Oleh Fina Fadilah Siregar
(Aktivis Muslimah)
Kesulitan ekonomi saat ini membuat banyak orang terdorong untuk melakukan tindak kejahatan. Salah satunya adalah kegiatan jual beli bayi. Satreskrim Polrestabes Medan meringkus empat perempuan yang terlibat jual dan beli bayi seharga Rp 20 juta di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Ajun Komisaris Madya Yustadi mengatakan, terungkapnya kasus berawal dari informasi masyarakat bahwa ada rencana transaksi bayi yang baru dilahirkan di sebuah rumah sakit di Kecamatan Percut Sei Tuan pada 6 Agustus 2024. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati MT, 55 tahun, warga Medan Perjuangan, sedang menggendong bayi menumpangi becak bermotor menuju Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. MT akan menemui Yu, 56 tahun dan NJ, 40 tahun, untuk menyerahkan bayi yang didapat dari SS, 27 tahun, ibu kandungnya.
“Bayi ini anak kandung dari anak salah satu pelaku yang ditangkap, dijual Rp 20 juta. Penyerahan uang dilakukan bertahap, pertama Rp 5 juta, kedua Rp 15 juta. Keempat pelaku yang ditangkap, perannya sebagai penjual, pembeli dan perantara,” kata Madya didampingi Kepala Seksi Humas Polrestabes Medan Inspektur Satu Nizar Nasution, Kamis, 15 Agustus 2024. (Tempo).
Adapun motif dari aktivitas jual beli bayi ini adalah ibu kandungnya yang mengaku kesulitan ekonomi, sedangkan si pembeli bayi tersebut mengatakan belum punya anak. Atas kasus ini, Keempat tersangka dikenakan Undang–Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Himpitan ekonomi mengakibatkan hilangnya akal sehat dan matinya naluri keibuan. Terlebih bila supporting system juga tidak berjalan, baik karena sama-sama miskin ataupun individualistis. Hal ini mengakibatkan empat perempuan tersebut terdorong untuk melakukan tindakan yang diluar nalar yang mencerminkan matinya naluri keibuan orang-orang tersebut.
Abainya negara dalam mewujudkan kesejahteraan juga berperan, termasuk dalam penyediaan lapangan kerja bagi para suami. Hal ini erat dengan sistem ekonomi yang diterapkan saat ini. Hal ini nampak dari kasus serupa yang banyak terjadi. Akibat seorang suami yang sulit mendapatkan pekerjaan, sementara kebutuhan setiap hari semakin banyak dan harus dipenuhi, membuat istri gelap mata untuk menjual bayinya karena alasan ekonomi. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa negara gagal mewujudkan kesejahteraan rakyat dan rakyat terus hidup di bawah garis kemiskinan. Abainya negara membuat rakyat berpikir dangkal demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Negara hanya memberikan janji manis, namun nihil realisasi untuk mensejahterakan rakyat.
Di sisi lain, hal ini mencerminkan gagalnya sistem pendidikan membentuk pribadi yang takwa karena sistem pendidikan dalam sistem kapitalisme memang bertujuan untuk menjauhkan umat dari Islam. Ilmu tsaqofah yang dipelajari juga tsaqofah kapitalis yang mengusung asas manfaat dan keuntungan. Sehingga sistem pendidikan yang dapat membawa setiap individu bertakwa pada penciptanya itu adalah hal yang mustahil dalam sistem pendidikan saat ini.
Berbeda halnya dengan sistem Islam. Islam menetapkan peran negara sebagai raa’in. Dimana kesejahteraan menjadi kewajiban negara untuk mewujudkannya. Islam memiliki sistem ekonomi yang mensejahterakan rakyat melalui berbagai mekanisme, termasuk ketersediaan lapangan pekerjaan yang banyak bagi para lelaki dan kepala keluarga. Sehingga setiap keluarga merasakan hidup sejahtera.
Islam juga memiliki sistem pendidikan yang akan membentuk kepribadian Islam. Tsaqofah dalam pendidikan Islam adalah tsaqofah yang murni dan tidak terkontaminasi dengan ilmu-ilmu yang bertentangan dengan syariat Islam. Media juga berperan dalam mendukung terbentuknya keimanan yang hakiki yang membawa ketakwaan seorang hamba kepada Allah SWT.
Penerapan Islam Kaffah akan mewujudkan optimalnya fungsi keluarga sebagai tempat yang paling ideal untuk mencetak individu yang bertakwa dan mampu menjalankan fungsi dan perannya masing-masing sesuai dengan hukum syara’. Laki-laki sebagai suami dan ayah mampu menjalankan perannya untuk mendidik dan membimbing anak-anak dan istrinya untuk taat pada agama dan juga sebagai pencari nafkah bagi keluarga. Sedangkan ibu berfungsi sebagai ummu warobbatul bait yang bertugas sebagai ibu dan pengurus rumah tangga yang menjadi madrasah pertama bagi anak-anaknya dimana yang diharapkan adalah terciptanya generasi Islami yang unggul. Dengan penerapan Islam kaffah naluri keibuan tidak akan pernah mati karena sudah ada aturan yang mengaturnya sedemikian rupa sehingga fitrah sebagai ibu tetap terjaga. Semua ini akan dapat dicapai bila sistem Islam diterapkan dalam sebuah negara yang bernama Daulah Khilafah Islamiyyah.
Wallahu a’lam bishshowaab.
No comments:
Post a Comment