Penulis: Alfi Zikri, S.Pd
(Aktivis Muslimah Sumbar)
Maraknya pengangguran di kalangan masyarakat usia muda atau yang biasa disebut dengan Gen Z menjadi ancaman yang amat serius di tengah bonus demografi yang digadang-gadang akan menjadi Indonesia Emas 2045. Gen Z adalah generasi yang lahir antara tahun 1997 hingga 2012 atau mereka yang sekarang ini berusia 12 sampai 27 tahun. Adapun jumlah Gen Z saat ini sebesar 27,94% dari penduduk Indonesia.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023 terdapat 9,9 juta orang masuk ke dalam kategori tidak sedang belajar, bekerja, dan dalam pelatihan atau not in education, employment, and training (NEET) dengan rincian 4,17 juta laki-laki muda, dan 5,73 juta perempuan muda. Persentase penduduk usia muda yang berstatus NEET tersebut mencapai 22,25% dari total 44,47 juta penduduk usia 15-24 tahun secara nasional.
Sementara menurut data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) per Februari 2024 terdapat 3,6 juta Gen Z usia 15-24 tahun yang menganggur tahun ini. Angka ini setara dengan 50,29 persen dari total pengangguran terbuka di Indonesia. Itu artinya, Gen Z menjadi penyumbang terbesar angka pengangguran. BPS menggolongkan kelompok ini menjadi hopeless of job, yaitu kondisi dimana seseorang tidak mungkin mendapatkan pekerjaan.
Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) mengungkapkan, salah satu faktor yang menyebabkan tingginya angka pengangguran di kalangan Gen Z adalah karena salah memilih jurusan saat berkuliah, sehingga kompetensi mereka tidak sejalan dengan kebutuhan industri. Selain itu, terdapat faktor lainnya, yaitu ketidakseimbangan jumlah lapangan pekerjaan yang tersedia dengan jumlah pencari kerja setiap tahunnya.
Data Kemenaker mencatat jumlah lapangan kerja yang tersedia sebanyak 298.185 pada tahun 2023. Sedangkan data BPS menunjukkan jumlah pencari kerja di Indonesia pada tahun 2023 sebanyak 1.819.830 orang. Artinya, jumlah pencari kerja 6 kali lipat lebih banyak dari lapangan pekerjaan yang tersedia.
Kelangkaan lapangan kerja menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin kesempatan kerja para laki-laki atau kepala keluarga yang merupakan salah satu mekanisme terwujudnya kesejahteraan rakyat. Negara berlepas tangan terhadap jaminan kesejahteraan rakyatnya, seperti jaminan tersedianya lapangan kerja yang layak dan memadai. Padahal negara adalah penanggung jawab atas permasalahan kesejahteraan rakyat.
Selain itu, negara salah membaca akar persoalan pengangguran dengan menyalahkan Gen Z yang salah memilih jurusan saat kuliah. Padahal, hal ini karena kegagalan sistem pendidikan yang diterapkan, yaitu sistem pendidikan kapitalistik, dimana tujuan pendidikan hanya berfokus pada kebutuhan pasar, sehingga menghasilkan sumber daya manusia yang bermental pekerja saja bukan pemuda yang bermental pengusaha.
Sedikitnya ketersediaan lapangan kerja juga karena salahnya tata kelola negara. Tidak bisa dipungkiri, negeri yang menjadikan kapitalisme sebagai landasan dalam mengatur negara menjadikan pengelolaan Sumber daya alam dan energi (SDAE) legal diberikan kepada asing dan swasta, sehingga rakyat tidak bisa menikmati hasil kekayaan alamnya sendiri, bahkan harus membayar mahal untuk membeli minyak dan gas.
Penyerahan kekuasan kepada asing dan swasta dalam mengelola SDAE juga berakibat hilangnya potensi terbukanya lapangan pekerjaan bagi rakyat. Di bawah prinsip-prinsip kapitalisme, pihak swasta berusaha mencari tenaga kerja murah dan meminimalisir tenaga kerja untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Tak jarang, mereka lebih memilih untuk menarik Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipandang lebih terampil. Disini lah kesempatan kerja bagi pemuda negeri ini tertutup.
Hal ini berbeda sekali dengan negara yang menjadikan Islam sebagai aturan kehidupan. Pemimpin dalam sistem Islam tidak akan abai terhadap persoalan umat, karena Islam menjadikan negara sebagai pihak sentral dalam menyelesaikan setiap permasalahan umat, termasuk menyediakan lapangan pekerjaan. Negara akan memastikan setiap laki-laki dan kepala keluarga bekerja. Sehingga akan tercipta kesejahteraan dalam keluarga.
Islam juga memiliki regulasi kepemilikan yang khas, yakni Sumber daya alam dan energi (SDAE) merupakan milik umum. Adapun pengelolaannya hanya boleh dilakukan oleh negara dan haram diserahkan kepada swasta apalagi asing apapun alasannya.
Dengan pengelolaan yang tepat ini, maka sumber pendapatan negara melimpah tanpa mengandalkan utang ataupun investasi, sehingga negara akan mampu membuka lapangan pekerjaan dari sektor industri dalam jumlah besar, karena pengelolaan SDAE ini berkaitan dengan hajat hidup masyarakat. Seperti BBM, air, gas, listrik, dan lainnya.
Di bawah pengaturan Islam akan tersedia lapangan kerja yang memadai dan menjamin kesejahteraan seluruh rakyat. Oleh karena itu, akar persoalan pengangguran Gen Z hari ini adalah karena penerapan sistem kapitalisme di negeri ini. Maka, dengan kembali kepada sistem Islam lah akan menghantarkan masyarakat pada kesejahteraan dan keberkahan. Wallahu a’lam bissawab.
No comments:
Post a Comment