalan produk, adanya mekanisme selfdeclare, penghapusan beberapa syarat bagi auditor halal dan sebagainya.

Perubahan regulasi terkait jaminan produk halal ini memperlebar celah terjadinya masalah baru, seperti yang saat ini terjadi.  Dimana nama tak jadi soal asal zatnya halal. Padahal, hal ini berpotensi menimbulkan kerancuan yang dapat membahayakan, karena persoalannya adalah halal haramnya suatu benda, yang dalam Islam merupakan persoalan prinsip.

Kebingungan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat terkait adanya label halal pada produk yang memiliki nama yang lazim digunakan pada produk haram akan menyesatkan masyarakat. Bagaimana tidak menyesatkan, adanya logo halal ini membuat masyarakat bebas untuk mengkonsumsi produk tersebut karena sudah tersertifikasi halal.

Inilah model sertifikasi halal dalam sistem kapitalisme, sungguh menyesatkan masyarakat pada keharaman. Kehadirannya tidak lagi sebagai penjamin dan memastikan kehalalan produk atas dasar iman. Tidak juga untuk mengakomodasi kepentingan umat Islam akan produk halal. Namun, kehadirannya telah berubah menjadi ajang bisnis yang beromset besar karena umat Islam sebagai mayoritas penduduk di negeri ini.

Hak umat untuk mendapatkan jaminan kepastian halal diabaikan. Sertifikasi halal hadir hanya untuk menjadi formalitas simbol halal dengan adanya logo halal pada sebuah produk. Semua itu dilakukan atas nama ekonomi, demi mengejar keuntungan semata. Inilah yang kita dapati, di mana penguasa tidak seratus persen hadir untuk melayani rakyat, tetapi keberadaannya tak lepas dari mencari keuntungan dari rakyat. Kondisi ini terjadi akibat diterapkannya sistem kapitalis dalam sebuah negara, yang menampikkan keberadaan agama dalam kehidupan. Sehingga, segala hal yang terjadi di muka bumi ini terjadi atas dasar keuntungan atau manfaat.

Namun, Islam memiliki aturan tentang benda atau zat, ada yang halal ada pula yang haram. Negara Islam wajib menjamin kehalalan benda yang dikonsumsi manusia, karena negara adalah pelindung agama rakyat.

Perbedaan mendasar terdapat pada asas sistem bernegara. Dalam negara Islam (khilafah) berasaskan pada akidah Islam. Sedangkan dalam sistem kapitalis berasaskan pada manfaat.

Akidah Islam inilah yang membuat para pemimpin dalam khilafah berhukum dengan syariat secara sempurna. Dari sinilah hadir khalifah (penguasa) yang menjalankan perannya sebagai pelayan umat (ra’yin) dan juga pelindung umat (junnah)

Sebagai pelayan umat, negara akan memastikan kehalalan dan kethayyiban setiap benda, makanan dan minuman yang akan dikonsumsi manusia. Negara juga akan mempermudah penerbitan sertifikasi halal. Layanan ini akan diberikan oleh negara dengan biaya yang murah bahkan gratis. Hal ini dilakukan karena jaminan produk halal adalah perkara yang wajib dilakukan oleh khalifah. Standar halal dan haram wajib bersandar pada Al-Quran dan As-Sunnah, di mana zat, proses hingga penamaannya tidak boleh melanggar syariat.

Selain itu, negara akan menugaskan para qadhi hisbah untuk rutin melakukan pengawasan setiap hari ke pasar-pasar, tempat pemotongan hewan, gudang pangan, ataupun pabrik. Para qadhi bertugas mengawasi produksi dan distribusi produk untuk memastikan kehalalan produk, juga tidak adanya kecurangan dan kamuflase.

Sebagai pelindung umat, negara akan menjaga rakyatnya agar terus berada dalam suasana ketakwaan. Segala macam sarana yang menghantarkan kepada kemaksiatan akan dicegah dan dilarang, seperti bar, diskotek, lokalisasi, pabrik miras, bahkan media pun akan dijaga ketat agar tidak menjadi jalan menuju kemaksiatan.

Peran ini diperkuat dengan adanya sanksi yang menjerakan. Sehingga tidak ada lagi pihak yang berani menjual atau membeli produk haram. Karena negara akan memastikan produk yang beredar hanyalah yang halal.

Oleh karena itu niscaya akan terjadi keberkahan dan kesejahteraan dalam sebuah negara Islam tersebab hal-hal yang berbau haram dapat diminimalisir seminim mungkin keberadaannya atau bahkan tidak ada sama sekali dalam negeri ini.

Wallahualam bissawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update