Yuliana S.Sos
Salah satu imbas adanya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur adalah lonjakan penduduk di Kota Balikpapan. Sebagai kota penyangga IKN dan terdekat dengan IKN di Penajam Paser Utara, Balikpapan menjadi kota yang banyak didatangi warga baru.
Hal ini berimbas semakin defisitnya kebutuhan air bersih di Balikpapan. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan pun berencana melakukan desalinasi air payau di kawasan Balikpapan Barat.
Di Pemaluan sendiri pembangunan IKN berdampak besar bagi kehidupan warga. Mega proyek IKN mengikis hutan dan sungai sehingga air sungai yang sebelumnya bisa digunakan kini tidak bisa lagi.
Air bagi daerah Pemaluan, bukan hanya mahal tetapi juga sulit. Ditambah lagi belum adanya PDAM untuk warga. Mereka harus berebut dengan permintaan perusahaan di IKN.
Bilapun kebijakan untuk melaksanakan desalinasi, maka akan memerlukan biaya yang besar karena untuk membiayai alat-alat dari perusahaan. Inilah buah pahit diterapkan sistem kapitalisme di negeri kita, yang menjadikan kekayaan alam bisa dikuasai oleh segelintir pihak baik dilakukan individu maupun perusahaan.
Krisis air bersih ini tentu sangat menyusahkan warga karena merupakan kebutuhan pokok. Hal ini menandakan bahwa pemerintah gagal memenuhi kebutuhan warga. Pemerintah harus segera memberikan solusi tuntas, jangan sampai pemenuhan kebutuhan air terkalahkan dengan program dan proyek lainnya yang notabene bukan untuk rakyat.
*Air sebagai Kepemilikan Umum*
Sebagaimana kita pahami, air adalah kebutuhan dasar setiap individu. Air merupakan hajat asasi yang digunakan untuk makan dan minum. Walhasil, ketersediaan air sangat berpengaruh pada kesehatan dan kualitas hidup. Tidak terpenuhinya hajat asasi akan membawa mudarat atau kerugian besar bagi keberlangsungan hidup manusia, seperti terjadinya kelaparan, penyakit menular, hingga kematian.
Setiap individu semestinya berhak mengakses—bahkan secara gratis—air untuk kebutuhan hidupnya. Mulai dari kebutuhan yang bersifat domestik, sampai kebutuhan untuk keperluan bisnis dan usahanya. Dalam Islam, air memiliki arti yang sangat penting karena terkait berbagai macam pelaksanaan hukum-hukum Islam, taharah misalnya.
Islam memandang air sebagai kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang. Penguasaan tersebut akan mengakibatkan terhambatnya masyarakat pada umumnya untuk mengakses air. Tersebab air menjadi hak dasar manusia, pengelolaan air (dalam sejarah pemerintahan Islam) menjadi sangat teratur.
Ini mulai dari tahapan menjaga stabilitas dan kontinuitas suplai air itu sendiri, seperti menjaga konservasi alam, kemudian sanitasinya, hingga seluruh program pengelolaan air lainnya. Bahkan, pemerintahan Islam membuat grand design dan peta jalan agar ketersediaan air ini bisa terus berlangsung.
Negara akan mendirikan industri air bersih sehingga kebutuhan air bersih setiap individu masyarakat akan terpenuhi kapan pun dan di mana pun. Status kepemilikannya adalah harta milik umum dan atau milik negara, dikelola pemerintah untuk kemaslahatan Islam dan kaum muslim. Negara juga akan memanfaatkan berbagai kemajuan sains dan teknologi, memberdayakan para pakar yang terkait berbagai upaya tersebut, seperti pakar ekologi, hidrologi, teknik kimia dan industri, serta ahli kesehatan lingkungan.
Walhasil, solusi tepat untuk menyelesaikan problematik krisis atau ketersediaan air untuk pelayanan terhadap rakyat adalah dengan menerapkan syariat Islam dalam pengelolaan air. Mulai dari pengelolaan sumber daya air, distribusi, teknologi, pelayanan yang berkelanjutan, SDM yang kompeten, serta produk hukum terkait pengelolaan air. Semua itu harus diterapkan secara kafah.
Sebagaimana kita pahami, air adalah kebutuhan dasar setiap individu. Air merupakan hajat asasi yang digunakan untuk makan dan minum. Walhasil, ketersediaan air sangat berpengaruh pada kesehatan dan kualitas hidup. Tidak terpenuhinya hajat asasi akan membawa mudarat atau kerugian besar bagi keberlangsungan hidup manusia, seperti terjadinya kelaparan, penyakit menular, hingga kematian.
Setiap individu semestinya berhak mengakses—bahkan secara gratis—air untuk kebutuhan hidupnya. Mulai dari kebutuhan yang bersifat domestik, sampai kebutuhan untuk keperluan bisnis dan usahanya. Dalam Islam, air memiliki arti yang sangat penting karena terkait berbagai macam pelaksanaan hukum-hukum Islam, taharah misalnya.
Islam memandang air sebagai kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang. Penguasaan tersebut akan mengakibatkan terhambatnya masyarakat pada umumnya untuk mengakses air. Tersebab air menjadi hak dasar manusia, pengelolaan air (dalam sejarah pemerintahan Islam) menjadi sangat teratur.
Ini mulai dari tahapan menjaga stabilitas dan kontinuitas suplai air itu sendiri, seperti menjaga konservasi alam, kemudian sanitasinya, hingga seluruh program pengelolaan air lainnya. Bahkan, negara membuat grand design dan peta jalan agar ketersediaan air ini bisa terus berlangsung.
Negara akan mendirikan industri air bersih sehingga kebutuhan air bersih setiap individu masyarakat akan terpenuhi kapan pun dan di mana pun. Status kepemilikannya adalah harta milik umum dan atau milik negara, dikelola pemerintah untuk kemaslahatan Islam dan kaum muslim. Negara juga akan memanfaatkan berbagai kemajuan sains dan teknologi, memberdayakan para pakar yang terkait berbagai upaya tersebut, seperti pakar ekologi, hidrologi, teknik kimia dan industri, serta ahli kesehatan lingkungan.
Walhasil, solusi tepat untuk menyelesaikan problematik krisis atau ketersediaan air untuk pelayanan terhadap rakyat adalah dengan menerapkan syariat Islam dalam pengelolaan air. Mulai dari pengelolaan sumber daya air, distribusi, teknologi, pelayanan yang berkelanjutan, SDM yang kompeten, serta produk hukum terkait pengelolaan air. Semua itu harus diterapkan secara kafah.
No comments:
Post a Comment