Renny Kuniawati, S. Hut
Aktivis Dakwah Komunitas Muslimah Ulul Albab Jambi
Drama Perih Pencari Keadilan
Lagi-lagi publik dikejutkan oleh “drama” sulitnya mencari keadilan di Indonesia paska dibebaskannya Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan penganiyaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti, hingga meninggal dunia pada Rabu, 24 Juli 2024 oleh 3 orang Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hampir 1 tahun kasus ini bergulir di meja hijau. Ronald Tannur dianggap menjadi pihak yang wajib bertanggung jawab atas meninggalnya Dini pada Rabu, 4 Oktober 2023. Kasus ini begitu viral dan menyita perhatian publik karena sadisnya kejahatan yang terekam CCTV dimana korban sempat dilindas mobil oleh pelaku. Dari hasil visum dipersidangan, ahli forensik yang dihadirkan menyatakan bahwa korban juga mendapatkan penganiayaan fisik berupa pemukulan dengan benda tumpul dan telah menegaskan alkohol bukanlah penyebab kematian Dini, melainkan pendarahan di perut, dada, dan hati akibat penganiayaan. (Kompas.com, 30 Juli 2024).
Alasan hakim memberi vonis bebas pada Ronald Tannur bikin siapapun geleng-geleng kepala.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik nyatakan Ronald Tannur tak terbukti membunuh Dini melainkan ia meninggal karena kerusakan lambung akibat terlalu banyak minum alkohol saat karaoke di BlackholeKTV. Alasan lainnya adalah tidak ada saksi yang melihat secara langsung bahwa Ronald Tannur berniat menganiaya atau membunuh korban dan bahkan terdakwa punya itikat baik dengan memberikan pertolongan pertama dan sempat membawa korban ke rumah sakit. (DetikJatim.com, 26 Juli 2024)
*Reaksi Publik*
Sontak beragam reaksi mulai dari pengacara, keluarga, dan publik yang diwakili oleh kalangan akademisi, aktivis pro keadilan, anggota dewan, aliansi masyarakat, hingga netizen di dunia maya sebagai bentuk perlawanan terhadap vonis Hakim Damanik dkk mewarnai hari-hari paska vonis bebas tersebut hingga hari ini. Pengacara keluarga korban,Dimas Yemahura, mengumumkan akan membuat laporan kepada Hakim Pengawas (Bawas) di Mahkamah Agung, mendorong jaksa penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi dan menyatakan akan bekerja sama dengan banyak pihak yang peduli dengan putusan ini. Ia mengungkapkan kekesalannya atas betapa sulitnya mencari keadilan di Indonesia hingga tercetus doa semoga para hakim mendapatkan balasan yang setimpal dari Tuhan yang Maha Esa.Ia juga berharap agar hakim di tingkat pengadilan lebih tinggi dapat memutuskan kasus kematian Dini Sera Afrianti dengan seadil-adilnya (SurabayaPostNews, 24 Juli 2024.
Keluarga Dini pun mendapatkan simpati publik. Mereka mendapatkan panggung untuk speak up atas duka dan kekecewaan yang dirasakan keluarga di berbagai kanal informasi baik berbagai saluran televisi mainstream, aneka youtube channel hingga berbicara di depan anngota DPR RI semata-mata untuk mendapatkan keadilan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan tampak emosional menyikapi keputusan ini dengan mengatakan bahwa hakim yang membebaskan Ronald itu pasti sakit. Ia bahkan curiga hakim tidak memiliki TV dan HP yang memadai untuk melihat bukti CCTV yang menampilkan secara jelas korban dilindas mobil oleh Ronald Tannur. Sahroni menyebut hakim dengan sebutan “brengsek” setelah tahu bahwa semua security dan saksi-saksi berkaitan dengan perkara ini sudah pernah dihadirkan dipersidangan. Menurutnya kejadian ini adalah preseden buruk terhadap pengadilan di republik ini. Sementara Wakil Ketua DPR RI,Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan pihaknya akan berkomitmen menyelesaikan masalah tersebut dengan mengawal dan menuntaskan masalah ini. Ia menyebutkan bahwa putusan hakim tidak masuk akal karena bertolak belakang dengan visum et repertum (VER) menurut perspektif orang hukum. Berbagai pihak juga meminta negara untuk melakukan pencekalan Ronald Tannur yang informasinya akan keluar negeri pasca vonis bebas. Hal ini karena kasus belum inkrah dan masih dalam proses hukum. ( Kompas.com , 30 Juli 2024).
Anggota Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Tiasri Wiandani, turut bersuara. Ia menilai putusan itu menjadi catatan buruk penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan serta meneguhkan prasangka bahwa hukum tumpul ke atas, namun tajam ke bawah. Kejadian ini juga mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban dan keluarganya. (AntaraNews,29Juli2024)
Setelah melihat besarnya perhatian publik Komisi Yudisial (KY), lembaga negara yang bertugas melaksanakan pengawasan dan memberikan saran kepada Presiden tentang pengangkatan, pemberhentian, dan kenaikan pangkat hakim di seluruh wilayah Indonesia, melalui Juru Bicaranya mengatakan bahwa KY turut menggunakan hak inisiatifnya untuk mendalami putusan tersebut dengan melakukan pemeriksaan, mengingat KY memang tidak bisa menilai putusan hakim. Akan tetapi KY bisa menurunkan tim investigasi untuk mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
KY mempersilakan publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika memiliki bukti-bukti pendukung agar pihaknya dapat menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
KY memahami wajar jika publik bergejolak karena tercederainya keadilan (Metro.Tempo.Co,26 Juli 2024). Hingga tulisan ini dibuat KY baru memanggil pihak keluarga dan kuasa hukum korban.
Di akar rumput, ratusan orang yang tergabung dalam kelompok masyarakat Aliansi Madura Indonesia menggelar aksi sebagai sikap kritis pada keputusan diatas di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terletak di Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur. Aksi digelar lebih dari sekali. (AntaraNews, 30 Juli 2024).
Bak tak ingin hanya jadi penonton maka netizen,warga penghuni dunia maya, yang geram pun turut menyerang akun medsos Hakim Erentuah Damanik usai hasil putusan viral di media sosial. Netizen mengucapkan belasungkawa atas matinya keadilan di Indonesia (BeritaJatim.Com, 27 Juli 2024)
*Demokrasi Biang Keroknya*
Bagi setiap warga negara, sudah perkara fitrah atau asasi ketika setiap pihak yang menjadi korban kejahatan atau ketidakadilan akan mencari keadilan dan menuntut hukuman seadil-adilnya menurut hukum peradilan yang berlaku. Bagi negara, lebih tepatnya pihak penyelenggara peradilan seyogyanya memanfaatkan momentum ini untuk menunjukkan tegak lurusnya keadilan di negeri ini. Dengan cara sigap menyelesaian kasus dan berani transparan dengan proses hukum yang sedang berjalan agar semua pihak mampu mengakses keputusan secepatnya.
Indonesia adalah negeri yang mempraktikkan sistem pemerintahan demokratis.
Sistem demokrasi menerapkan Trias Politica dimana urusan hukum dan peradilan ada ditangan lembaga Yudikatif. Hakim diasumsikan sebagai figur yang telah terpilih untuk menyelesaikan suatu kasus dan dipercaya oleh pihak-pihak yang berperkara. Produk perundang-undangan hasil kerja Legislatif dan telah disahkan oleh Eksekutif adalah pijakan hakim dalam memutuskan. Keputusan hakim diyakini sebagai kebenaran (sekalipun untuk sementara waktu sampai putusan berkekuatan hukum tetap) sehingga para pencari keadilan ini menggantungkan harapan di atas pundaknya. Kasus vonis bebas Ronald Tannur oleh 3 hakim PN Surabaya diatas bukanlah kasus pertama tentang tercederainya rasa keadilan warga +62. Publik dibuat bertanya-tanya, apakah dalam kasus ini para hakim sudah tidak independen? Mengingat Ronald Tannur saat kejadian adalah anak anggota DPR RI Fraksi PKB,Edward Tannur, yang duduk di Komisi IV. Meski setelah kejadian itu i Edward Tannur dinonaktifkan dari fraksi di DPR sekaligus sebagai kader PKB.
Sementara korban dalah perempuan yang berasal dari kalangan rakyat biasa.
Dalam menjalankan akrtivitasnya hakim seharusnya mempunyai nalar berpikir yang runut, yakni menggali fakta seutuh mungkin dan menkonfirmasinya dengan produk perundangan yang ada. Hakim dituntut kerja cepat dan tepat sebab keputusannya bisa mengikat, itulah mengapa pekerjaan hakim pasti akan mendapat reaksi publik. Dalam demokrasi kebenaran bersifat relatif sehingga hukum diinterpretasikan berbeda-beda oleh banyak pihak. Termasuk tidak terduganya reaksi publik. Hal ini tidak berarti majelis hakim harus tunduk pada tekanan massa (public pressure). Tekanan massa dapat saja menyesatkan sedangkan hakim bekerja tidak dalam rangka mencari popularitas.
Ini menjadi bukti lemahnya produk hukum buatan akal manusia yang diterapkan hari ini. Secerdas apapun manusia tetaplah ia adalah mahluk yang lemah, serba terbatas, banyak kekurangannya dan sering terjebak pada konflik kepentingan sebagai bukti ia bergantung dengan banyak faktor dalam hidupnya. Maka hukum buatan manusia tak akan pernah mampu menjawab rasa keadilan bagi semua pihak. Sebab manusia dari masa ke masa memiliki gambaran dan definisi yang berbeda-beda atas suatu perkara. Itulah mengapa gambaran penegakan hukum di sistem demokrasi acap kali menimbulkan ketidakpuasan, pertentangan, pertikaian, bahkan bisa menimbulkan kerusakan, kerusuhan dan kehancuran. Bukan menyelesaikan masalah justru membuka peluang terjadinya kejahatan baru.
*Yuks Kembali pada Hukum Islam*
Sebagai seorang muslim yang Allah swt lahirkan kita di negeri Zamrud Katulitiwa ini,sudah selayaknya kita melihat persoalan diatas dengan perspektif kehidupan yang shohih. Yakni, kita wajib menggunakan kacamata keimanan. Secara akidah seorang muslim tidak dibiarkan oleh penciptanya untuk menjalani aktivitas kehidupannya tanpa panduan begitu saja. Allah swt, adalah Dzat yang memiliki sifat Al-Khaliq al Mudabbir yakni sebagai pencipta manusia, kehidupan dan alam semesta maka Allah swt adalah Sang Pengatur ketiganya. Allah swt juga sekaligus disebut sebagai Asy- Syarik yakni Sang Pembuat Aturan. Aturan Allah swt pasti sempurna dan memberikan maslahat bagi kehidupan. Wajib bagi setiap muslim dan masyarakat muslim sampai para pemimpinnya untuk terikat syariat-Nya. Sampai-sampai Allah swt dalam QS. al-Maidah ayat 44, 45 dan 47 menyebutkan bahwa barangsiapa yang memutuskan perkara dengan tidak menggunakan hukum Allah Swt maka disebut sebagai orang kafir, zalim dan fasik. Na”udzubillahi min dzalik.
Berbagai kasus kejahatan atau kriminal dinegeri ini tak mendapatkan sanksi tegas dan setimpal maka hal ini telah mengoyak nurani keadilan masyarakat. Hal ini sungguh berbeda dengan keadilan dalam sistem Islam. Islam menegakkan keadilan dengan berpegang atau berpedoman pada aturan Allah swt semata, Dzat yang Maha Mengetahui dan Maha Adil dan Bijaksana. Allah adalah Hakim Paling Adil sebagaimana firman-Nya dalam TQS. Al An’am ayat 114 yang artinya: “Maka, apakah (pantas) aku mencari selain Allah sebagai hakim, padahal Dialah yang menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu (dengan penjelasan) secara terperinci? Orang-orang yang telah Kami anugerahi Kitab Suci mengetahui (bahwa) sesungguhnya (Al-Qur’an) itu diturunkan dari Tuhanmu dengan benar. Maka, janganlah sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu.”
Islam adalah agama yang mampu mendefinisikan kejahatan dengan definisi jelas dan tegas berikut sanksinya. Islam memiliki sistem sanksi istimewa yang tegas dan menjerakan yang berfungsi sebagai jawabir dan zawajir . Keistimewaannya tidak akan ditemui diluar hukum Islam. Syariah Islam ketika diterapkan kepada orang-orang yang melakukan tindakan kriminal maka dosa mereka di dunia telah terhapus, inilah yang dinamakan sebagai jawabir. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Kalian berbai’at kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anakmu, tidak membuat-buat dusta yang kalian ada-adakan sendiri dan tidak menolak melakukan perbuatan yang ma’ruf. Siapa saja menepatinya maka Allah akan menyediakan pahala; dan siapa saja yang melanggarnya kemudian dihukum di dunia maka hukuman itu akan menjadi penebus (siksa akhirat) baginya. Dan siapa saja yang melanggarnya kemudian Allah menutupinya (lolos dari hukuman dunia), maka urusan itu diserahkan kepada Allah. Jika Allah berkehendak maka Dia akan menyiksanya; dan jika Dia berkehendak maka akan memaafkannya.” [HR Bukhari dari ‘Ubadah bin Shamit].
Disamping itu, pemberlakukan syariah Islam akan menjadi sarana pencegah terjadinya perbuatan tindak kriminal yang baru, inilah yang disebut sebagai Jawazir. Sebagai contoh, pada kasus pembunuhan jiwa tanpa ada alasan yang dibenarkan syariat maka berlaku hukum qishash. Hukum qishash tersebut akan mencegah terjadinya tindakakan balas dendam kepada keluarga korban kepada pelaku atau keluarga pelaku sebagaimana jaminan Allah swt dalam firman-Nya : “Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” [TQS al baqarah ayat 179]. Al-Alusi berkata dalam tafsirnya, Ruhul Ma’ani (2/1130), mengatakan, “Makna qishash sebagai jaminan kelangsungan hidup adalah kelangsungan hidup di dunia dan di akhirat. Jaminan kelangsungan hidup di dunia telah jelas karena dengan disyariatkannya qishash berarti seseorang akan takut melakukan pembunuhan. Dengan demikian, qishash menjadi sebab berlangsungnya hidup jiwa manusia yang sedang berkembang. Adapun kelangsungan hidup di akhirat adalah berdasarkan alasan bahwa orang yang membunuh jiwa dan dia telah diqishash di dunia, kelak di akhirat ia tidak akan dituntut memenuhi hak orang yang dibunuhnya.”
Kejahatan dalam islam adalah perkara yang pencegahannya menyeluruh melalui support system yang tangguh, melibatkan para penegak hukum yang amanah dan senantiasa menjalankan keadilan sebagai bentuk ketaatan pada Allah swt. Ketaatan tidak akan terbentuk tanpa edukasi yang sungguh-sungguh, terstruktur dan tersistem. Sebagaai muslim kita tidak sepatutnya gerah, alergi atau ragu-ragu terhadap penerapan syariah Islam, kecuali pada diri kita ada sifat nifaq. Penerapan syariah merupakan perwujudan keimanan kita kepada Allah swt sebagai pencipta kita, sekaligus juga menjalankan syari’ah Islam yang diberikan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah swt. Rasulullah saw pembawa risalah Islam berisi tentang aturan yang berfungsi mengatur hubungan manusia dengan penciptaNya ( perkara ibadah), mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri ( pengaturan masalah akhlaq, makanan, pakaian dan minuman), serta mengatur hubungan manusia dengan sesamanya (perkara mu’alamah dan ‘uqubat). Itulah kesempurnaan dan keistimewaan Islam sebagai agama sekaligus sebagai sebuah ideologi atau Mabda’. Dimana Islam tidak hanya menyampaikan konsep ideal tentang kehidupan dalam seluruh aspeknya serta peraturannya (fikroh) namun juga sekaligus menjelaskan dan mencontohkan metode penerapannya (thoriqoh) . Yuk ah pakai hukum Islam saja. Wallahu A’lam bishowab.
No comments:
Post a Comment