Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Desakralisasi Ikatan Suci, Dunia Pendidikan Ternodai

Friday, August 02, 2024 | Friday, August 02, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:41:01Z

Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty

(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

Siswa SMAN 13 Kota Bekasi, Jawa Barat, menggelar aksi demonstrasi menuntut kepala sekolah dipecat atau mengundurkan diri dan segera diusut terkait dugaan penggelapan dana komite. Aksi ratusan siswa khususnya kelas XI dan XII tersebut, digelar di lapangan sekolah SMAN 13 Kota Bekasi, pada 25 Juli 2024, buntut isu selingkuh Kepala SMA Negeri 13 Bekasi di Kecamatan Rawalumbu, dengan bendahara komite. (InDepthNews.id, 28-07-2024).

Beberapa waktu sebelumnya skandal perselingkuhan yang mengguncang dunia pendidikan pun terjadi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Skandal perselingkuhan tersebut dilakukan seorang pengajar perempuan di SMPN berinisial MA, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja pada salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kecamatan Miomaffo Timur dengan P3K berinisial MAU di SMP di Kecamatan Insana Barat. (06-07-2024).

Sebetulnya tak hanya dua berita ini saja terkait perselingkuhan yang telah mengotori dunia pendidikan. Masih banyak kasus di daerah lainnya baik viral atau pun tidak.
Mengejutkan, sebuah survei menyebutkan bahwa Indonesia menduduki peringkat kedua negara dengan kasus perselingkuhan terbanyal di Asia. Survei ini dilakukan oleh JustDating yang menunjukkan bahwa Indonesia menduduki peringkat kedua di Asia sebagai negara yang memiliki kasus perselingkuhan tertinggi yaitu sebanyak 40%. Kasus perselingkuhan terjadi paling banyak pada rentang usia 30-39 tahun (32%), disusul 19-29 tahub (28%), dan 40-49 tahub 24%). Ini menunjukka. bahwa sekitar 60% perselingkuhan dilakukan pada usia dewasa muda. (rri.co.id, 30-06-2024).

*Sekulerisme Mendegradasi Ikatan Suci*

Dilansir dari World Population Review, sebagian besar perselingkuhan dimulai dengan teman dekat atau rekan kerja, sedangkan durasi perselingkuhan berlangsung rata-rata dua tahun lamanya. Sebagian ada yang rujuk, sebagian lagi berujung perceraian, bahkan sebagian lainnya membiarkan perselingkuhan tersebut demi status sosial atau anak, juga demi hubungan baik antarkeluarga besar.

Sungguh, maraknya perselingkuhan menunjukkan betapa rapuhnya ikatan pernikahan dan bangunan keluarga saat ini. Suami atau istri bisa dengan mudah melanggar komitmen yang telah mereka ucapkan. Pernikahan pun tidak lagi menjadi ikatan mulia yang harus dijaga. Bahkan, perselingkuhan dijadikan sensasi dalam kehidupan agar lebih bahagia. Kehidupan sekuler liberal merasuki mahligai rumah tangga. Mengapa demikian?

Pertama, paham sekuler menjauhkan kehidupan umat manusia dari agama, termasuk kehidupan berkeluarga. Inilah yang menjadikan ikatan pernikahan rapuh sebab tidak dilandasi agama.
Misalnya, fungsi qawwamah (kepemimpinan) yang hilang dari suami, serta fungsi ummun wa rabbatul baiti (ibu dan pengurus rumah tangga) yang hilang dari istri. Jika fungsi qawwamah sudah hilang, memudarlah keinginan suami untuk melindungi dan memenuhi seluruh kebutuhan istrinya. Padahal, kedua hal inilah yang dapat membahagiakan istri.
Begitu pula ketika jika fungsi ummun wa rabbatul bait hilang, ketaatan dan pelayanan pada suami akan minimalis. Padahal, kedua hal ini pula yang akan membawa ketenteraman pada hubungan mereka. Jika sudah begitu, bukankah menjadi besar peluang suami dan istri mencari kebahagiaan di luar rumah?
Oleh karenanya siapa saja sekalipun berada di lembaga pendidikan, jika pemikiran dan hidupnya diselimuti paham sekuler liberal, siapa pun dan jadi apa pun dia, iman di dada sungguh tiada. Perilaku bejat pun menjadi lumrah hingga hidup jadi tersesat. Perselingkuhan menjadi amal khianat yang penuh siasat hanya untuk bahagia sesaat.

Kedua, standar kebahagiaan. Dalam sistem kehidupan sekuler liberal, standar kebahagiaan adalah materi. Suami istri akan sibuk bekerja demi mendatangkan kebahagiaan. Tanpa disadari, mereka telah menelantarkan anak dan menggeser fungsi rumah. Rumah yang seharusnya menjadi tempat ternyaman seluruh anggota keluarga, malah menjadi “terminal” tempat suami istri transit untuk tidur sejenak. Bukankah ini yang telah merenggut kehangatan sebuah keluarga?
Sistem kehidupan sekuler pun menjadikan kesenangan jasadi sebagai sumber kebahagiaan. Wajar akhirnya banyak perselingkuhan hanya gara-gara kepincut oleh orang lain yang terlihat lebih cantik ataupun menawan. Tidak bisa dimungkiri, ketertarikan secara fisik dan mencari kesenangan adalah hal dominan yang menjadi alasan terjadinya perselingkuhan.

Ketiga, rusaknya sistem pergaulan. Banyaknya perselingkuhan terjadi di tempat kerja menjadi bukti bahwa sistem pergaulan dalam masyarakat sekuler pun rusak. Interaksi perempuan dan laki-laki hari ini tidak berbatas. Khalwat antara laki-laki dan perempuan nonmahram menjadi hal biasa. Bukankah perselingkuhan biasa berawal dari mengobrol intens dan beraktivitas berdua, lalu tumbuhlah benih-benih jinsiah?

Keempat, budaya liberal. Sistem kehidupan sekuler mendewakan kebebasan. Jadilah individu-individu di dalamnya merasa bebas melakukan apa pun demi meraih kesenangan. Ditambah media yang terus menstimulus syahwat, menjadikan hubungan laki-laki dan perempuan hanya sebatas hawa nafsu.

Atas nama kebebasan, para perempuan juga tidak malu-malu untuk menjadi “pelakor” ataupun mencari sugar daddy demi membiayai gaya hidupnya. Para laki-lakinya pun kadang merasa tidak puas dengan istrinya sehingga akhirnya “jajan” di luar, berselingkuh dengan teman satu kantor, dan sebagainya.

Walhasil budaya kebebasan ini makin merapuhkan ikatan pernikahan. Nijai-nilai mulia pernikahan pun pudar, ikatan kuat pun melemah dan akhirnya bagai layangan putus terbang tak tentu arah.

*Rasulullah ﷺ Melarang Keras Perselingkuhan*

Perselingkuhan seringkali terjadi karena adanya pertemuan atau komunikasi intens dengan lawan jenis yang bukan pasangannya. Kadang berawal dari curhat, selanjutnya saling memberi perhatian hingga saling tergoda. Di dalam Islam sangat jelas bahwa hukum menggoda suami atau istri orang adalah haram. Hal ini termasuk dosa takhbib (merusak ikatan pernikahan sah). Nabi Muhammad saw. juga berpesan tegas terkait hal ini.

Dalam banyak hadis, Rasulullah saw. memberikan ancaman keras untuk pelanggaran semacam ini, di antaranya terekam dalam hadis dari Abu Hurairah, ”Bukan bagian dariku seseorang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga ia melawan suaminya.” (HR Abu Daud). Dalam hadis lain juga ada peringatan untuk para suami, juga dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah saw. bersabda, ”Siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya, maka ia bukan bagian dariku.” (HR Ahmad).

Abu Daud Adzim Abadi menjelaskan, takhbib secara bahasa artinya menipu dan merusak, yaitu dengan menyebut kejelekan seorang suami di hadapan istrinya atau kebaikan lelaki lain di depan wanita itu. (Aunul Ma’bud, 6/159). Sementara itu, Ad-Dzahabi mendefinisikan takhbib sebagai perusak hati wanita, ”Merusak hati wanita terhadap suaminya.” (Al-Kabair, hlm. 209).

Dalam Fatwa Islam, takhbib adalah usaha memisahkan wanita dari suaminya. Takhbib tidak hanya berbentuk memengaruhi si wanita agar menuntut cerai dari suaminya. Yang juga termasuk takhbib adalah ketika seseorang memberikan perhatian, empati, menjadi teman curhat terhadap wanita yang sedang ada masalah dengan keluarganya.

*Dunia Pendidikan Ternodai*

Kasus perselingkuhan yang viral karena berada di ranah pendidikan semakin mencoreng sistem pendidikan di negeri ini. Bagaimana bisa pendidik melakukan perilaku rusak ini di lembaga yang berisi tunas-tunas negeri. Bagaima bisa tut wuri handayani jika yang dinunuti tak pantas untuk digugu ditiru.

Mengapa kondisi di atas bisa terjadi? Salah satu sebabnya adalah kegagalan sistem pendidikan sekuler yang diterapkan di negeri ini. Sayangnya, di tengah kisruh pola didik di negeri ini yang menghasilkan produk rusak, belakangan ini sekularisasi pendidikan di tanah air malah kian digencarkan. Peran agama diminimalkan atau bahkan mungkin dihilangkan dari dunia pendidikan. Padahal menghapus ajaran Islam dari materi yang diajarkan kepada umat hukumnya haram. Ini termasuk larangan kitmân al-‘ilm (menyembunyikan ilmu) (Lihat: QS Al-Baqarah [2]: 159—160; QS Ali ‘Imran [3]: 187).

Perintah menyampaikan dan menjelaskan ajaran Islam hukumnya wajib. Kewajiban ini dikuatkan oleh adanya larangan menyembunyikannya yang disertai dengan ancaman laknat Allah dan laknat dari seluruh makhluk-Nya. Tindakan menyembunyikan, termasuk di dalamnya menghapus ajaran Islam, agar tidak diketahui umat, itu hukumnya haram. Apa pun alasannya.
Bahkan dengan keras Rasulullah saw. mengancam mereka,

مَنْ سُئِلَ عَنْ عِلْمٍ فَكَتَمَهُ أَلْجَمَهُ بِلِجَامٍ مِنْ نَارٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Siapa saja yang ditanya tentang suatu ilmu (Islam), kemudian dia menyembunyikannya, maka Allah akan menyumbat mulutnya dengan api neraka pada hari kiamat.” (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibn Majah dari Abu Hurairah).

Oleh karena itu, dengan tegas Imam An-Nawawi, dalam kitabnya, Al-Majmu’ Syarh al-Muhaddzab, menjelaskan,

اعْلَمْ أَنَّ التَّعْلِيْمَ هُوَ الْأَصْلُ الَّذِيْ بِهِ قَوَامُ الدِّيْنِ، وَبِهِ يُؤْمَنُ إِمِّحَاقُ الْعِلْمِ، فَهُوَ مِنْ أَهَمِّ أُمُوْرِ الدِّيْنِ وَأَعْظَمِ الْعِبَادَاتِ وَآكِدِ فُرُوْضِ الْكِفَايَاتِ .قَالَ اللهُ تَعَالَى : (وَإِذْ أَخَذَ الله مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُونَهُ), وَقَالَ تَعَالَى: (إِنَّ الَّذِيْنَ يَكْتُمُوْنَ مَا أَنْزَلْنَا) الآية. وَفِي الصَّحِيْحِ مِنْ طُرُقٍ أَنَّ النَّبِيَّ ؟ قَال: (لَيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ مِنْكُمُ الْغَائِبِ), وَالأَحَادِيْثُ بِمَعْنَاهُ كَثِيْرَةٌ، وَالْإِجْمَاعُ مُنْعَقِدٌ عَلَيْهِ.

“Ketahuilah, mengajarkan Islam itu merupakan perkara pangkal yang dengan itu agama Islam tetap tegak. Dengan itu, hilangnya ilmu akan terjaga. Mengajarkan (Islam) merupakan urusan agama yang paling penting, ibadah yang paling agung, dan fardu kifayah yang paling kuat. Allah Swt. berfirman, ‘Ingatlah ketika Allah mengambil perjanjian dari orang-orang yang diberi Al-Kitab, ‘Hendaknya kalian menjelaskannya kepada umat manusia dan janganlah kalian menyembunyikannya.” (QS Ali ‘Imran [3]: 187).

Allah juga berfiman, ‘Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang Allah turunkan…’ (QS Al-Baqarah [2]: 159). Dalam kitab Ash-Shahih, dari berbagai jalur, Nabi saw. bersabda, ‘Hendaknya yang melihat (hadir di majelis) di antara kalian menyampaikan kepada yang tidak hadir.’ Banyak hadis yang maknanya sama. Ijmak menyepakati hal itu.”

Namun demikian, hal itu tetap tidak menghapus fakta adanya upaya pengerdilan agama dalam PJPN. Terlihat jelas pada draf PJPN tersebut tetap tidak memuat frasa agama. Yang ada sekadar frasa akhlak mulia dan budaya.
Indonesia sebagai negeri dengan penduduk muslim terbesar di dunia tentu terancam bahaya jika pendidikannya minim atau bahkan niragama. PJPN itu lebih mengarusutamakan aspek pragmatis, yakni sekadar pertimbangan pasar dan ekonomi. Agama tidak mendapatkan perhatian secara semestinya.

Berbeda dengan Islam. Dalam sistem Islam, pendidikan dimaknai sebagai proses manusia menuju kesempurnaan sebagai hamba Allah Swt.. Dalam Islam ada sosok Rasulullah Muhammad saw. yang wajib menjadi panutan (role model) seluruh peserta didik. Ini karena Allah Swt. berfirman,

وَإِنَّكَ لَعَلَى خُلُقٍ عَظِيمٍ

“Sungguh engkau memiliki akhlak yang sangat agung.” (QS Al-Qalam [68]: 4).

Allah Swt. pun berfirman,

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

“Sungguh pada diri Rasulullah saw. itu terdapat suri teladan yang baik.” (QS Al-Ahzab [33]: 21).

Keberadaan sosok panutan (role model) inilah yang menjadi salah satu ciri pembeda pendidikan Islam dengan sistem pendidikan yang lain. Karena itu dalam sistem pendidikan Islam, akidah Islam harus menjadi dasar pemikirannya. Sebabnya, tujuan inti dari sistem pendidikan Islam adalah membangun generasi yang berkepribadian Islam, selain menguasai ilmu-ilmu kehidupan seperti matematika, sains, teknologi dll.

Hasil belajar (output) pendidikan Islam akan menghasilkan peserta didik yang kukuh keimanannya dan mendalam pemikiran Islamnya (tafaqquh fiddin). Pengaruhnya (outcome) adalah keterikatan peserta didik dengan syariat Islam. Dampaknya (impact) adalah terciptanya masyarakat yang bertakwa, yang di dalamnya tegak amar makruf nahi mungkar dan tersebar luasnya dakwah Islam.

Pemikiran (fikrah) pendidikan Islam ini tidak bisa dilepaskan dari metodologi penerapan (tharîqah)-nya, yaitu sistem pemerintahan yang didasarkan pada akidah Islam. Oleh karena itu, dalam Islam, penguasa bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pendidikan warganya. Sebabnya, pendidikan adalah salah satu di antara banyak perkara yang wajib diurus oleh negara. Rasulullah saw. bersabda,

الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dengan demikian wajar jika saat ini dunia pendidikan ternodai karena sistem pendidikan yang dijalani jauh dari mewujudkan pribadi yang cerdas akal suci hati jauh dari perilaku yang terjebak dalam syahwat.

*Paradigma Islam Menghilangkan Perselingkuhan*

Jika sistem sekuler menciptakan fenomena perselingkuhan sampai pada taraf desakralisasi ikatan suci, tidak dengan sistem Islam. Sistem Islam akan menjaga keutuhan keluarga sekaligus mengukuhkan bangunannya sampai menjadi benteng pertahanan utama dalam melestarikan kehidupan Islam.

Islam tidak hanya mewajibkan para pasangan untuk menjaga keberlangsungan pernikahan, melainkan juga mewajibkan masyarakat, bahkan negara, untuk turut menjaga ikatan pernikahan.

Masyarakat akan menjadi alat kontrol efektif dalam menjaga ikatan pernikahan. Mereka tidak akan tinggal diam jika ada perempuan dan laki-laki yang berkhalwat. Mereka pun akan bertindak (amar makruf nahi mungkar) pada mereka yang tidak sempurna menutup aurat sebab hal demikian bisa merangsang jinsiah lawan jenisnya.
Negara wajib menjadi pihak terdepan dalam menjaga keutuhan rumah tangga.

Negara akan dengan ketat memberlakukan sistem sosial yang sesuai syariat. Kehidupan laki-laki dan perempuan yang pada dasarnya infishal (terpisah) sehingga interaksi mereka akan terbatas pada hal tertentu, seperti kesehatan, peradilan, jual beli, dll.

Negara pun akan benar-benar memperhatikan media agar yang sampai pada umat adalah kebaikan, bukan yang membangkitkan syahwat. Inilah yang juga menjaga suasana keimanan masyarakat.
Sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam akan menciptakan individu-individu yang bersyahsiah Islam. Tidak akan ada yang nekat merusak rumah tangga orang lain, menjadi PSK ataupun sugar baby sebab semua itu melanggar syariat. Sang istri akan menjalankan fungsinya sebagai ummun warabbatul baiti, sang suami akan menjalankan fungsi qawwamah-nya.

Begitu pun sistem ekonomi dan sanksi. Negara akan benar-benar memperhatikan kesejahteraan rakyatnya agar tidak ada perempuan yang terpaksa ikut membantu ekonomi keluarga. Istri akan fokus mengurus anak dan rumahnya. Sedangkan sistem sanksi oleh negara akan sangat tegas, termasuk bagi para pezina, yaitu rajam, bahkan hingga mati. Dengan semua ini orang takut untuk melanggar syariat. Manusia dihantarkan menjadi individu bermartabat. Para pendidik diwujudkan sebagai pribadi yang penuh suri tauladan mulia agar mampu menjaga generasi yang menjadi amanah baginya. Generasi pun tumbuh mulia sebagai calon pemimpin masa depan dalam sebuah peradaban yang mulia.

Semua ini tentunya hanya bisa dengan sistem yang sempurna dan paripurna. Sistem yang selalu menguatkan siapa pun dan apa pun yang ada di bawah naungannya. Sistem yang berasal dari yang Maha Sempurna Pemilik jagat raya dan seisinya. Sistem Khilafah Islamiyyah yang meniscayakan hidup tha’at syari’at berkah dan bermartabat.

Wallaahu a’laam bisshawaab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update