Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Negara Sarankan Pinjol untuk Pendidikan, Kok Tega..?!

Tuesday, July 16, 2024 | Tuesday, July 16, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:42:13Z

(Oleh: Neng Saripah S.Ag)

Mengutip dari Tirto.id, pada (3/juli/2024). Muhadjir Effendy, selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir menilai bahwa adopsi sistem pinjol (pinjaman online) melalui perusahaan P2P kini lending di lingkungan akademik, hal tersebut merupakan bentuk inovasi teknologi.

Menurutnya, inovasi teknologi dalam rangka pembiayaan kuliah melalui pinjol sebenarnya adalah peluang bagus, sayangnya sering kali disalahgunakan.

“Pinjol ini memang sudah mengandung arti kesannya negatif. Tetapi, kan ini sebuah inovasi teknologi. Akibat dari kita mengadopsi teknologi digital terutama, dan ini sebetulnya kan peluang bagus asal tidak disalahgunakan dan tidak digunakan untuk tujuan pendidikan yang tidak baik,” ungkap Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Muhadjir pula menekankan bahwa (pinjol) pinjaman online tidak bisa disamakan dengan (judol) judi online yang mana judol ada pelanggaran di atas hukum berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Jadi sebetulnya kalau dari platform-nya menurut saya pinjol ini beda sama sekali dengan judi online. Kalau judi online itu jelas melawan hukum dan sanksi ancamannya 6 tahun penjara, Rp1 miliar denda,” ujarnya.

Pasalnya hal tersebut diungkap merespons dorongan DPR RI kepada Kemendikbudristek RI menggaet BUMN terkait upaya pemberian bantuan dana biaya kuliah untuk membantu mahasiswa meringankan pembayaran. (CNN Indonesia/rabu/3/juli/2024)

“Pokoknya semua inisiatif baik untuk membantu kesulitan mahasiswa harus kita dukung gitu termasuk pinjol,” kata Muhadjir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/7).

Pernyataan tersebut Viral di kalangan masyarakat dan menjadi tanda tanya besar tentang sikap pejabat yang demikian, menunjukkan betapa rusaknya paradigma kepemimpinan para Pejabat dalam sistem sekuler kapitalisme yang mana malah mendukung pengusaha pinjol, yang jelas – jelas dapat menghantarkan kerusakan serta merusak masyarakat.

Hal ini juga membuktikan telah terlepasnya tanggungjawab negara dalam tercapainya tujuan pendidikan. Di sisi lain, dapat menggambarkan betapa rusaknya masyarakat dan didorong untuk berpikiran pragmatisme akibat kemiskinan dan gagalnya negara mensejahterakan rakyat.

Sungguh ironi, mengingat indonesia merupakan mayoritas muslim, namun dipaksa untuk menjadikan Pinjol sebagai solusi biaya pendidikan. Padahal sudah jelas bagaimana islam mengatur hukum terkait pinjam meminjam dengan sistem ribawi.

Sebagaimana firman Allah swt dalam Q.S Al-Baqarah ayat 275:

ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

Naudzubilah tsumma naudzubilah, semoga kita tidak termasuk orang orang yang menjadikan Riba sebagai Solusi, bagi setiap permasalahan ekonomi.

Betapa indahnya hukum Islam yang menjadikan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab atas rakyat dalam semua bidang kehidupan, termasuk mewujudkan kesejahteraan dan komitmen dalam mewujudkan tujuan Pendidikan.

Islam pula menetapkan pejabat adalah teladan umat, pemimpin umat yang senantiasa taat syariat, dan menjadikan pemanfaatan teknologi sesuai dengan tuntunan syariat, bukan malah sebagai penyeru pada kemungkaran dari ketaatan kepada Sang Khalik, Allah pencipta Alam semesta.

Wallahu alam bishawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update