Oleh Irma Faryanti
Pegiat Literasi
Pajak seringkali dijadikan sebagai tulang punggung bagi sebuah negara. Bahkan menjadi instrumen penting bagi suatu bangsa dalam meraih cita-citanya untuk lebih maju, selain itu juga difungsikan sebagai penunjang terwujudnya kesejahteraan dan keadilan.
Dalam rangka memperingati hari pajak nasional yang jatuh pada 14 Juli, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan rasa bangganya atas hasil kerja jajarannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang telah berhasil meningkatkan penerimaannya secara signifikan. Pada tahun 1983, yang diterima hanya Rp13 triliun, pada 1998 menjelang 2000 menjadi Rp200 triliun, dan saat ini meningkat hampir 5 kali lipat. (CNN Indonesia, Ahad 14 Juli 2024)
Menkeu memuji perkembangan penerimaan pajak yang terus membaik. Ia pun mengimbau agar tanggung jawab dan tugas ini dilakukan dengan sepenuh hati dan meminta agar Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab di Undang-undang APBN untuk mencapai target Rp1.988,9 triliun pada tahun 2024 ini.
Lebih lanjut, wanita yang biasa disapa Ani ini menyatakan bahwa dalam proses mencapai target penerimaan pajak, pasti akan dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti: perubahan iklim, sektor keuangan yang terganggu, bencana alam juga pesatnya perkembangan digitalisasi. Di setiap kondisi naik dan turunnya gejolak, Direktorat Pajak harus menjadi institusi yang bisa diandalkan.
Ani mencontohkan, pada tahun 1983 terjadi banjir minyak yang menyebabkan naiknya harga dari 12-US$24. Perubahan teknologi digital juga pernah dialami (2000) di mana gaya dan cara hidup serta perekonomian pun berubah. Hingga akhirnya negara ini sempat mengalami krisis perekonomian global, yang berdampak pada terpukulnya penerimaan pajak. Dan Direktorat Pajak menjadi lembaga yang bertanggung jawab dalam menghadapinya.
Kapitalisme adalah sebuah ideologi yang mengagungkan kebebasan, salah satunya adalah kepemilikan terhadap sesuatu. Setiap orang dianggap berhak memiliki apapun yang diinginkan, kekuatan modal yang dimiliki akan menjadi kekuatan untuk menguasai sumber-sumber ekonomi, tanpa peduli apakah yang dikuasai adalah termasuk milik rakyat ataukah tidak. Kekayaan alam yang melimpah pun dikeruk keuntungannya, sementara negara hanya memungut pajak yang jumlahnya tidak sebanding dengan apa yang mereka kelola.
Maka tidak heran jika di negeri yang subur dan kaya akan sumber daya alamnya, rakyat justru jauh dari kata sejahtera. Yang ada hanyalah penderitaan, karena masyarakat seolah dituntut membayar sendiri untuk mendapatkan pengayoman dan pengurusan dari penguasa, melalui pajak yang dibebankan atas mereka juga utang luar negeri untuk menopang perekonomian.
Berbeda dengan kapitalis, Islam memiliki kas negara yang dikenal dengan baitulmal. Pendapatannya diperoleh dari: fai (anfal, ganimah, khumus), jizyah, kharaj, usyur, harta milik umum yang dilindungi negara, uang haram pegawai dan pejabat, khumus, rikaz dan tambang, harta orang yang tidak mempunyai ahli waris dan hartanya orang murtad. Adapun pajak tidak termasuk di antaranya karena selain fakta pengambilannya sangat jauh perbedaannya dengan sistem yang ada saat ini.
Dalam Islam pajak dikenal dengan istilah dharibah. Sebuah jalan terakhir yang diambil apabila kondisi baitulmal benar-benar kosong sehingga tidak bisa menjalankan kewajibannya. Pemungutannya pun tidak dikenakan pada semua warga melainkan hanya pada kaum muslim, itu pun dari sisa nafkah setelah kebutuhan hidupnya terpenuhi, juga dari harta orang-orang kaya. Pungutan ini sifatnya tidak terus-menerus, setelah kas negara terpenuhi maka akan segera dihentikan.
Islam juga menetapkan tentang sumber lain yang bisa dijadikan pendapatan, yaitu bagian kepemilikan umum. Di antaranya: Pertama, fasilitas atau sarana yang jika keberadaannya tidak ada akan menyebabkan banyak orang bersengketa dalam mendapatkannya, misalnya: jalan, air, padang rumput dan lain sebagainya. Kedua, barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas seperti: emas, minyak bumi, timah, besi, batu bara, dan lain-lain.
Terkait hal ini diungkap dalam HR Abu Dawud dan Tirmidzi bahwa Rasulullah saw. pernah memberikan tambang garam kepada Abyad bin Hammal, setelah ia pergi seorang laki-laki memberitahu beliau: “Tahukah anda, apa yang telah berikan kepadanya? Sesungguhnya anda telah memberikan kepadanya sesuatu yang seperti air mengalir (al maa’ al-’idd).” Kemudian Rasul mencabut kembali pemberian tersebut. Ketiga, Sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki individu, misalnya: sungai, danau dan laut.
Demikianlah sumber-sumber penerimaan dari kepemilikan umum yang menjadi pendapatan terbesar bagi negara. Dengan begitu masyarakat tidak akan dibebani dengan pungutan pajak yang memberatkan mereka, semakin memperburuk ekonomi negara dan menyebabkan kemiskinan semakin meningkat.
Namun semua itu hanya bisa terwujud saat Islam dijadikan sebagai aturan hidup. Diterapkan secara menyeluruh di setiap aspek kehidupan, dalam naungan sebuah kepemimpinan Islam. Kehadirannya merupakan janji Allah yang akan membawa keberkahan bagi seluruh umat.
Wallahu alam Bissawab
No comments:
Post a Comment