Oleh Tutik Haryanti
Pegiat Literasi
Kaum muslim di negeri ini dikejutkan dengan pernyataan seorang pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang melarang petugas putri Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibra) yang berhijab, untuk melepas hijabnya saat upacara HUT RI ke-79.
Atas pernyataan ini, pejabat tersebut telah meminta maaf. Petugas yang berhijab diperbolehkan untuk mengenakan hijabnya kembali saat upacara nanti.
Dikutip dari laman Tempo.co pada Kamis (15/08/2024), Kepala Hubungan Masyarakat BPIP, Manhan Marbawi memohon maaf atas kejadian 18 anggota Paskibra putri, yang melepas hijab saat pengukuhan di IKN, Penajam Panser, Kalimantan Timur. “Mereka akan tetap memakai jilbab saat pelaksanaan upacara 17 Agustus 2024 nanti,” kata Marbawi.
Meski pernyataan ini sudah diklarifikasi, dengan adanya permohonan maaf dari pejabat terkait. Tetap saja hal ini sontak membuat geram dan marah seluruh kaum muslim. Sebab, berhijab merupakan bentuk ketaatan kepada Sang Pencipta dalam menjalankan kewajibannya sebagai muslimah.
Apa sebenarnya yang menjadi penyebab keluarnya statemen pelarangan jilbab ini? Lantas, adakah solusi agar tidak terulang lagi pernyataan kontroversi tersebut?
Kebijakan Menyimpang
Pernyataan-pernyataan menyimpang sering terlontar dari pejabat negara. Termasuk pernyataan dari Ketua BPIP yang melarang berhijab Paskibra di HUT RI ke-79. Sebelumnya, pemimpin negeri ini juga mengeluarkan pernyataan kontroversi yang membuat gaduh masyarakat yakni, legalisasi aborsi dan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak sekolah.
Pernyataan tersebut seolah lumrah dan wajar-wajar saja. Sebab, pernyataan serupa bukan hanya sekali atau dua kali dilakukan pejabat negeri, tetapi hampir kebijakan yang dikeluarkan sering berseberangan dan tidak masuk akal. Mirisnya, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan bukan membuat lebih baik, tetapi justru selalu merugikan kepentingan rakyat.
Parahnya lagi, yang lebih membuat geram masyarakat yakni, setiap pernyataan atau kebijakan yang dikeluarkan ditolak oleh masyarakat, mereka hanya cukup sekadar meminta maaf. Seolah dengan meminta maaf selesai sudah persoalan.
Lahir Manusia Sekuler
Sebagaimana, pernyataan tentang pelarangan Hijab di upacara HUT RI ke-79. Ketua BPIP telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam kebebasan beragama. Islamofobia sangat jelas dipertontonkan. Ini sudah termasuk tindak penistaan agama.
Begitupun dengan Paskibra yang telah menandatangani kebersediaannya mengikuti peraturan BPIP, maka mereka tak mampu menghindar. Keputusan untuk melepas jilbab menjadi dilema. Ada yang mengikuti arahan BPIP, dan ada pula yang rela pulang demi menjaga kehormatan dan kewajibannya sebagai muslimah untuk menutup aurat.
Padahal, Islam sangat jelas mewajibkan bagi muslimah yang sudah baligh untuk menutup auratnya. Jika tidak, maka ia akan terkena dosa.
Jadi, berhijab bukan untuk sekadar main-main seenaknya, dengan membuka tutup aurat di tempat umum. Sebab, ini kelak akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah Swt.
Salah Sistem
Hal semacam ini sudah menjadi keniscayaan di sistem yang memisahkan agama dari kehidupan (sekularisme). Sistem yang menjadi turunan dari kapitalisme ini, menjadikan setiap perbuatan tidak disandarkan kepada hukum syarak. Maka, yang terjadi siapapun bebas mengeluarkan pendapat dan berperilaku, termasuk di antaranya dalam mengeluarkan kebijakan.
Kebijakan atau pernyataan yang dikeluarkan asal-asalan saja. Tanpa melalui pemikiran yang mendalam, sehingga bila nanti dijalankan di masyarakat, akan membawa kemaslahatan atau tidak. Sedangkan, setiap kebijakan harusnya dikaji terlebih dulu, apa dampak yang bisa ditimbulkan di tengah masyarakat. Melanggar atau tidak dengan ajaran agama, norma, adat dsb.
Alhasil, dengan diterapkannya sistem salah ini, lahir kebijakan yang tidak tepat, sehingga menimbulkan kemudaratan dan kerusakan di tengah masyarakat. Sistem sekuler inilah yang menjadi penyebab munculnya pernyataan pelarangan hijab bagi Paskibra.
Begitupun dengan para pelaku penista agama, akan dibiarkan begitu saja, dan cukup sekadar permohonan maaf, tanpa ada tindakan yang tegas dari negara.
Islam sangat Tegas
Beginilah, masyarakat di sistem sekuler. Islamofobia dibebaskan melenggang bahkan diberikan panggung dan jabatan. Berbeda dengan Islam yang memiliki aturan dan hukum langsung dari Allah Swt.
Maka, sangat penting memilih pejabat yang memiliki kepribadian Islam, agar dalam menentukan kebijakan berlandaskan dengan aturan dan hukum Islam. Dalam Islam, kebijakan yang diambil harus tetap menjaga terpeliharanya agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Islam juga sangat tegas memberikan sanksi bagi pelaku penista agama, meski ia seorang muslim. Bagi penista agama ia sudah tergolong murtad dan keluar dari Islam. Maka, yang harus dilakukan harus bersyahadat kembali dan bertaubat kepada Allah Swt. Bahkan, hukuman terberatnya bisa dikenakan hukuman mati. Hukuman mati ini juga berlaku bagi kaum kafir.
Khatimah
Ini berarti, bagi penista agama tidak cukup dengan sekadar meminta maaf, lantas selesai semua persoalan. Bagi siapa saja yang memusuhi agama Allah, maka kaum muslim wajib memeranginya. Sebagaimana firman Allah Swt.,
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ ۖ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ
“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah belaka. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zhalim.” (QS. Al-Baqarah: 193)
Demikian tegasnya Islam memperlakukan para penista agama, sehingga agama Allah tetap terjaga. Ini semua dapat diterapkan bila negara menerapkan sistem Islam secara kafah.
Wallahualam bissawab.
No comments:
Post a Comment