Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ironi Kebijakan Pajak Rakyat vs Perusahaan

Friday, October 25, 2024 | Friday, October 25, 2024 WIB

Oleh Ummu Kholda
Pegiat Literasi

Masih teringat jelas kasus mega korupsi tata niaga di PT Timah Tbk (TINS) yang diungkap Kejaksaan Agung. Dalam kasus tersebut kerugian negara sangat fantastis, yakni senilai Rp217 triliun. Kini, sudah muncul lagi kasus baru pengemplangan pajak yang membuat negara kehilangan potensi penerimaan hingga RP300 triliun.

Menanggapi kasus tersebut, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo menyebut Presiden terpilih Prabowo Subianto akan mengejar potensi penerimaan negara yang hilang itu. Prabowo sendiri mengatakan bahwa ia sudah memegang daftar 300 pengusaha yang belum membayar pajaknya dan menurut informasi, pengusaha-pengusaha tersebut bergerak di bidang sawit. Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi menyebut dugaan hilangnya potensi penerimaan negara yang disebut Hashim berasal dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam audit itu, BPKP menemukan beberapa sumber potensi penerimaan negara di sektor sawit yang hilang, yakni dari denda administrasi terkait pelanggaran kewajiban plasma sawit dalam kawasan hutan, juga dari ekstensifikasi dan intensifikasi pajak dari sektor ini. (CNBC Indonesia, 23/10/3024)

Tidak hanya itu, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga akan menambal kekurangan anggaran belanja negara pada tahun 2025 dengan mengejar penerimaan negara yang bocor akibat pengemplangan pajak. Menurut Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo, anggaran belanja negara tahun depan membutuhkan dana sebesar Rp3.900 triliun. Artinya, ada kekurangan sekitar Rp300 triliun dari alokasi belanja pada APBN 2025 yang sebesar Rp3.621,3 triliun. Ia juga mengatakan, kebocoran akibat pajak yang belum dikumpulkan salah satunya adalah dari kasus-kasus hukum. Para pengemplang pajak sudah dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung tetapi belum juga menyetorkan kewajiban pajaknya sesuai putusan. Padahal sudah lama, ada yang 10 tahun, bahkan 15 tahun dan jumlahnya sangat besar. (Kompas.com, 9/10/2024)

Terungkapnya kebocoran anggaran negara akibat pengemplangan pajak, selama bertahun-tahun senilai sekitar Rp300 triliun sungguh sangat miris. Ini juga menjadi bukti bahwa selama ini negara tidak tegas terhadap para pengusaha yang enggan membayar pajak. Bahkan negara terkesan mengistimewakan dan menganakemaskan para pengusaha di negeri ini dibandingkan memihak kepada rakyatnya.

Sungguh, kasus ini telah menambah daftar panjang kebijakan negara yang cenderung lemah terhadap para pengusaha atau pemilik modal. Sudah banyak kemudahan-kemudahan yang diberikan pemerintah kepada pengusaha. Sebut saja program tax holiday (liburan pajak), yaitu insentif pemerintah berupa pengurangan atau penghapusan pajak untuk sementara waktu. Kemudian tax amnesty (amnesti pajak) atau penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Anehnya, sikap negara ini justru berbanding terbalik dengan sikapnya kepada rakyat kecil. Rakyat dibebani dengan berbagai macam pajak. Belum lagi jenis pajak yang bermacam-macam serta tarifnya yang terus mengalami kenaikan. Yang terbaru pemerintah akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) pada tahun 2025. Tarifnya naik dari 2,2 % menjadi 2,4%. Jika rakyat tidak membayar pajak maka mereka akan dikenakan sanksi administratif. Bahkan agar rakyat rajin membayar pajak, mereka dijejali slogan “Orang bijak taat pajak”. Sementara, para pengusaha justru dibebaskan dari pajak.

Kebijakan yang demikian, di mana terlihat jelas perbedaan antara perusahaan dengan individu merupakan kebijakan yang sewenang-wenang dan menzalimi rakyat. Apalagi jika berdampak pada penundaan pembangunan yang dibutuhkan rakyat, maka hidup rakyat akan semakin sengsara. Seharusnya, kebocoran dana pajak yang mencapai Rp 300 triliun itu dapat digunakan untuk kebutuhan rakyat, seperti mengentaskan kemiskinan, penyediaan fasilitas pendidikan, kesehatan dan lain-lain. Namun, karena kebijakan pemerintah yang pro kepada pengusaha maka pembangunan pun terhambat dan pengurusan rakyat jadi tersendat.

Kondisi yang demikian lumrah terjadi dalam negara yang menerapkan sistem kapitalisme. Sistem yang menggantungkan sumber pembiayaan pembangunan negara pada pajak. Juga menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan negara yang cukup besar. Tak ayal, hari ini semua serba ‘dipajakin’. Bahkan rakyat kecil pun harus membayar pajak, padahal masih banyak yang masih kesulitan untuk sekadar memenuhi kebutuhan hariannya. Sungguh ironi, kebijakan pajak rakyat dengan pajak terhadap perusahaan.

Berbeda dengan Islam yang mempunyai aturan langsung dari Al-Khaliq Al-Mudabbir. Sistem Islam tidak menggantungkan biaya pembangunan pada pajak. Akan tetapi dibiayai dari berbagai sumber pemasukan negara dengan mekanisme yang ada dalam sistem ekonomi Islam. Dalam negara Islam, ada beberapa sumber pemasukan yang dikumpulkan di baitulmal. Di antaranya: pertama, fa’i dan kharaj yang meliputi ghanimah, kharaj, status tanah, jizyah, fa’i, pajak (dharibah). Kedua, bagian kepemilikan umum, seperti migas, listrik, pertambangan, hasil laut, hutan dan sebagainya yang termasuk milik umum. Ketiga, yaitu dari zakat.

Dengan begitu banyaknya pemasukan negara, maka akan sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya. Dari sumber daya alam (SDA) saja jika dikelola secara maksimal oleh negara, hasilnya akan cukup untuk membiayai pembangunan demi kemaslahatan rakyat. Negara tidak boleh memberikan pengelolaannya kepada individu dan pengusaha swasta (lokal dan asing).

Dalam mengelola hutan, negara juga tidak boleh menyerahkan pengelolaannya kepada pengusaha untuk dijadikan perkebunan sawit lalu negara mengharapkan pemasukan pajak darinya. Karena alih fungsi hutan menjadi perkebunan secara besar-besaran akan merusak hutan dan ekosistemnya. Oleh karena itu, negara wajib mengelola secara mandiri dengan pengelolaan sesuai syariat. Dengan begitu hasilnya akan banyak memberikan manfaat ekonomi yang sangat besar bahkan lebih besar dari pemasukan pajak.

Lebih dari itu, ketika hutan dikelola sendiri oleh negara, tidak akan terjadi masalah cabang seperti kebocoran pajak oleh para pengusaha sawit yang licik. Hutan akan tetap terjaga dan akan terus memberikan manfaat bagi manusia, sekaligus memberikan kesejahteraan kepada seluruh rakyat.

Dengan mengandalkan kas baitulmal, sejatinya negara Islam sudah sangat tercukupi dalam hal pengurusan rakyat. Sehingga tidak perlu mengandalkan pajak. Namun, ada saat di mana negara terpaksa harus memungut pajak (dharibah) seperti saat negara mengalami paceklik, kekeringan, bencana alam, dan lainnya karena dana baitulmal tidak mencukupi. Sehingga negara mewajibkan kepada kaum muslimin yang kaya atau memiliki harta berlebih untuk membayar pajak demi menutupi kekurangan tersebut. Apabila sudah tercukupi, maka pemungutan pajak pun dihentikan sampai saat itu saja. Tidak seperti dalam kapitalisme yang membebankan pajak ke semua orang baik miskin ataupun kaya. Negara Islam tidak membebaninya kepada rakyat miskin, bahkan mereka akan mendapat bantuan dari negara.

Inilah mekanisme pajak dalam negara yang menerapkan aturan Islam, begitu adil tidak menzalimi rakyat. Karena kebijakan ini dilakukan pemimpin rakyat yang mencintai rakyatnya, penuh ketaatan dan ketundukan pada aturan syariat, bukan aturan yang lain. Itulah fungsinya sebagai raa’in (pengurus rakyat) sehingga benar-benar mengabdikan dirinya hanya untuk kepentingan rakyat. Namun mekanisme seperti ini hanya akan berjalan jika negara hadir dengan penerapan Islam yang menyeluruh (kaffah).

Wallahu a’lam bi ash-shawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update