Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Zonasi Ajang Rebutan Kursi

Thursday, June 27, 2024 | Thursday, June 27, 2024 WIB

Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty

(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

 

Dilansir dari tempo..com 11-06-2024, Koordinator Nasional (Koornas) Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menilai kecurangan pada penerimaan peserta didik baru atau PPDB akan terus berulang di tahun-tahun berikutnya, lantaran tidak ada perubahan sistem sejak 2021. Ubaid mengatakan kecurangan itu bisa dalam bentuk gratifikasi di semua jalur. Ada jual beli kursi, numpang Kartu Keluarga untuk memanipulasi jalur donasi, sertifikat yang abal-abal untuk jalur prestasi, ada titipan dari dinas dan sebagainya, serta pemalsuan kemiskinan karena ada jalur afirmasi,” kata dia di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Senin, 10 Juni 2024.

Saat penerimaan peserta didik tahun ajaran baru mulai mengharu biru, dugaan kecurangan dalam proses PPDB sebagaimana peristiwa tahun-tahun sebelumnya terus melaju. Indonesia Corruption Watch (ICW) telah merangkum beberapa praktik terlarang yang terjadi, seperti gratifikasi, pungli untuk jaminan penerimaan siswa, pungli dengan modus pendaftaran/administrasi dan pembelian seragam/buku, dan jual beli kursi dengan menambah jumlah kuota. (antikorupsi[dot]org, 14-6-2024). Sebagaimana dikutip dari RRI 16-06-2024, ada 30 aduan praktik kecurangan PPDB yang diterima Ombudsman. Kepala Ombudsman Jawa Tengah Siti Farida mengungkapkan banyak masyarakat mempertanyakan tentang jalur afirmasi, yaitu mengenai data siswa tidak mampu; kemudian masalah zonasi hingga seragam sekolah. (RRI, 16-6-2024).

Sistem Zonasi Bermasalah

Sistem zonasi pada PPDB sudah berlaku sejak 2021. Ini didasarkan pada Permendikbud No. 1/2021 tentang PPDB. Pemerintah mengeklaim sistem zonasi ini adalah salah satu upaya dalam rangka pemerataan akses layanan pendidikan, dan pemerataan kualitas pendidikan nasional.

Solusi zonasi diklaim juga sebagai upaya untuk menghapus kesenjangan kualitas sekolah, hingga ada penunjukkan favorit dengan tidak favorit. Walhasil ketimpangan terjadi saat fasilitas terbaik ternyata hanya dinikmati oleh sekolah-sekolah tertentu yang dinilai favorit.

Sayang beribu sayang, berlakunya aturan zonasi malah menyulitkan masyarakat saat memilih sekolah yang sesuai dengan pilihan sendiri. Masyarakat terpaksa hanya bisa mendaftar di sekolah-sekolah yang masuk pada jarak tertentu dari rumah. Bagi masyarakat kebijakan sistem zonasi tidaklah memberikan kemudahan untuk bisa mendapatkan akses pendidikan sesuai keinginan.

Senyatanya sekian lama aturan zonasi ini berjalan, bukan solusi yang didapatkan. Yang terjadi adalah munculnya masalah baru. Berbagai kecurangan marak dalam praktik zonasi. Masyarakat pun pada akhirnya tak luput melakukan berbagai macam cara untuk bisa mendapatkan sekolah yang punya fasilitas dinilai memadai. Masyarakat bersaing untuk mendapatkan sekolah yang diminati. Solusi pragmatis menghiasi lembar keputusan masyarakat terkait masalah pendidikan di negeri.

Kondisi seperti ini menjadikan beleid zonasi dengan tujuan pemerataan pendidikan harus ditinjau kembali. Berbagai masalah yang lahir dalam dunia pendidikan sudah seharusnya diselesaikan secara mendasar, tidak bisa pragmatis lagi. Hal ini dikarenakan masalah pendidikan bukan sekadar terkait murid saja untuk mendapat kursi di sekolah, namun sudah terlalu kompleks. Masalah fasilitas pendidikan yang tidak merata di setiap sekolah, ketersediaan guru, kualitas guru, gaji guru, kurikulum, dll., perlu dititeni saat zonasi diketok palu sebagai aturan yang dianggap penuntas masalah pendidikan.

Saat zonasi melahirkan masalah, tentunya perlu adanya pembenahan sistem. Perlu meninggalkan sistem yang membuat solusi pendidikan begitu pragmatis. Penerapan sistem pendidikan sekuler yang memisahkan antara agama dan dunia, mendorong semua elemen pendidikan yang terlibat di dalamnya berorientasi pada uang. Suap menyuap dan kecurangan menjadi biasa, yang penting bisa masuk sekolah yang diharapkan. Disadari atau tidak lembaga yang akan membangun generasi telah mulai menanamkan benih korup serta kecurangan pada peserta didik. Mengerikan!.

Paradigma Islam Terkait Layanan Pendidikan

Dalam Islam, pendidikan merupakan layanan publik yang menjadi hak setiap warga negara, dan negara wajib memberikan pelayanan terbaiknya. Sudah seharusnya negara menyiapkan segala sesuatunya agar terwujud pendidikan berkualitas di mana pun berada dan untuk siapa pun.

Dalam sistem Islam beberapa upaya akan dilakukan oleh negara. Upaya tersebut antara lain,

Pertama, dalam sistem Islam, negara akan membangun semua fasilitas pendidikan, seperti gedung, perpustakaan, dan laboratorium dengan layanan yang sama dan kualitas terbaik. Baik di kota maupun di desa, fasilitas yang sama akan diwujudkan. Baitulmal sebagai kas negara yang pendapatannya berasal dari banyak sumber, seperti jizyah, fai, kharaj, ganimah, hingga hasil pengelolaan SDA, sangat cukup untuk membiayai seluruh pembangunan terkait fasilitas pendidikan.

Kedua, negara akan menyiapkan pengajar yang tidak hanya pandai dari segi akademik, tetapi juga pengajar yang berkepribadian Islam mumpuni. Gaji yang memadai, serta fasilitas kesehatan yang murah, mudah, bahkan gratis akan diberikan kepada para pengajar sehingga tidak perlu lagi pusing memikirkan berbagai macam kebutuhannya. Dengan gaji yang cukup dan jaminan beberapa kebutuhan yang gratis, para pengajar akan berkonsentrasi serta berkontribusi sesuai kapasitas dan kapabilitasnya dalam merealisasikan amanahnya.

Ketiga, negara akan menerapkan sistem pendidikan Islam yang bertujuan mencetak generasi berkepribadian Islam. Generasi dengan cita-cita mulia nan agung yang akan menggunakan ilmunya agar bermanfaat bagi orang lain. Generasi tangguh yang selalu siap membela agamanya. Generasi unggul berkualitas yang tak berorientasi pada sebatas materi.

Demikianlah sistem Islam sangat mampu memeratakan pendidikan dengan memberikan fasilitas yang memadai bagi seluruh masyarakat tanpa kecuali. Dengan landasan yang benar sistem Islam mampu melahirkan generasi terbaiknya dengan penerapan sistem pendidikan yang sesuai tuntunan syarak. Hal ini telah dibuktikan oleh generasi tangguh Islam selama hampir 14 abad lamanya. Generasi Ali ra., Al Ayyubi, Al Fatih, dll., telah terbukti memvisualkan diri sebagai produk pendidikan berkualitas yang mencetak generasi menjadi generasi terbaik. Dan semuanya hanya niscaya jika Islam berjaya dalam naungan Khilafah Islamiyyah.

Wallaahu a’laam bisshawaab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update