Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Waspadai Bahaya Sekulerisasi Negeri

Monday, September 16, 2024 | Monday, September 16, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:38:12Z

Penulis : Iis Sartika

(Aktivis Muslimah Peduli Umat)

 

Pesta peringatan RI yang 79 memang sudah usai. Namun muncul masalah besar Negeri ini, sebagaimana di ketahui khalayak  ada 18 siswi muslimah berkerudung, anggota pasukan  pengibar bendera pusaka di IKN, yang sempat di larang untuk mencopot kerudung mereka oleh ketua Badan Pembina Ideologi Pancasila, Yudian Wahyudi. Ini mengundang kecaman keras dari berbagai pihak, baik MUI pusat, MUI daerah, hingga kepala daerah, dan orang tua mengkritik keras bijakan tersebut. Bahkan muncul seruan pembubaran BPIP.

Setelah mendapat tekanan besar, akhirnya para siswi muslimah tersebut diperbolehkan kembali mengenakan kerudung mereka hingga saat upacara Kemerdekaan RI ke 79 di IKN. Pelarangan kerudung tersebut menurut Yudian, adalah untuk menyeragamkan tata pakaian dan penampilan Paskibra 2024.  Penyeragaman tersebut berdasarkan semangat Bhineka Tunggal Ika yang di cetuskan Soekarno sebagai Bapak pendiri Bangsa, menurut dia, nilai yang di usung Soekarno adalah ketinggalan dalam keseragaman, yang kemudian di terjemahkan oleh BPIP dalam wujud pakaian yang seragam.

Alasan ini jelas kontradiksi dengan seruan kebhinekaan yang sering  di gembar gemborkan para pejabat Negara. Anggota dewan, termasuk BPIP. Pasalnya mereka sering meminta agar rakyat saling menghargai dan menghormati keragaman di tanah air. Mengapa kemudian Bhineka Tunggal Ika dalam kasus ini, ditafsirkan harus ketinggalan dalam keseragaman.

Aturan pencopotan kerudung bagi para siswi anggota Paskibra ini jelas melanggar hak warga Negara untuk menjalankan aturan Agama. Yang mereka yakini, dan hukumnya wajib bagi setiap muslim. Bukan seperti topi atau sandal yang bisa buka copot kapan saja. Dalam UUD 1945 dalam pasal 29 ayat pun di sebutkan  bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk agama. Negara juga menjamin kemerdekaan beribadah menurut agama dan kepercayaan itu.

Upaya sekularisasi jelas ada unsur kesengajaan untuk menghalangi  para siswi muslimah untuk menjalankan perintah agama dalam menutup aurat. Selain itu juga ada upaya mendesakralisasi simbol-simbol agama dan ketaatan pada ajaran Islam. Juga ada upaya yang lebih serius lagi yakni menggiring kaum muslim di Indonesia menuju kehidupan sekuler. Menjauhkan agama dari kehidupan kaum muslim.

Sungguh sangat berbahaya sekularisme, paham sekularisme ini yang datang dari Barat khususnya Eropa. Mereka menentang agama sebagai aturan hidup, karena di nilai sudah tidak cocok dengan perkembangan jaman. Mereka jaga menuding agama sebagai alat penindasan oleh gereja,  alpalagi raja di sebut sebagai wakil Tuhan, sehingga berlaku otoliter dan menindas rakyat.

Para pejabat dan politisi di Indonesia tidak pernah   mau mengakui menganut paham sekulerisme. Padahal pada faktanya, berbagai aturan dan standar moral yang di buat jauh dari nilai agama. Keluarnya PP no 28/2024 tentang layanan kesehatan reproduksi bagi remaja, misalnya adalah contoh regulasi yang tidak berdasarkan pada agama, tetapi semata urusan kesehatan reproduksi. Aturan ini tidak mengacuhkan keharaman zina atau aborsi. Sungguh faham sekularisme telah membawa dampak kerusakan dalam seluruh aspek kehidupan kaum muslimin. Secara moral pun masyarakat makin terpuruk,  sungguh mengherankan jika ada muslim yang berdiri menentang  perintah Allah dan Rasul Nya. Padahal Ia diciptakan dan di beri nikmat oleh Allah SWT.  Agar kaum muslim berpegang teguh pada ajaran Islam mana kala dihadapkan pada pilihan selainNya

Allah SWT berfirman: ‘‘Tidaklah patut bagi laki laki mukmin, maupun perempuan mukmin jika Allah dan Rasulnya  telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan lain dalam urusan mereka. Siapa saja yang mendurhakai Allah dan Rasulnya, sungguh dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata. ( TQS Al – Ahzab (33): 36). Wallahu’alam bish shawwab.

Waspadai Bahaya Sekularisme Negeri
Penulis : Iis Sartika
(Aktivis Muslimah Peduli Umat)

Pesta peringatan RI yang 79 memang sudah usai. Namun muncul masalah besar Negeri ini, sebagaimana di ketahui khalayak ada 18 siswi muslimah berkerudung, anggota pasukan pengibar bendera pusaka di IKN, yang sempat di larang untuk mencopot kerudung mereka oleh ketua Badan Pembina Ideologi Pancasila, Yudian Wahyudi. Ini mengundang kecaman keras dari berbagai pihak, baik MUI pusat, MUI daerah, hingga kepala daerah, dan orang tua mengkritik keras bijakan tersebut. Bahkan muncul seruan pembubaran BPIP.
Setelah mendapat tekanan besar, akhirnya para siswi muslimah tersebut diperbolehkan kembali mengenakan kerudung mereka hingga saat upacara Kemerdekaan RI ke 79 di IKN. Pelarangan kerudung tersebut menurut Yudian, adalah untuk menyeragamkan tata pakaian dan penampilan Paskibra 2024. Penyeragaman tersebut berdasarkan semangat Bhineka Tunggal Ika yang di cetuskan Soekarno sebagai Bapak pendiri Bangsa, menurut dia, nilai yang di usung Soekarno adalah ketinggalan dalam keseragaman, yang kemudian di terjemahkan oleh BPIP dalam wujud pakaian yang seragam.
Alasan ini jelas kontradiksi dengan seruan kebhinekaan yang sering di gembar gemborkan para pejabat Negara. Anggota dewan, termasuk BPIP. Pasalnya mereka sering meminta agar rakyat saling menghargai dan menghormati keragaman di tanah air. Mengapa kemudian Bhineka Tunggal Ika dalam kasus ini, ditafsirkan harus ketinggalan dalam keseragaman.
Aturan pencopotan kerudung bagi para siswi anggota Paskibra ini jelas melanggar hak warga Negara untuk menjalankan aturan Agama. Yang mereka yakini, dan hukumnya wajib bagi setiap muslim. Bukan seperti topi atau sandal yang bisa buka copot kapan saja. Dalam UUD 1945 dalam pasal 29 ayat pun di sebutkan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk agama. Negara juga menjamin kemerdekaan beribadah menurut agama dan kepercayaan itu.
Upaya sekularisasi jelas ada unsur kesengajaan untuk menghalangi para siswi muslimah untuk menjalankan perintah agama dalam menutup aurat. Selain itu juga ada upaya mendesakralisasi simbol-simbol agama dan ketaatan pada ajaran Islam. Juga ada upaya yang lebih serius lagi yakni menggiring kaum muslim di Indonesia menuju kehidupan sekuler. Menjauhkan agama dari kehidupan kaum muslim.
Sungguh sangat berbahaya sekularisme, paham sekularisme ini yang datang dari Barat khususnya Eropa. Mereka menentang agama sebagai aturan hidup, karena di nilai sudah tidak cocok dengan perkembangan jaman. Mereka jaga menuding agama sebagai alat penindasan oleh gereja, alpalagi raja di sebut sebagai wakil Tuhan, sehingga berlaku otoliter dan menindas rakyat.
Para pejabat dan politisi di Indonesia tidak pernah mau mengakui menganut paham sekulerisme. Padahal pada faktanya, berbagai aturan dan standar moral yang di buat jauh dari nilai agama. Keluarnya PP no 28/2024 tentang layanan kesehatan reproduksi bagi remaja, misalnya adalah contoh regulasi yang tidak berdasarkan pada agama, tetapi semata urusan kesehatan reproduksi. Aturan ini tidak mengacuhkan keharaman zina atau aborsi. Sungguh faham sekularisme telah membawa dampak kerusakan dalam seluruh aspek kehidupan kaum muslimin. Secara moral pun masyarakat makin terpuruk, sungguh mengherankan jika ada muslim yang berdiri menentang perintah Allah dan Rasul Nya. Padahal Ia diciptakan dan di beri nikmat oleh Allah SWT. Agar kaum muslim berpegang teguh pada ajaran Islam mana kala dihadapkan pada pilihan selainNya
Allah SWT berfirman: ‘‘Tidaklah patut bagi laki laki mukmin, maupun perempuan mukmin jika Allah dan Rasulnya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan lain dalam urusan mereka. Siapa saja yang mendurhakai Allah dan Rasulnya, sungguh dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata. ( TQS Al – Ahzab (33): 36). Wallahu’alam bish shawwab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update