Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Monday, September 16, 2024 | Monday, September 16, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:38:12Z

Oleh : Auryn

Pelajar Sekolah Skye Digipreneur

Teknologi merupakan penemuan terhebat sepanjang sejarah umat manusia. Kemajuan teknologi yang sangat pesat tentu memiliki banyak sekali manfaat bagi keberlangsungan umat manusia. Salah satu hasil dari kemajuan teknologi adalah hadirnya berbagai fitur dan aplikasi.

Bagaikan pepatah ‘pisau bermata dua’, kemajuan teknologi pun sama demikian. Dibalik dari banyaknya manfaat yang diberikan bagi umat manusia, kemajuan teknologi memiliki sisi kelam yang sangat merugikan.

Baru-baru ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar sindikat pelaku eksploitasi perempuan dan anak di bawah umur melalui media sosial. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menjelaskan, sindikat ini mempekerjakan serta menawarkan pekerjaan seks komersial (PSK), dan juga menjual video pornografi melalui aplikasi X dan Telegram.

“Ini praktik eksploitasi seksual anak secara online dan terorganisir. Karena memang kelompok ini ada admin dari media sosial, ada bagian pemasaran, ada penyedia rekening, dan tentu ada mucikari,” ujar Dani di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).

Dari pengungkapan ini, kata Dani, terdapat empat pelaku yang ditangkap, yakni laki-laki berinisial YM (23), dan tiga perempuan berinisial MRP (39), CA (19), dan MI (26).

Mirisnya, sebagian besar korban masih berada di bawah umur. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa berdasarkan hasil analisis, praktik prostitusi dan pornografi tersebut melibatkan lebih dari 24.000 anak berusia 10 tahun hingga 18 tahun. “PPATK menemukan dugaan ya transaksi yang terkait dengan prostitusi anak itu yang melibatkan lebih dari 24.000 anak usia 10 sampai 18 tahun,” ujar Ivan di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jumat (26/7/2024).

Hal ini bisa terjadi karena mirisnya pendidikan Islam yang diberikan orang tua kepada anak-anak mereka sedari dini. Selain itu, faktor internet yang berkembang secara bebas tanpa dikendalikan oleh pemerintah, pertukaran budaya barat yang hedon dan terlalu bebas juga ikut berperan penting menjadi penyebab dalam kasus ini. Anak-anak muda terkesan acuh terhadap konsekuensi yang bisa terjadi, mementingkan uang dan kenikmatan sesaat. Bahkan dalam beberapa kasus, sebagian orang tua mereka tau dan membiarkan anaknya menjadi pekerja seks. Beberapa orang tua malah menyuruh anaknya untuk menjadi pekerja seks, karena bayaran yang menggiurkan.

Sekulerisme kapitalisme telah menjadikan seseorang menghalalkan segala macam cara dalam meraih harta. Juga abai pada nasib orang lain bahkan abai dampak buruk pada generasi. Bahkan ada juga Orangtua yang menjual anaknya atau mengetahui anaknya terlibat dalama aprostirusi online. Nampak nyata kerusakan Masyarakat bahkan keluarga, sementaraa anegara tak memberikan perlindungan yang nyata.

Islam menjadikan Negara sebagai raa’in yang juga wajib memberikan perlindungan dan keamanan rakyat termaasuk anak-anak. Negara juga wajib memberikan jaminan kesejahteraan, sehingga dapat menutup celah kejahatan. dengan sistem Pendidikan islam, akan tgerbentuk kepribadian islam Islam juga memiliki Sistem sanksi yang tegas dan menjerakan sehingga mampu mencegah terjadinya prostitusi dalam segala bentuknya.

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?
Oleh : Auryn
Pelajar Sekolah Skye Digipreneur

Teknologi merupakan penemuan terhebat sepanjang sejarah umat manusia. Kemajuan teknologi yang sangat pesat tentu memiliki banyak sekali manfaat bagi keberlangsungan umat manusia. Salah satu hasil dari kemajuan teknologi adalah hadirnya berbagai fitur dan aplikasi.
Bagaikan pepatah ‘pisau bermata dua’, kemajuan teknologi pun sama demikian. Dibalik dari banyaknya manfaat yang diberikan bagi umat manusia, kemajuan teknologi memiliki sisi kelam yang sangat merugikan.
Baru-baru ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar sindikat pelaku eksploitasi perempuan dan anak di bawah umur melalui media sosial. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menjelaskan, sindikat ini mempekerjakan serta menawarkan pekerjaan seks komersial (PSK), dan juga menjual video pornografi melalui aplikasi X dan Telegram.
“Ini praktik eksploitasi seksual anak secara online dan terorganisir. Karena memang kelompok ini ada admin dari media sosial, ada bagian pemasaran, ada penyedia rekening, dan tentu ada mucikari,” ujar Dani di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).
Dari pengungkapan ini, kata Dani, terdapat empat pelaku yang ditangkap, yakni laki-laki berinisial YM (23), dan tiga perempuan berinisial MRP (39), CA (19), dan MI (26).
Mirisnya, sebagian besar korban masih berada di bawah umur. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa berdasarkan hasil analisis, praktik prostitusi dan pornografi tersebut melibatkan lebih dari 24.000 anak berusia 10 tahun hingga 18 tahun. “PPATK menemukan dugaan ya transaksi yang terkait dengan prostitusi anak itu yang melibatkan lebih dari 24.000 anak usia 10 sampai 18 tahun,” ujar Ivan di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jumat (26/7/2024).
Hal ini bisa terjadi karena mirisnya pendidikan Islam yang diberikan orang tua kepada anak-anak mereka sedari dini. Selain itu, faktor internet yang berkembang secara bebas tanpa dikendalikan oleh pemerintah, pertukaran budaya barat yang hedon dan terlalu bebas juga ikut berperan penting menjadi penyebab dalam kasus ini. Anak-anak muda terkesan acuh terhadap konsekuensi yang bisa terjadi, mementingkan uang dan kenikmatan sesaat. Bahkan dalam beberapa kasus, sebagian orang tua mereka tau dan membiarkan anaknya menjadi pekerja seks. Beberapa orang tua malah menyuruh anaknya untuk menjadi pekerja seks, karena bayaran yang menggiurkan.
Sekulerisme kapitalisme telah menjadikan seseorang menghalalkan segala macam cara dalam meraih harta. Juga abai pada nasib orang lain bahkan abai dampak buruk pada generasi. Bahkan ada juga Orangtua yang menjual anaknya atau mengetahui anaknya terlibat dalama aprostirusi online. Nampak nyata kerusakan Masyarakat bahkan keluarga, sementaraa anegara tak memberikan perlindungan yang nyata.
Islam menjadikan Negara sebagai raa’in yang juga wajib memberikan perlindungan dan keamanan rakyat termaasuk anak-anak. Negara juga wajib memberikan jaminan kesejahteraan, sehingga dapat menutup celah kejahatan. dengan sistem Pendidikan islam, akan tgerbentuk kepribadian islam Islam juga memiliki Sistem sanksi yang tegas dan menjerakan sehingga mampu mencegah terjadinya prostitusi dalam segala bentuknya.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update