Oleh : Nia Umma Zhafran
Unggahan sejumlah foto anggota Paskibraka muslimah 2024 dalam penyambutan HUT RI yang ke-79 ramai menjadi perbincangan warganet karena tak terlihat satu pun anggota Paskibra muslimah 2024 yang mengenakan hijab saat pengukuhan di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur saat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, 13 Agustus 2024. Padahal terdapat 18 Paskibraka perempuan yang mengenakan hijab dalam kesehariaanya sejak masih kecil.
Anggota Dewan Pengarah BPIP Amin Abdullah dan Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Benny Susetyo terkait kabar ramai ini belum juga merespons. Yang ada Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis merespons dengan protes keras terkait adanya dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka perempuan beragama Islam yang bertugas pada peringatan kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia.
Chalil menilai kebijakan tersebut tidak Pancasilais. Dimana Sila pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa yang menjamin setiap individu terkait hak melaksanakan ajaran agamanya. Serta, Ia menyarankan kepada para peserta Paskibraka perempuan yang awalnya berjilbab sebaiknya untuk pulang saja. (CNNINDONESIA.COM)
Kejadian di negeri ini bukanlah hal pertama kali. Sebelumnya pernah massif pelarangan hijab pada masa Orde Baru. Soeharto melihat jilbab dari segi politis sebagai efek dari kebangkitan gerakan radikalisasi Islam. Saat itu pemerintah menerbitkan sebuah kebijakan baru yakni SK 052/C/Kep/D.82 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Prof. Darji Darmodiharjo, S.H. pada 17 Maret 1982 terkait standarisasi penggunaan seragam sekolah secara nasional. Yang akhirnya banyak siswi diberbagai daerah yang dikeluarkan karena menolak membuka jilbab. Karena memakai jilbab dianggap sebagai sikap melawan oleh rezim Orde Baru. (Historia.id)
Kemudian tahun 2019 an ramai pelarangan cadar dan celana cingkrang oleh Menteri Agama Fachrul Razi. Ia berskukuh melarang pemakaian cadar dan celana cingkrang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), meski dihujani kritik oleh mayoritas anggota Komisi VIII DPR yang membidangi agama dalam rapat perdana di gedung parlemen. (BBC.COM)
Dari berbagai kasus yang telah terjadi di negeri ini menunjukkan bagaimana penduduk dengan mayoritas Islam belum sepenuhnya ‘Merdeka’ dalam menjalankan ajarannya. Keadaan yang berulang sekarang menunjukkan gerakan Islamophobia yang tentu harus dilawan. Kehadiran kelompok BPIP di lembaga Pemerintah saat ini sangat perlu dipertanyakan. Pasalnya penggunaan kerudung bagi setiap muslimah yang telah baligh adalah kewajiban Syar’i. Sebab, pakaian tersebut akan dikenakan di ruang publik. Dalam ajaran Islam seluruh tubuh wanita muslimah adalah aurat, kecuali muka dan telapak tangan.
BPIP berdalih hal ini bukan pemaksaan karena telah ada kesepakatan tertulis untuk mengenakan pakaian dan atribut yang telah ditentukn. Namun, aturan tersebut sejatinya aturan yang bertentangan dengan Syari’at Allah SWT. Seringkali pemegang kekuasaan mengatakan bahwa aturan yang dibuat berasaskan Konstitusi dan UUD 1945. Nyatanya, mereka sendirilah yang melanggar peraturan tersebut.
Yang paling dikritisi terkait kasus ini adalah sifat Islamophobia yang sistematis yang ditunjukkan oleh pemerintah. Kebijakan-kebijakan yang dibuat meski bertentangan dengan konstitusi yang mereka yakini justru mengarah pada upaya mengkriminalisasi dan keyakinan umat Islam.
BPIP telah menampakkan jati dirinya melalui peraturan pakaian Paskibraka ini. Bahwa dia merupakan lembaga yang berasaskan Sekularisme. Yaitu paham yang memisahkan aturan agama dari kehidupan. Adanya lembaga pemerintah ya g sekuler merupakan buah dari negara yang juga berasas Sekuler. Kenyataannya bahwa negeri ini meski mayoritas muslim, tetapi aturan-aturan yang diberlakukan bersumber dari akal manusia atau sekuler. Aturan Allah sebagai pencipta juga pengatur kehidupan sama sekali tidak dipertimbangkan daam membuat aturan dan kebijakan. Alhasil, kita akan terus bertentangan dengan Islam selama sekularisme dari Ideologi Kapitalisme masih diberlakukan di negeri ini.
Paham Sekulerisme-Kapitalisme merupakan sistem batil yang tidak pernah bisa diperbaiki dan hanya menimbulkan kemudharatan di tengah masyarakat. Negara yang berasaskan Sekuler akan terus menganggap agama sebagai musuh. Berbeda dengan negara yang berasaskan Islam dan segala aturannya disandarkan pada halal dan haram. Negara akan menuntun manusia menjalani hidup dengan benar sesuai syariat Allah hingga mereka mendapatkan kebahagiaan baik di dunia maupun di akhirat.
Tegaknya Syariat Islam termasuk syariat menutup aurat tidak akan pernah terlaksana dan sempurna kecuali dengan adanya negara Islam dalam bingkai Khilafah. Hal ini pernah ditegaskan oleh Imam Al Ghazali ‘agama dan kekuasaan itu dua saudara kembar’. Oleh karena itu, sering dikatakan agama adalah pondasi dan kekuasaan adalah penjaganya. Apa saja yang tidak memiliki pondasi akan hancur. Dan apa saja yang tidak memiliki penjaga akan lenyap.
Islam mewajibkan negara menjaga akidah umat mencakup menjaga akidah atau keyakinan mereka terhadap Islam dan terlaksananya segala kewajiban kaum muslimin. Oleh karena itu, negara tidak boleh menjerumuskan rakyatnya dalam kemaksiatan atau dosa. Nagara yang seharusnya hadir sebagai penjaga dan pelindung umat. Sebab, pemimpin (Khalifah) diangkat oleh umat sejatinya sebagai pelaksana syariat Islam bukan aturan lain apalagi hanya demi meraih keuntungan pribadi.
Negara akan menerapkan sistem pergaulan Islam dalam kehidupan, sehingga para muslimah mengenakan pakaian yang disyariatkan di ruang publik atau umum. Sehingga adanya penerapan peraturan pergaulan di kehidupan umum ini bertujuan agar kehormatan dan kemuliaan baik laki-laki maupun perempuan saling terjaga. Inilah pentingnya hadirnya negara yang menerapkan Syariat Islam. Dimana akidah dan pelaksanaan hukum syariat oleh umat akan selalu terjaga.
WalLaahu a’lam Bishshowwab
No comments:
Post a Comment