Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kerancuan Sertifikasi Halal dalam Sistem Kapitalisme

Tuesday, October 15, 2024 | Tuesday, October 15, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:36:37Z

Oleh Hasna F.K
Pegawai Swasta

Baru-baru ini beredar info dari masyarakat tentang temuan adanya produk pangan dengan nama tuyul, tuak, beer, serta wine yang mendapat sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sementara sesuai standar fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), hal itu tidak dibenarkan. Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin mengatakan, produk tersebut telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapat ketetapan halal sesuai mekanisme yang berlaku. (harapanmedia.com)

Sertifikasi halal pada produk-produk dengan nama produk yang menunjukan sebutan sesuatu yang tidak halal memang kini menjadi perbincangan. Mirisnya, hal tersebut dianggap aman dan tidak masalah karena zatnya halal. Terlebih, banyaknya perusahaan yang mengklaim diri bahwa produk mereka halal dan bersertifikat seumur hidup. Hal itu, tentu menimbulkan kekhawatiran atas jaminan kehalalannya. Inilah model sertifikasi halal dalam sistem kapitalisme. Nama tidak menjadi asas kehalalan produk, padahal nama tersebut sudah umum dipakai untuk produk yang tidak halal yang masih beredar di pasaran. Tentu hal ini menimbulkan kerancuan yang dapat membahayakan karena persoalannya adalah halal haramnya suatu benda dalam Islam merupakan persoalan prinsip.

 

Ladang Cuan bagi Pemerintah

Fenomena seperti ini bukanlah hal yang aneh muncul dalam negara yang menerapkan asas sekularisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan. Negara menjadi abai terhadap penjagaan aqidah rakyatnya khususnya terhadap umat Islam. Jangankan masalah penamaan produk halal dan haram, hingga hari ini pemerintah masih membiarkan produk haram beredar di pasaran.

Negara mencukupkan penyediaan layanan sertifikasi halal berbayar untuk membantu umat Islam membedakan produk halal dan haram. Itupun diserahkan kepada produsen, jika mereka mau dan sanggup membayar mereka bisa menggunakan layanan tersebut untuk mendapatkan sertifikat halal. Namun, jika mereka tidak mampu, meskipun produknya halal sampai kapanpun produk yang dihasilkan tidak akan mendapat sertifikat halal.

Telah kita ketahui, bahwa sertifikasi halal yang dulunya diinisiasi oleh majelis ulama Indonesia telah diambil alih oleh pemerintah, sebab tidak dipungkiri bahwa sertifikasi halal menjadi ladang cuan mengingat prosesnya yang harus dilakukan secara berkala bukan di awal saja. Artinya, pemerintahan sekuler yang memberikan label atau sertifikat halal pada suatu produk sejatinya tidak didorong keimanan kepada Allah Swt., melainkan mencari keuntungan semata.

 

Jaminan Produk Halal dalam Sistem Islam

Berbeda halnya dengan negara khilafah yang berlandaskan aqidah Islam, negara akan menyandarkan segala aturan dan kebijakannya pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Negara berperan penting dalam memastikan rakyatnya jauh dari benda/zat dan perbuatan haram. Kehalalan dan keharaman suatu beda/zat disandarkan pada dalil-dalil syariat, bukan pada akal manusia, kemanfaatan, hawa nafsu, apalagi nilai materi. Negara Islam wajib menjamin kehalalan benda yang dikonsumsi manusia.

Jaminan ini diwujudkan oleh negara di antaranya dengan memberikan jaminan halal pada setiap produk yang diproduksi dan didistribusikan. Layanan tersebut menjadi tanggung jawab negara bukan produsen. Oleh karena itu, negara memberikan layanan dengan biaya murah bahkan gratis. Negara akan menugaskan para qadhi hisbah untuk rutin melakukan pengawasan setiap hari ke pasar-pasar, tempat pemotongan hewan, gudang atau pabrik. Para qadhi bertugas mengawasi produksi dan distribusi produk untuk memastikan kehalalan produk dan mnemastikan tidak adanya kecurangan. Sungguh, penerapan syariat Islam oleh negara khilafah akan memberikan rasa tenang bagi seluruh rakyat, sebab umat dijamin keterikatannya dengan syariat Islam secara kafah oleh negara.

Wallahu a’lam bishshawwab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update