Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pinjol untuk Pendidikan, Negara Kok Tega?

Wednesday, August 21, 2024 | Wednesday, August 21, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:39:32Z

Oleh Santi Rizqi
(Pembina Ibu dan Generasi)

Mahasiswa dari berbagai universitas bergiliran berdemonstrasi menolak kenaikan UKT. Aliansi Mahasiswa Resah (Amarah) Universitas Brawijaya (Unibraw), misalnya, melakukan aksi demonstrasi menolak kenaikan UKT pada Rabu (22-5-2024). Sebelumnya, mereka melakukan audiensi bersama pihak kampus, tetapi hasilnya nihil dari harapan.

Polemik uang kuliah tunggal (UKT) kian memanas. Ditambah lagi masyarakat dihebohkan dengan kabar mengenai pinjaman online (pinjol) yang diberikan oleh salah satu perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sebagai solusi untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT) salah satu perguruan tinggi terkemuka di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menilai adopsi sistem pinjaman online (pinjol) melalui perusahaan P2P lending di lingkungan akademik adalah bentuk inovasi teknologi. Menurut dia, inovasi teknologi dalam pembiayaan kuliah melalui pinjol sebenarnya menjadi peluang bagus namun sering kali disalahgunakan.
Muhadjir menekankan bahwa pinjaman online tidak bisa disamakan dengan judi online yang memang ada pelarangan di atas hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Judi online itu jelas melawan hukum dan menurut Muhadjir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini juga turut mengawasi pemanfaatan pinjaman online bagi penggunaan di ruang akademik. Muhadjir meyakini keberadaan pinjol di lingkungan akademik bisa membantu mahasiswa yang mengalami kesulitan membiayai pendidikannya.

Dalam kesempatan yang sama, Muhadjir juga menjelaskan bahwa setidaknya sudah ada 83 perguruan tinggi yang menggunakan mekanisme pembayaran uang kuliah menggunakan pinjaman online yang resmi bekerja sama.

Sebelumnya, dia menyatakan mendukung wacana student loan atau pinjaman online (pinjol) kepada mahasiswa guna membayar uang kuliah. Hal itu disampaikan Muhadjir menjawab pertanyaan wartawan mengenai dorongan DPR kepada Kemendikbudristek menggaet BUMN perihal upaya pemberian bantuan dana biaya kuliah untuk membantu mahasiswa meringankan pembayaran.

Pinjol yang disetujui Muhadjir, ialah resmi dan bisa dipertanggungjawabkan, transparan, serta dipastikan tidak akan merugikan mahasiswa. Secara terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL), OJK, Agusman, mengakui pihaknya selalu melakukan pemantauan penyelenggaraan perusahaan pinjol dan memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini juga dia katakan bahwa pemanfaatan pinjaman online tidak menyalahi aturan.

Pernyataan Menteri terkait pembayaran kuliah dengan pinjol, sebagai bentuk inovasi teknologi, Sikap pejabat yang demikian menunjukkan rusaknya paradigma kepemimpinan dalam sistem sekuler kapiitalisme yang malah mendukung pengusaha pinjol, yang menghantarkan kerusakan dan merusak masyarakat. Juga membuktikan lepasnya tanggungjawab negara dalam tercapainya tujuan pendidikan.

Di sisi lain, juga menggambarkan rusaknya masyarakat dan pragmatisme akibat kemiskinan dan gagalnya negara mensejahterakan rakyat.

Pemerintah Abai dan Tega

Ketergantungan lembaga pendidikan pada pinjaman swasta merupakan dampak langsung dari absennya peran pemerintah. Ini sekaligus dampak langsung dari kebijakan pemerintah terkait liberalisasi atau swastanisasi pendidikan, yang secara perlahan, tetapi pasti, pemerintah melepaskan dunia pendidikan dari sisi pembiayaannya ke pihak swasta. industrialisasi pendidikan menjadikan perguruan tinggi negeri (PTN) diharuskan mencari dana sendiri.

Kebijakan transformasi PTN menjadi PTN-BH, alokasi dana pemerintah dari APBN untuk PTN turun drastis, yakni dari 81% menjadi 35%. Artinya, PT harus menganggung biaya operasional yang dibutuhkan, mulai dari memunculkan program income generating pada unit-unit PT, hingga bekerja sama dengan platform pinjol. Belum lagi beberapa skema pinjol nyatanya model pinjol berbunga yang justru akan makin membebani mahasiswa.

Ketika PTN mencari dana sendiri, maka dana yang paling mudah didapatkan itu dari mahasiswa. Dampaknya, pembayaran UKT atau SPP mahal. Di sisi lain, kondisi ekonomi masyarakat yang makin memburuk menjadikan banyak mahasiswa kesulitan membayar UKT/SPP.

Pandangan Islam

Islam menjadikan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab atas rakyat dalam semua bidang kehidupan, termasuk mewujudkan kesejahteraan dan komitmen dalam mewujudkan tujuan pendidikan.
Negara wajib mencari sumber dana untuk membiayai pemenuhan kebutuhan pokok berupa pendidikan bagi rakyat dengan melakukan pengelolaan kepemilikan umum, yakni sumber daya air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, padang, hutan dan segala kekayaan di dalamnya, serta berbagai jenis tambang yang merupakan hak milik umat.
Negara juga dapat melakukan pengumpulan wakaf dari para aghniya (orang kaya), dari warga negara yang mengejar amal jariah, baik berupa aset riil semisal tanah dan bangunan, atau sarana prasarana pendidikan, juga bisa berupa biaya operasional pendidikan bagi rakyatnya yang akan mengantarkan pada generasi yang taat dan kuat.

Islam menetapkan pejabat adalah teladan umat, pemimpin umat yang senantiasa taat syariat, dan menjadikan pemanfaatan teknologi sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Di sisi lain, generasi muslim hendaknya juga menjadi agen perubahan dalam mewujudkan paradigma kehidupan bernegara yang shahih sesuai tuntunan Islam.

Wallahualam bissawwab.

Refrensi : Muslimah News.id

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update