Oleh : Nofi Kurniasih, SPd
Zambrut khatulistiwa, itulah julukan yang layak untuk negeri kita Indonesia. Jika melihat kekayaan alam yang melimpah, sumber daya alam flora, founa dan berbagai bahan tambang yang luar biasa banyaknya menjadi sangat layak Indonesia mendapat julukan tersebut. Patut kita syukuri dengan fakta yang ada, sebagai anugrah dari sang Khalik.
Sumber daya alam yang melimpah mulai dari komoditi perkebunan seperti kelapa sawit dan bahan tambang seperti minyak mentah, gas alam, timah, tembaga dan emas menjadi rebutan negara-negara kapitalis untuk berebut pengaruh di Indonesia. Untuk mengelola kekayaan alam yang melimpah, bukannya pemerintah memberdayakan putra-putri anak bangsa, yang terjadi justru pemerintah membuka pintu investasi seluas-luasnya bagi investor asing. Sehingga sangat miris bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pertambangan menjadi korban yang paling banyak merasakan dampaknya, mereka tetap miskin, bahkan masyarakat pada umumnya kehilangan lapangan pekerjaan. Mereka tidak berhak untuk mengelola kekayaan alam, apalagi menikmati.
Sebagai negara yang mempunyai sumber daya alam melimpah, ternyata tidak sebanding dengan kesejahteraan bagi rakyatnya. Hal ini terjadi karena dalam pembiayaan kehidupan bernegara lebih besar bersumber dari hutang dan pajak. Hutang Indonesia per Juli 2024 tembus Rp 8.502,69 triliun atau naik sekitar Rp 57,82 triliun dalam sebulan, dimana pada bulan sebelumnya (Juni 2024) sebesar Rp 8.444,87 triliun. Untuk pajak, pemerintah mentargetkan penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Anggaran Negara (RAPBN) 2025 di usulkan sebesar Rp 2.189,3 triliun. Ini adalah kali pertama dalam sejarah target pendapatan pajak Indonesia melewati batas Rp 2.000 triliun. Angka ini lebih tinggi jika jika dibandingkan dengan penerimaan pajak pada tahun 2023 yang tercatat Rp 1.869,2 triliun. Sedangkan jika dibandingkan dengan APBN 2024, penerimaan pajak tahun 2025 juga mengalami kenaikan sebesar 10,07% karena penerimaan pajak pada APBN 2024 sebesar Rp 1.988,9 triliun (CNBC Indinesia, 16/08/2024).
Konsekuensi dari target APBN yang mengandalkan pajak membuat segala aktivitas akan terkena pajak. Dampaknya adalah biaya ekonomi yang terus meningkat. Melalui penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak Penghasihan (PPh) pun diperkirakan mengalami kenaikan dalam RAPBN 2025 yakni masing-masing menjadi Rp 945,1 triliun dan Rp 1.209,3 triliun. Kalangan pengusaha yang produknya terkena pajak, pasti akan membebankan tambahan biaya tersebut ke dalam harga produk yang dijualnya. Pada akhirnya, pajak kini masuk dalam komponen harga dalam sebuah produk barang dan jasa, akibatnya semua beban pajak akan ditanggung rakyat.
Peningkatan pendapatan negara dari pajak merupakan dampak dari kebijakan ekonomi kapitalis yang meminimalkan peran negara dalam perekonomian. Hal ini berdampak pada kesejahteraan rakyat diserahkan kepada mekanisme pasar dan pihak swasta. Tingginya target penerimaan pajak diatas Rp 2000 triliyun adalah bukti negara lepas tangan dari pengurusan pada rakyatnya, yang ada justru pemerintah memalak rakyat untuk pembiayaan penyelenggaraan negara.
Lalu bagaimana jika tidak ada pajak, mampukah sebuah negara menjalankan perannya? Dalam Islam, khususnya dalam aspek politik ekonominya, kepala negara bertugas untuk mengurusi rakyatnya dengan memberikan jaminan atas pemenuhan seluruh kebutuhan pokok individu, juga pemenuhan berbagai kebutuhan sekunder dan tersier sesuai kadar kemampuan individu yang menginginkan. Untuk pemenuhan kebutuhab pokok individu seperti sandamg, pangan dan papan negara memberikan jaminan dengan mekanisme tidak langsung , dan dalam kondisi tertentu dengan mekanisme langsung. Negara harus menciptakan kondisi dan sarana yang dapat memenuhi kebutuhan tersebut, misalnya dengan menyediakan lapangan pekerjaan. Hal ini pernah di riwayatkan oleh Imam al-Bukhari disebutkan, bahwa ada seseorang yang mencari Rasulullah saw, dengan harapan beliau akan memperhatikan masalahnya. Ia adalah seorang yang tidak mempunyai sarana untuk bekerja untuk mendapatkan hasil, guna mencukupi kebutuhan pokoknya. Kemudian Rasulullah saw .memanggilnya dan memberikan sebuah kapak dan sepotong kayu. Kemudian beliau sediakan lokasi untuk bekerjanya. Setelah beberapa waktu, orang tersebut mendatangi Rasulullah saw dan mengucapkan terimakasih kepada beliau atas bantuannya dan menceritakan tentang kemudahan yang kini ia dapati. Dari sini dapat dinyatakan bahwa wajib atas pemerintah untuk memberikan sarana pekerjaan dan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya.
Lalu berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok kolektif (masyarakat) dalam bentuk pendidikan, kesehatan dan keamanan semua dipenuhi dengan mekanisme langsung, yakni negara secara langsung memenuhi kebutuhan pokok tersebut. Dalam masalah pendidikan, negara bertanggung jawab memenuhinya dalam bentuk menyediakan gedung sekolah, gaji guru dan sarana lain yang dapat menunjang terselengganyan pendidikan yang berlaku bagi muslim maupun non muslim. Khalifah Umar Ibnu al Khaththab memberikan gaji kepada tiga orang guru ngaji sebesar 15 dinar setiap bulan atau 63,75 gram emas perorang. Jika 1 gram emas seharga Rp 1 juta, maka gaji guru 63,75 juta; (bandingkan dengan gaji guru ngaji sekarang).
Untuk jaminan kesehatan, ada riwayat bahwa Raja Mesir, Muqauqis pernah menghadiahkan seorang dokter untuk Rasulullah saw. Dokter tersebut dijadikan sebagai dokter untuk kaum muslim dan seluruh rakyat, yang bertugas untuk mengobati seluruh rakyat secara gratis. Tindakan Rasulullah saw. tersebut menunjukan bahwa kesehatan rakyat menjadi tanggung jawab negara. Untuk jaminan keamanan, negara menjamin keamanan seluruh rakyatnya dalam beraktivitas seperti kewajiban beribadah, bekerja, maupun muamalah secara islami termasuk menjalankan pemerintahan.
Untuk membiayai keberlangsungan jaminan pemenuhan kebutuhan masyarakat, dalam Islam terdapat pendapatan negara meliputi:
1. Pengelolaan negara atas kepemilikan umum
Dalam sistem ekonomi Islam, sumber daya alam seperti kekayaan hutan, minyak, gas dan barang—barang tambang lainnya yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah milik umum (rakyat) sebagai pendapatan utama negara untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat. Pada kepemilikan umum ini negara hanya sebagai pelaksana pengelola. Islam mengharamkam pemberian hak khusus kepada individu atau swasta, apalagi swasta asing.
2. Pengelolaan fa’i, kharaj, ghanimah, dan jizyah serta harta milik negara dan BUMN.
3. Harta Zakat
4. Sumber pemasukan temporal seperti infak, wakaf, sedekah dan hadiah, serta harta penguasa yang ghulul (haram), harta orang-orang murtad, sisa harta warisan atau yang tidak memiliki ahli waris dan lain-lain.
Dalam Islam, negara tidak diperkenankan bahkan diharamkan menarik pajak secara rutin dan terstruktur, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu, semisal muslim paceklik atau kas negara dalam keadaan kosong atau tidak mencukupi. Penarikan pajak inipun tidak untuk seluruh rakyat tapi hanya dibebankan pada orang-orang muslim kaya saja (tidak boleh dipungut dari orang non muslim) serta jumlahnya tidak boleh melebihi kebutuhan.
Demikianlah pajak dalam pandangan islam, berbeda dengan pajak dalam sistem kapitalis dimana pajak sebagai sumber utama pendanaan negara. Sebaliknya dalam Islam pajak hanya digunakan sebagai penyangga dalam kondisi darurat untuk memenuhi kepentingan masyarakat. Dengan begitu, dalam sisitem ekononi islam, pemerintah tidak Perlu memebebani rakyat dengan pajak. Wallahu a’lam.
No comments:
Post a Comment