Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ribuan Wakil Rakyat Terlibat Judol, Apa Penyebab Utamanya?

Tuesday, July 16, 2024 | Tuesday, July 16, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:42:13Z

 

Oleh Sahna Salfini Husyairoh, S.T
Aktivis Muslimah

 

Lebih dari 1000 orang wakil rakyat diantaranya dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terlihat judi online, hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Pelaporan ini Analisis Transaksi (PPATK). Jumlah uang dan transaksi judi daring di lingkungan ini mencapai 63.000 transaksi dengan nominal perputaran hingga Rp25 miliar. (media online news.republika)

Sungguh memalukan, wakil rakyat justru terlibat judi online. Padahal masyarakat berharap wakil rakyat bisa menghentikan judi online, tetapi malah wakil rakyat lah pelaku perilaku haram tersebut. Hal ini mencerminkan betapa buruk kualitas wakil rakyat ini, yang memiliki integritas lemah, tidak amanah, dan kredibilitas yang rendah.

Banyaknya wakil rakyat terjebak judi online menunjukkan bahwa ini bukan masalah individu, melainkan masalah sistem. Masyarakat seharusnya sadar bahwa sistem yang diatur saat ini, yaitu sistem kapitalis. Sistem dari Barat yang meniscayakan orang-orang yang memiliki kekuasaan menjadi serakah, karena orientasi kapitalisme yaitu hanya materi.

Hal ini tidak mengherankan, sekalipun sudah digaji sangat tinggi dari uang rakyat, para wakil rakyat ini terlibat judi online. Ditambah lagi sistem demokrasi yang digunakan sebagai sistem pemerintahan oleh kapitalisme, yang lebih banyak melegalisasikan kepentingan penguasa dan oligarki. Hal ini terbukti dari undang-undang yang dirancang, dibahas, dan disahkan sama sekali tidak berpihak pada masyarakat.

Sehingga slogan “Wakil Rakyat bekerja untuk Rakyat” hanyalah slogan yang kosong. Seperti inilah wakil rakyat dalam sistem kapitalis yang direkrut tidak mengutamakan kredibilitas dan representasi masyarakat. Walhasil para wakil rakyat tidak berkerja mewakili rakyat, tapi untuk kesenangan pribadi dan para korporat.

Hal tersebut berbeda dengan wakil rakyat dalam sistem Islam. Dalam sistem Islam anggota wakil rakyat disebut dengan Majelis Umat. Tercantum dalam kitab Ajhizatu ad-Daulah al-Khilafah dijelaskan bahwa Majelis Umat adalah majelis yang beranggotakan orang-orang yang mewakili kaum Muslim dengan memberikan pendapat sebagai tempat merujuk bagi khalifah untuk meminta masukan/nasihat mereka dalam pengambilan keputusan. Mereka mewakili umat dalam melakukan muhasabah, mengontrol , dan mengoreksi para pejabat pemerintahan.

Keberadaan majelis ini diambil dari aktivitas Rasulullah saw. yang sering meminta pendapat/bermusyawarah dengan beberapa orang dari kaum Muhajirin dan Anshar yang mewakili kaum tersebut. Hal ini juga diambil dari perlakuan khusus Rasulullah saw. terhadap orang-orang tertentu untuk meminta masukan. Beliau lebih sering merujuk kepada mereka yang diperlakukan khusus dalam mengambil pendapat dibandingkan merujuk dari sahabat lainnya, diantara mereka adalah Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Hamzah bin Abdul Muthalib, Bilal bin Rabbah, Abu Dzar Al-Ghifari, Sa’ad bin Mu’adz, Sa’ad bin Ubadah, Usayd bin Hudayr, Al Miqdad Al Aswad, Hudzaifah Al Yaman, dan Salman Al Farisi.

Keberadaan Majelis Umat sebagai wakil rakyat bukan melakukan legalisasi seperti perwakilan dalam sistem demokrasi, tapi sebagai pengimbang kekuasaan eksekutif khalifah. Allah Swt. membolehkan syura untuk hal yang bisa diskusikan bukan perkara yang terkait hukum syarak. Sehingga hal ini tidak memungkinkan para majelis umat melanggar hukum syarak, karena ketundukan kepada Allah Swt. sebagai tujuan hidupnya.

Wallahualam bissawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update