Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ekspor Pasir Laut, Kepentingan Siapa?

Monday, October 14, 2024 | Monday, October 14, 2024 WIB

oleh. Ummu Zhia

Diakhir masa jabatannya Presiden Jokowi kembali mengeluarkan kebijakan yang kontroversi.
Kebijakan tersebut terkait perizinan ekspor pasir laut yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Setelah 20 tahun dilarang, kini kebijakan ini disahkan kembali.

Secara demografi Wilayah negara Indonesia terdiri dari 70% lautan dan 30% sisanya daratan serta memiliki lebih dari 17 ribu pulau. Wilayah pesisir di Indonesia menempati wilayah yang cukup luas diikuti dengan potensi sumber daya alamnya. Indonesia sebagai negara kepulauan juga memiliki garis pantai mencapai 95.181 km.

Secara historis, Singapura sangat bergantung terhadap ekspor pasir Indonesia. Data penjualan ekspor pasir laut Indonesia dari trademap org, mencatat, volume ekspor komoditas dengan kodifikasi HS 2505.90.000 pada 2003 menyentuh angka 3,8 juta ton dengan nilai transaksi US$ 9,6 juta. Mayoritas pengiriman pasir laut ditujukan ke Singapura dengan besaran mencapai 3,6 juta ton atau senilai US$ 8,8 juta.

Namun ketika Indonesia mengumumkan larangan ekspor pasir pada 2007 karena tajamnya kritikan publik terkait kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, Singapura mengalami krisis pasir lantaran 90% kebutuhan pasirnya bergantung terhadap Indonesia. Jika dibandingkan dari sisi kualitas pasir, jarak suplai dan harga jual yang didapatkan Singapura dari Indonesia sudah pasti jauh lebih baik. Oleh karena itu, Singapura sangat berambisi melobi untuk memperoleh pasir laut dari Indonesia dibandingkan dari Vietnam, Malaysia ataupun Kamboja, Myanmar, Thailand dan Filipina.

Kritik Dari Segi Regulasi

Dilansir dari Kompasiana,17-06-2023,
PP No 26/2023 inkonsisten dengan PP No 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mengatur kegiatan penggalian pasir laut (KBLI 08104) sebagai kegiatan berisiko tinggi (wajib amdal) dan dilarang dilaksanakan, antara lain, di pulau kecil terluar, pulau kecil dengan luas kurang dari 100 hektar, dan dilarang menyebabkan pulau kecil kehilangan 10 persen luasannya. Tak ada larangan untuk mengisap pasir dari pulau-pulau kecil di PP No 26/2023, padahal obyeknya sama, yaitu pasir laut. Tak ada pula kewajiban amdal di PP No 26/2023, padahal PP No 5/2021 mengatur penggalian pasir laut adalah kegiatan dengan risiko tinggi.

Kritik Dari Segi Lingkungan
Dilansir dari Kompasiana, 24-07-2024,
Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP), Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa kebijakan ekspor pasir tidak merusak ekosistem alam dan dari segi ekonomi dari pada menumpuk menjadi sedimen pasir lebih baik menjadi pendapatan bukan pajak dengan cara mengekspor ke negara Singapura. Padahal kibat aktivitas pengerukan tanah atau sedimen di kawasan pesisir, maka permukaan tanah akan lebih cepat menurun dan atau ambles. Akibat fatalnya kota pesisir akan tenggelam. Dampak lain terjadi abrasi di Bengkulu Utara memutus Jalan Lintas dari Bengkulu Utara Kota Arga Makmur menuju ke Mukomuko dan Padang. Belum lagi menjadikan kedaulatan teritorial negeri menjadi terancam, beberapa pulau hilang, justru memperluas teritorial negara asing.

Kritik Dari Segi Ekonomi
Menurut Faisal Basri, seorang ekonom senior dari INDEF, dibukanya keran ekspor pasir laut mencerminkan adanya tanda-tanda gejala dini deindustrialisasi. Indonesia dinilai tidak lagi mampu untuk mengekspor barang-barang manufaktur berkualitas tinggi yang disebabkan oleh tingginya dependensi nilai ekspor Indonesia terhadap sektor ekstraktif. Hal ini menunjukkan semakin lemahnya sektor industri dan manufaktur di Indonesia yang semakin hari kontribusinya terhadap perekonomian semakin kecil. Sebagai bukti, diambil dari Badan Pusat Statistik, pada 2008, porsi industri manufaktur terhadap PDB nasional masih 27,8 persen. Pada 2010, kontribusinya mulai turun ke 22 persen. Pada 2020, peran sektor pengolahan semakin mengecil ke 19,8 persen, turun lagi menjadi 19,25 persen pada 2021, 18,34 persen pada triwulan II tahun 2023.
Menurut Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Berly Martawardaya, hal ini memperumit upaya untuk keluar dari ‘middle income trap’. Keberlanjutan pertumbuhan ekonomi pun menjadi terhambat oleh masalah struktural, seperti ketergantungan pada sektor yang rentan terhadap kerusakan lingkungan.

Kritik Dari Sisi Politik
a. alasan bisnis
Beberapa bulan sebelum izin ekspor diterbitkan, tepatnya pada April 2024 lalu, kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerima pendafataran 71 perusahan tambang pasir laut. Setelah diverifikasi, hanya 66 perusahan yang lolos verifikasi. Mirisnya, dalam hal ini, KKP melakukannya melalui proses penunjukan langsung.
Semua hal ini, telah diatur pemerintah lewat KKP, sebelum aturan izin ekspor pasir diterbitkan. Artinya, latar belakangnya bukan perbaikan sedimentasi laut. Melainkan alasan bisnis. Mulai dari perusahan penambang, kapal isap dan calon pembeli sudah diatur dan direncanakan dengan bail sejak awal. Mayoritas perusahan tambang calon pembeli pasir itu berasal dari Singapura, Jepang, Cina dan Johor Malaysia yang akan dikirim perusahan kapal isap pasir dari Belgia, Jepang, Singapura, Cina dan Belanda. (FNN, 29-9-2024)

b Disinyalir menjadi ajang bagi bagi jatah
Menurut daftar perusahaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, salah satu perusahaan yang mengajukan izin tambang pasir laut adalah PT Gajamina Sakti Nusantara. Dalam akta perusahaan ini, tercatat nama pendiri Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Ketua Tim Hukum dan Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada pemilihan presiden 2024. Perusahaan lain yang mengajukan perizinan untuk menambang pasir laut adalah PT Rejeki Abadi Lestari. Perusahaan ini baru berdiri pada Agustus 2023, atau tiga bulan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan kebijakan tentang pemanfaatan sedimen laut, termasuk pasir laut. Dalam akta perusahaan, pemegang saham mayoritas Rejeki Abadi Lestari adalah PT Arsari Pradana Utama atau Arsari Group milik Hashim Djojohadikusumo. Hashim adalah adik kandung presiden terpilih sekaligus Ketua Umum Partai gerindra, Prabowo Subianto.
c. Motif Investasi
Terbitnya PP 26/2023 ini adalah cara Jokowi untuk mengundang Singapura untuk berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kita tahu investor besar dari Jepang yang sempat berjanji akan berinvestasi di IKN yaitu Softbank, membatalkan rencana investasinya. Sehingga Presiden Jokowi merayu Raja Salman, negara Eropa dan Amerika, namun masih kosong melompong. Sehingga tawaran terakhir diajukan ke Singapura. Bak gayung bersambut, Singapura tengah membutuhkan pasir dalam jumlah besar, sementara Presiden Jokowi membutuhkan investasi besar untuk membangun IKN, sehingga menjadi tepat sasaran.
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Center for Livable Cities (CLC), Kementerian Pembangunan Nasional Singapura hari ini menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mengembangkan kota layak huni di Ibu Kota Nusantara (IKN). (ikn go id,26-03-2024)

c. Motif kepentingan untuk biaya Pemilu 2024
Entah oleh caleg atau capres, cuan dari ekspor pasir laut ini dinilai sangat potensial. Tentu saja sebagai motor penggerak adalah para oligarki, sehingga berbagi cuan dengan para politisi untuk memaksimalkan dana dari ekspor pasir tersebut. Walaupun Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu berpendapat penerimaan fiskal dari kegiatan ekspor pasir laut ini sangat kecil, namun secara riil buat para oligarki kegiatan ini adalah tambang uang baru karena memang pasarnya sangat besar. Apalagi jika pengawasannya lemah, maka ekspor pasir laut akan berlangsung ugal-ugalan Seperti simbiosis mutualisme, kebutuhan kedua negara sama-sama tinggi dan kedua negara sama-sama memiliki sumber daya untuk mempertukarkannya.

Dampak Sistem Rusak
Semu ini akibat diterapkannya sistem sekularisme kapitalisme, kebijakan yang dilahirkan dari sistem buatan manusia hanyalah kebijakan lemah yang merusak dan mengakibatkan kezaliman. Sistem yang memisahkan aturan agama dari kehidupan. Alasan keuntungan materi selalu menjadi hal utama dalam setiap kebijakan yang ditetapkan. Tanpa memandang dampak yang terjadi. Kepentingan dan keselamatan rakyat justru tergadai oleh kepentingan para oligarki. Bahkan pendapat para ahli pun tak dipedulikan. Keuntungan materialistis menjadi satu-satunya hal utama yang dicari.
Sistem yang kini diterapkan jelas merupakan sistem cacat yang hanya melahirkan kerusakan.

Paradigma Islam

Islam merupakan solusi bagi kehidupan. Pemimpin dalam islam ibarat penggembala. ia akan dimintai pertanggungjawaban atas gembala annya.
dilansir dari muslimah news, Maka islam dengan sistem kepemimpinan nya yakni Khilafah akan memiliki solusi diantaranya

Pertama, menjamin terpenuhinya kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Artinya, negara menetapkan kebijakan yang dapat memudahkan rakyat mengakses kebutuhan pangan, pakaian, dan rumah, seperti kemudahan mencari nafkah, memfasilitasi nelayan agar mudah menangkap ikan, menyediakan sarana produksi bagi petani, dan sebagainya. Adapun pendidikan, kesehatan, dan keamanan, negara wajib menyediakannya secara gratis bagi setiap individu.

Kedua, Negara wajib mengelola SDA yang merupakan kepemilikan umum secara mandiri sehingga hasil pengelolaannya dapat dinikmati rakyat dengan harga yang sangat terjangkau. Negara senantiasa melakukan kajian AMDAL pada setiap aktivitas eksplorasi dan eksploitasi SDA agar tidak merusak lingkungan.

Ketiga, merusak alam merupakan bentuk lain dari kemaksiatan kepada Allah Taala. Merusak alam tidak dibenarkan dalam Islam. Kerusakan dan ketakseimbangan alam saat ini terjadi karena ulah tangan manusia melalui sistem kapitalisme. Allah Taala berfirman, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (TQS Ar–Rum: 41)

Keempat, negara tidak boleh merampas hak-hak rakyat, terutama hak kepemilikan umum, semisal pemanfaatan laut sebagai sumber makanan dan pencaharian masyarakat pesisir.

Kelima, penetapan sanksi tegas pada pelaku perusak alam. Sistem sanksi Islam adalah perisai terakhir dalam menjaga lingkungan. Segala perbuatan yang menimbulkan bahaya dan merugikan rakyat adalah haram. Hanya dengan mewujudkan khilafah, semua cara dan mekanisme ini bisa terlihat dan kesejahteraan rakyat pun akan tercapai sebagai bentuk ibadah dan penghambaan kepada Allah.

Wallahu a’lam bishowwab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update