Oleh: Ummu Naufal
Praktisi Pendidikan
Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) adalah impian bagi para siswa yang baru lulus dari SMA. Selain bergengsi juga dapat kuliah dengan UKT yang terjangkau. Puluhan ribu bahkan ratusan ribu calon mahasiswa mendaftar ke PTN setiap tahunnya. Namun yang dapat diterima hanyalah sebagian kecil saja. Sedangkan sisanya tentu kebingungan harus masuk ke mana. Mendaftar ke perguruan tinggi swasta pun pikir-pikir dulu, karena bayarnya sangat mahal dan tidak terjangkau. Bahkan ada juga yang rela menunggu satu tahun lagi untuk mencoba keberuntungan masuk PTN.
Bagi masyarakat tidak mampu/miskin masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tetap dirasa sangat berat. Selain jauh, harus meninggalkan kampung halaman, biaya masuk PTN pun sekarang memang cukup mahal. Apalagi dirasakan bagi rakyat yang tidak mampu atau miskin. Karena selain bayar UKT tentunya ada biaya lain yang harus dibayar seperti transport, makan, kosan, alat-alat kuliah dsb.
Dalam membantu pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu pemerintah telah mengeluarkan berbagai program, di antaranya; program Bidik Misi, Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan bea siswa lainnya. Namun sejauh ini bantuan-bantuan tersebut tetap masih belum merata, masih banyak masyarakat yang belum bisa melanjutkan ke perguruan tinggi.
Dilansir dari, detik Jabar (11/7/2024), demi memajukan dunia pendidikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melakukan inovasi dengan menghadirkan program Beasiswa Ti Bupati (BESTI). Beasiswa tersebut diperuntukkan bagi keluarga yang kurang mampu dan ingin melanjutkan ke jenjang perkuliahan.
Penggagas program tersebut tidak lain dan tidak bukan adalah Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Melalui tangan dinginnya program tersebut menjadi program prioritas utama Pemkab Bandung. Ketika Dadang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bandung dan Provinsi Jawa Barat beserta jajarannya sering berkeliling dan bersilaturahmi. Saat itu banyak menemukan anak-anak yang berprestasi tetapi orang tuanya tidak mampu. Setelah menjadi Bupati Kabupaten Bandung barulah Dadang dapat membantu para warga miskin untuk mewujudkan mimpinya lewat program BESTI mulai tahun 2022. Dengan sasaran utamanya adalah anak-anak yang berprestasi namun memiliki keterbatasan ekonomi.
Program BESTI tersebut memang patut untuk di apresiasi. Namun pertanyaannya, apakah program ini mampu mengatasi problem pemerataan pendidikan khususnya tingkat perguruan tinggi? Mengingat penerimaan mahasiswa baru dari tahun ke tahun masih tetap terbatas jumlahnya. Hal ini dikarenakan jumlah perguruan tinggi yang belum memadai. Perguruan tinggi hanya ada di kota-kota besar saja. Sehingga mahasiswa harus merantau bila ingin kuliah. Akibatnya biaya yang dkeluarkan pun tentunya menjadi mal.
Saat ini Perguruan Tinggi Negeri (PTN) masih dirasa kurang, namun pemerintah belum juga membangun lagi PTN. Keberadaan PTN sudah semestinya didirikan di setiap kota /daerah, supaya masyarakat dapat melanjutkan sekolah dengan biaya yang murah. Hal ini sungguh memprihatinkan. Bagaimana bisa masyarakat mempunyai pendidikan yang merata, kalau pendidikan saat ini belum merata dan sangat mahal.
Pemerataan pendidikan sepertinya perlu mendapatkan peninjauan ulang. Pasalnya sarana> dalam artian adanya sekolah yaitu perguruan tinggi merupakan hal yang penting dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas. Kurangnya PTN menimbulkan masalah baru. Masyarakat malah saling berkompetisi untuk mendapatkan perguruan tinggi yang diminati. Bagi masyarakat yang mampu, jalur lain bisa ditempuh, yaitu dengan membayar lebih mahal. Ini terjadi karena solusi yang diambil masih pragmatis. Penerimaan mahasiswa baru harusnya bersifat adil sebab pengelolaan pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah, termasuk mencegah terjadinya praktik siapa cepat ia dapat dalam artian yang dapat membayar ia dapat.
Problem utama pendidikan hingga melahirkan bermacam-macam masalah adalah penerapan sistem pendidikan sekuler, yakni sistem pendidikan yang memisahkan antara agama dan kehidupan. Tujuan pendidikan yang kapitalistik juga mendorong semua elemen yang terlibat di dalamnya yakni hanya berorientasi pada uang.
Sistem pendidikan di bawah naungan kapitalisme menjadikan negara hanya sebagai regulator bukan pengurus urusan rakyat, sehingga kebebasan meraup keuntungan dengan berbagai cara terus dilakukan dalam segala aspek kehidupan. Dalam sistem ini, pemerintah membebaskan kepada pihak swasta untuk terlibat aktif dalam pendidikan. Pemerintah memandang kurangnya daya tampung pendidikan mengharuskan negara kerjasama dengan pihak swasta. Inilah realitas kapitalisasi pendidikan, maka wajar masalah pemerataan dan kualitas pendidikan tidak akan pernah selesai, rakyat akan terus merasakan ketidak adilan.
Berbeda dengan sistem Islam Dimana penguasa adalah pihak yang paling bertanggung jawab untuk penyelenggaraan pendidikan. Negara hadir sebagai pelaksana dalam pelayanan pendidikan, juga pengurusan seluruh rakyat.
Dalam Islam pendidikan adalah salah satu hal pokok yang penting dan sangat diperhatikan. Hal ini ditunjukkan dengan ditinggikannya derajat orang orang yang berilmu di atas orang yang tidak berilmu, bahkan mereka dimasukkan ke dalam golongan pewaris para nabi.
Rasulullah SAW bersabda: “Dan keutamaan orang yang berilmu di atas orang yang beriman adalah seperti keunggulan bulan atas semua benda langit. Ulama adalah pewaris para nabi. Satu-satunya warisan para ulama adalah pengetahuan. Siapapun yang mengambil hal itu maka sungguh ia telah mengambil bagian yang paling cerdas.” ( HR. Qais bin Katsi).
Islam telah menjadikan pendidikan sebagai hajah asasiyah ( kebutuhan dasar) yang harus dijamin ketersediaannya di tengah-tengah masyarakat oleh negara. Sesuai sabda Nabi Muhammad saw. “Imam adalah pemimpin. Dia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Al Bukhari) Negara wajib menyediakan pendidikan gratis dan berkualitas bagi seluruh rakyat hingga pendidikan tinggi. Tujuan pendidikan dalam Islam adalah membentuk kepribadian Islam dan membekali anak didik dengan sejumlah ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan urusan hidupnya.
Negara dalam sistem Islam bertanggung jawab atas penyediaan sarana dan prasarana serta kurikulum berbasis Aqidah Islam, juga konsep tata kelola sekolah, negara tidak menyerahkan urusannya kepada pihak swasta. Meskipun demikian sekolah swasta tetap diberi kesempatan untuk hadir berkontribusi mencerdaskan generasi selama tidak menyimpang dari kurikulum Islam.
Khusus untuk perguruan tinggi, pendalaman dan pengkristalan kepribadian Islam dilakukan kepada siswa. Selain itu pendidikan tinggi juga bertujuan melahirkan para ahli dan spesialis di semua bidang kehidupan untuk mewujudkan kemaslahatan masyarakat. Mempersiapkan tenaga ahli yang diperlukan untuk mengatur urusan masyarakat seperti qadhi (pemutus perkara di peradilan Islam), ahli fikih, scientis, Insinyur dan lain sebagainya.
Adapun persoalan biaya pendidikan, penguasa (negara) mengatur anggaran pendidikan secara sentralisasi. Dimana seluruh biaya pendidikan bisa diambil dari baitul mal yang bersumber dari fai dan kharaj, serta pos kepemilikan umum. Dengan sistem pendanaan ini, negara mampu memenuhi seluruh kebutuhan pendidikan rakyat dan menjamin pendidikan akan merata ke seluruh wilayah. Fasilitas sekolah dan keberlangsungan pendidikan akan berjalan dengan baik tanpa ada kericuhan. Karena Islam menetapkan pendidikan sebagai layanan publik yang menjadi hak setiap warga negara. Atas dasar itu, negara wajib memberikan pelayanan terbaik, di antaranya:
Pertama, membangun semua fasilitas pendidikan, seperti Gedung, buku, perpustakaan, asrama, dan laboratorium dengan layanan yang sama, di kota maupun desa.
Kedua, menyiapkan pengajar (guru) yang tidak hanya pandai dari segi akademik, tetapi juga berkepribadian Islam. Negara sangat memuliakan peran guru dengan memberikan gaji yang memadai dengan tunjangan berikut fasilitasnya, sehingga mampu menyejahterakan guru dan keluarganya.
Ketiga, menerapkan sistem pendidikan Islam yang bertujuan mencetak generasi berkepribadian Islam. Generasi yang bercita-cita setelah lulus akan mengamalkan ilmunya untuk umat dan peradaban.
Itu semua hanya dapat dilakukan oleh negara yang memiliki landasan yang benar sesuai arahan syariat. Pemerataan perguruan tinggi akan dimaksimalkan oleh negara, bahkan akan menindak tegas jika ditemukan oknum yang melanggar hak masyarakat yang berkaitan dengan pendidikan.
Wallahu alam bissawab.
No comments:
Post a Comment