Oleh : Eni Suhaeni
(Aktivis Muslimah)
Di kutip dari CNBCIndonesia, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bereskrim Polri berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas ilegal di Katapang, Kalimantan Barat. Penambangan ini di lakukan oleh sekelompok Warga Negara Asing (WNA) asal China, yang telah menggali lubang sepanjang 1.648,3 meter di bawah tanah.
Wilayah Kalimantan Barat merupakan Provinsi penting dalam Industri emas dan perak. Indonesia berada di urutan kedua izin Usaha Pertambangan (IUP) terbanyak, setelah Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat tercatat terdapat 21 IUP emas dan perak serta terdapat 2 eksporosi yang di lakukan berdasarkan data ESDM 2020.
Kegagalan Negara dalam memetakan Kekayaan Alam mengakibatkan terjadinya dampak buruk seperti longsor di lokasi Penambangan yang memakan korban jiwa hingga hilangnya emas karena di tambang oleh oknum tertentu. Hal ini menunjukkan adanya karut marut dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) oleh Negara.
Dengan berulangnya kasus tambang ilegal ini menunjukan bahwa diterapkan nya system selain Islam sangatlah merusak. Sebab Sistem Kapitalisme yang di terapkan saat ini sangatlah merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan para penguasa yang bekerja sama dengan pengusaha.
Berbeda jika Islam diterapkan sebagai sistem. Maka tata kelola SDA tidak akan sembarangan di caplok oleh individu. Dan dimana hakikat berkepemilikan umum dalam pandangan Islam seperti, barang tambang dalam jumlah besar hakikatnya adalah bagian dari milik umum/ rakyat (al-milkiyyah am-mah). Dasarnya adalah sabda Nabi Muhammad SAW yang menyatakan:
“Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga perkara yaitu: Padang rumput, air dan api” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Maka jelas bahwa Sumber Daya Alam dalam pandangan Islam Wajib untuk di kelola oleh Negara untuk kesejahteraan rakyatnya. Semua tambang yang depositnya besar haram di kuasai oleh pribadi-pribadi, swasta dan asing. Termasuk tidak boleh di kuasai oleh ormas. Semua tambang tersebut wajib di kelola oleh Negara dan seluruh hasilnya nanti harus di nikmati oleh seluruh rakyat. Walaupun dalam pengelolaan Negara melibatkan pribadi-pribadi, swasta dan asing, termasuk ormas, mereka semua hanya boleh menjadi mitra pelaksana (operator) yang di kontrak. Bukan di beri konsesi, penguasaan atas tambang- tambang tersebut.
Alhasil, ormas-ormas Islam seharusnya tidak tergiur dengan iming-iming dunia semata dan sampai terlibat dalam penguasaan dan pengelolaan tambang apapun. Apalagi pengelolaan tambang oleh ormas-ormas Islam berpotensi menjadi jebakan dan perangkap politik bagi mereka. Sebaliknya, ormas-ormas Islam seharusnya tetap fokus, tegak lurus dan istiqamah di jalan Amar makruf nahi mungkar, terutama mengoreksi berbagai kebijakan negara yang melenceng dari syariat Islam, termasuk dalam pengelolaan tambang yang selama ini sangat kapitalistik, liberal dan ugal-ugalan.
Kebijakan Negara yang melenceng dari syariat Islam dalam pengelolaan tambang tersebut terbukti hanya memperkaya para oligarki, aseng dan asing. Akibatnya, di tengah kekayaan barang tambang yang amat berlimpah-ruah di negri ini, rakyat hanya bisa menjadi tontonan para oligarki dalam merauk kekayaan sumber daya alam dan alhasil kebanyakan rakyat tetap miskin. Padahal rakyatlah sesungguhnya pemilik semua sumber daya alam lainnya, yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Butuhnya umat menerapkan Islam secara kaffah yaitu negara akan selalu mengedepankan masa depan rakyatnya bukan hanya individu-individu yang haus akan kekayaan alam untuk kepentingan pribadi semata. Negara juga akan berhati-hati dalam mengelola sumber daya alam yang dimana ini adalah hak atas rakyat yang nanti akan dimintai pertanggungjawabannya di hari akhir.
Wallahu a’lam bishshawab.
No comments:
Post a Comment