Oleh: Khantynetta
Beberapa tahun terakhir ini judi online sedang ramai diperbincangkan serta semakin banyak pula orang-orang yang mengikuti aktivitas ini. Mereka memanfaatkan kecanggihan teknologi sehingga judi online dapat dilakukan secara virtual saja dengan menggunakan smartphone.
fakta wakil rakyat yg terlibat judi online. Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khaerul Saleh menyebut ada 82 anggota DPR yang terlibat judi online.Sebelumnya dugaan keterlibatan anggota dewan dalam transaksi judi online mengemuka dalam rapat kerja antara Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi III DPR, Rabu (26/6).
PPATK mengaku mengantongi data bahwa lebih dari seribu anggota DPR, DPRD, dan pegawai Sekretariat Jenderal (setjen) jadi pemain. Dari anggota yang terlibat, PPATK mengungkap jumlah transaksinya mencapai 63 ribu dengan angka transaksi bisa menyentuh ratusan juta hingga miliaran rupiah per orang
,(Cnnindonesia.com, 27/6).
Keterlibatan anggota dewan dalam judi online ini sungguh sangatlah memprihatinkan. Betapa tidak, karena faktanya mereka adalah wakil rakyat yang seyogianya memberi contoh yang baik pada rakyat yang diwakilinya. Akan tetapi mereka malah terlibat banyak kemaksiatan dan juga tindak kriminal.
Larangan judi di Indonesia juga termaktub dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Adapun larangan spesifik judi online terdapat dalam UU ITE Pasal 27 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Judi online yang marak di kalangan wakil rakyat akan sangat berbahaya karena dapat mempengaruhi keberpihakan mereka terhadap regulasi judi online. Tidak menutup kemungkinan jika para anggota dewan dan juga pelaku judi online ini akan mengupayakan legalisasi judi online demi mengamankan aktivitas berjudi mereka ini.
Tidak dimungkiri memang ada beberapa upaya yang dilakukan penguasa untuk menyelesaikan masalah ini, di antaranya dengan membekukan akun-akun judol, pembentukan Satgas Judi Online yang tertuang dalam Keppres No. 21 Tahun 2024 yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.
Kemenag pun tidak ketinggalan dengan membuat program edukasi dan penyuluhan pada calon pengantin, demikian halnya BKKBN menyerukan program penguatan dalam keluarga. Wakil Presiden Ma’ruf Amin pun mengusulkan agar penerima dana bansos yang menyalahgunakannya untuk berjudi agar dicabut dari daftar penerima bansos. Apakah semua upaya ini mampu mencegah makin berkembangnya judol? Ternyata tidak! Mengapa?
Berbagai upaya yang dilakukan memang harus diapresiasi. Akan tetapi, jika kita telusuri, sesungguhnya upaya ini hanya tambal sulam, bahkan memunculkan masalah baru karena memang tidak menyentuh akar masalah. Akun judol diblokir, ternyata akun perjudian baru pun terus muncul dengan berbagai bentuk dan kedok. Mirisnya lagi, masyarakat pun seolah tidak ada kapoknya terus berhubungan dengan judol.
Tidak bisa dimungkiri bahwa maraknya judol hari ini bukan semata karena masalah kemiskinan, tetapi lebih dari itu. Gaya hidup hedonistik masyarakat negeri ini sudah makin parah, budaya flexing di media sosial pun sudah menjadi hal lumrah. Akhirnya, judol yang dipilih sebagai jalan pintas, ingin cepat kaya tanpa perlu kerja keras.
Maraknya judol ini memang tidak bisa dilepaskan dari karut-marutnya sistem kehidupan yang kini sedang dijalankan. Sistem yang dimaksud adalah kapitalisme yang tegak di atas asas sekularisme yang menafikan peran agama dalam pengaturan kehidupan. Sekularisme dengan paham-paham batil turunannya, seperti liberalisme dan materialisme yang diemban negeri ini, memang meniscayakan kehidupan yang serba sempit.
Selain itu, lemahnya pemahaman masyarakat terhadap ajaran Islam kafah menjadikan Islam hanya dipahami sebatas ritual. Wajar jika tidak sedikit individu muslim yang mengalami disorientasi hidup hingga mudah menyerah pada keadaan, bahkan terjerumus dalam kemaksiatan.
Berbagai permasalahan yang berakar pada rusaknya sistem kehidupan yang dianut menjadikan rakyat mengambil jalan pintas, di satu sisi mudah terbujuk oleh iming-iming judol yang sebenarnya juga penuh spekulasi. Di sisi lain, para pemilik akun judol pun mengambil cara mudah untuk mendapatkan uang atau materi, tanpa berpikir yang mereka lakukan itu merugikan orang ataukah tidak, sesuai dengan syariah atau tidak. Semua dilakukan semata agar bisa mendapatkan sebanyak-banyaknya materi demi bisa hidup enak.
Fakta ini menunjukkan bahwa maraknya judol tidak hanya terkait masalah kemiskinan, budaya, dan hukum, melainkan lebih bersifat sistemis, yakni akibat penerapan sistem sekuler kapitalisme. Sistem ini tidak hanya bertanggung jawab terhadap rakyatnya bahkan terhadap seluruh kerusakan yang terjadi di berbagai bidang kehidupan.
Oleh karenanya pembentukan satgas, diblokirnya akun, pelatihan bagi calon pengantin, dan sebagainya, tidak akan mampu menjadi solusi masalah judol ini karena tidak menyentuh akar permasalahan.
Satu-satunya solusi untuk keluar dari permasalahan ini hanyalah dengan mencampakkan sistem sekuler kapitalisme dari pengaturan kehidupan, menggantinya dengan sistem kehidupan yang sahih dan sempurna, yakni sistem Islam.
ya sistem kapitalime-sekuler.
Maka masyarakat harus beralih kepada sistem yang mampu menjamin kemuliaan hidup manusia, menjadikan aturan Allah sang pencipta sebagai satu-satunya pijakan, dan menghapus segala kemaksiatan. Sistem yang dimaksud adalah sistem Islam yang di sebut Khilafah. Khilafah adalah institusi negara yang menerapkan Islam secara keseluruhan (kaffah).
Dalam Islam, perjudian adalah perbuatan yang haram, Allah berfirman :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban) untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah termasuk perbuata syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al-Maidah :90).
Berdasarkan dalil tersebut, maka perjudian dalam khilafah wajib dipahami sebagai perbuatan yang haram oleh setiap individu, masyarakat, dan negara. Ketakwaan individu akan menjadi pengontrol utama san pertama, agar individu tersebut tidak melakukan perjudian.
Konsep ini akan membawa individu, masyarakat bahkan pejabat enggan melakukan berjudi meskipun menjanjikan keuntungan yang besar. Selain itu, masyarakat dalam khilafah adalah masyarakat yang senantiasa melakukan amar ma’ruf nahi munkar.
Jika ditengah aktivitas masyarakat masih ada yang melakukan judi maka Islam memerintahkan khalifah sebagai pemimpin yang menerapkan hukum sanksi (uqubat) kepada para pelaku.
Uqubat ini sebagai bentuk penjagaan khilafah terhadap masyarakatnya. Penerapan sistem uqubat dalam hal ini memiliki efek khas, sebagai berikut :
1. Sebagai zawajir (pencegahan) atau manusia dari tindak kejahatan. Sebab, uqubat akan dilaksanakan di tengah-tengah masyarakat dengan tujuan terhadap aktivitas maksiat.
2. Sebagai jawabir (penebus), sanksi bagi pelaku di akhirat kelak. Dalam hal perjudian, Islam akan menerapkan sanksi ta’zir tegas yang bentuk kadarnya diterapkan oleh khalifah. Khilafah juga akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang akan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya untuk masyarakat.
Sebab, konsep kepemilikan memastikan harta milik umum dikelola negara semerta-merta untuk kemaslahatan rakyat, diantaranya untuk layanan pendidikan dan kesehatan gratis.
Pengelolaannya membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar, baik tenaga trampil maupun tenaga ahli. Penerapan sistem pendidikan Islam oleh khilafah akan mencetak generasi bertakwa dan pembangun peradaban.
Sungguh bentuk perjudian hanya bisa di cegah dan di atasi hingga akarnya melalui penerapan aturan Islam kaffah dalam bingkai negara khilafah. WalLahu a’lam bishawab.
No comments:
Post a Comment