DPR Baru, Harapan Baru?
Oleh: Cucu Juariah
(Pegiat Literasi)
Pelantikan Anggota DPR 2024-2029
Pelantikan anggota DPR RI periode 2024-2029 telah berlangsung pada hari Selasa, 1 Oktober 2024. Jumlah anggota DPR RI periode 2024-2029 diketahui bertambah dari periode sebelumnya yang berjumlah 575 anggota Dewan. Kini, sebanyak 580 wakil rakyat yang memiliki kursi di DPR RI. Berikut rinciannya perolehan kursi DPR RI periode 2024-2029:
1. PKB 68 kursi.
2. Partai Gerindra 86 kursi.
3. PDI Perjuangan 110 kursi.
4. Partai Golkar 102 kursi.
5. Partai NasDem 69 kursi.
6. PKS 53 kursi.
7. PAN 48 kursi.
8. Partai Demokrat 44 kursi.
(Detiknews.com, 01/10/2024).
Harapan Baru?
Kesan apa yang sekiranya terlintas dalam benak rakyat Indonesia atas pelantikan anggota DPR ini? Apakah timbul harapan baru dengan dilantiknya anggota DPR yang baru ini akan menghasilkan kehidupan rakyat Indonesia yang lebih baik, karena rakyat memiliki wakil untuk menyuarakan keinginan rakyat pada penguasa.
Ataukah tidak ada kesan apapun dan tidak peduli, karena rakyat mengetahui pergantian anggota DPR ini tidak akan memperbaiki kehidupan mereka. Perhatian yang rakyat peroleh dari anggota DPR ini hanyalah pada masa mereka kampanye saja.
Sedangkan setelah masa kampanye tidak ada lagi perhatian mereka pada kesejahteraan rakyat. Tentu saja mengharapkan tersampaikannya aspirasi rakyat oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) pada sistem demokrasi ini adalah harapan yang konyol.
Karena sejak awal berlombanya mereka untuk menduduki kursi DPR semata-mata demi meraih kepentingan tertentu. Sayangnya kepentingan yang dimaksud bukanlah kepentingan rakyat, tetapi lebih merupakan kepentingan pribadi, kelompok/partai, oligarki, bahkan pihak asing.
Majelis Ummah
Dalam sistem pemerintahan Islam dikenal Istilah Majlis Ummah yang serupa tapi tidak sama dengan konteks DPR dalam sistem demokrasi. Perbedaan Majelis Ummah dengan DPR tentu bukan hanya pada istilah atau namanya saja.
Berikut perbedaan antara Majelis Ummah dengan DPR ditinjau dari fungsinya.
Fungsi DPR:
1. Fungsi Legislasi.
2. Fungsi Anggaran.
3. Fungsi Pengawasan.
Fungsi Majlis Ummah:
1. Memberikan pendapat.
2. Mengoreksi khalifah dan para penguasa.
3. Menampakkan ketidaksukaan terhadap para wali atau para mu’awin, dan khalifah harus memberhentikan mereka yang diadukan itu.
4. Memberikan pandangan dalam undang-undang yang akan ditetapkan.
Perbedaan yang paling jelas adalah bahwa Majelis ummah tidak memiliki fungsi legislasi. Perbedaan sistem pemerintahan demokrasi dengan sistem pemerintahan Islam adalah bahwa sistem pemerintahan Islam tidak mengambil hukum kecuali dari sumber hukum Islam. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi dibangun atas dasar hawa nafsu manusia.
Karena fungsi legislasi yang ada pada DPR inilah, yang membuat mereka dan para sponsornya berlomba-lomba untuk bisa duduk atau mendudukan kaki-tangannya di jabatan tersebut. Tujuannya agar mereka bisa menyusun suatu peraturan atau undang-undang dan melegislasinya untuk kepentingan pribadi dan para tuannya.
Maka tidak perlu memiliki kejeniusan yang tinggi, untuk meyakini bahwa sistem demokrasi pasti tidak akan membawa kesejahteraan bagi manusia dan alam. Sistem demokrasi hanya akan memberikan keuntungan materi pada para penguasa dan para pengusaha yang menjadi pihak sponsornya.
Pergantian Sistem Pemerintahan
Negeri ini butuh pergantian sistem pemerintahan, dari sistem demokrasi pada sistem Islam, untuk masa depan yang lebih baik. Allah Swt. berfirman
… Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang kafir
(QS: Al-Maidah 5:44)
…Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang dzalim
(QS: Al-Maidah: 5:45)
…Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang fasiq
(QS: Al-Maidah: 5:47)
Wallahu a’lam.
No comments:
Post a Comment