Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Blokir X, Pornografi Menyingkir?

Thursday, June 27, 2024 | Thursday, June 27, 2024 WIB

Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pemblokiran akan dilakukan kepada platform X dan bukan konten. Menurutnya, pemblokiran konten tidak memungkinkan karena pihaknya tidak memiliki otoritas langsung untuk memblokir konten di suatu platform. Ia pun mengimbau pengguna di Tanah Air untuk bermigrasi ke platform lain jika pemblokiran ini benar-benar terjadi.(cnbcindonesia..com, 16-06-2024).

Di waktu yang sama Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Nenden Sekar Arum menilai, pemblokiran media sosial X (Twitter) bukan solusi untuk menghentikan penyebaran konten pornografi di Indonesia. Nenden mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumnya telah memblokir sejumlah platform digital dengan tujuan mengurangi konten pornografi. Namun, nyatanya tak berhasil. “Sejauh ini strategi untuk memblokir platform itu tidak pernah efektif ya untuk menangani pornografi,” kata Nenden kepada Kompas..com, Minggu (16-06-2024).

Menkominfo Budi Arie Setiadi, menerangkan bahwa ancaman pemblokiran X ini dipicu setelah Elon Musk menerapkan kebijakan yang mengizinkan penggunanya mengunggah maupun menikmati konten berbau pornografi pada akhir Mei 2024 lalu. Selain menyoal dibebaskannya konten pornografi, Kemenkominfo juga menyoroti iklan judi online yang marak di platform tersebut.

Mengamati hal ini muncul sebuah tanya, pemblokiran X benarkah semata untuk atasi pornografi? Atau ada niat lain terkait aspirasi? Karena usut punya usut sejak dahulu X (dahulu Twitter) menjadi tempat terpilih menumpahkan wacana kritis rakyat yang mampu memviralkan banyak kasus di negeri kita ini.

Blokir Upaya Setengah Hati

Adanya rencana pemblokiran pada platform X lanjut opsi ganti platform lain sebagai solusi untuk hindari konten pornografi, mengarahkan adanya upaya yang hanya setengah hati, bukan setengah mati (kurang serius) tangani pornografi. Karena di platform lain pun banyak berseliweran konten porno.

Kegigihan penguasa dengan pemblokiran X dalam rangka penyelamatan generasi dari kerusakan moral akibat tayangan pornografi, menjadi bias jika alasannya hanya karena konten pornografi. Karena selain konten pornografi ada aspirasi yang tertayang di dalamnya, aspirasi yang memang sering pula tidak sejalan dengan kepentingan para penguasa. Dugaan besar terkait penganuliran, penangguhan, penghapusan, bahkan pemblokiran serta tidak diizinkan untuk membuat akun di platform media sosial yang bersangkutan, cukup lekat di dalamnya.

Realita di atas seolah menggambarkan pada kita bahwa titik penguasa hanya fokus ke hilir saja atau ke kanal-kanalnya saja. Tidak mencermati hulunya. Ada sumber apa di hulu hingga mampu menghamparkan mulusnya jalan pornografi melenggang di ranah rakyat dengan bebasnya, termasuk di ranah media sosial lewat konten yang disiarkankannya.

Namun hal yang wajar, karena dalam sistem ekonomi kapitalisme, aktivitas produksi akan terus terjadi jika suatu produk masih ada yang menginginkannya. Ini sejalan sebagaimana pornografi. Jika pornografi masih diinginkan sekaligus sebagai sumber daya ekonomi yang menguntungkan bagi produsennya, maka platform apa pun akan dipertahankan. Demikianlah yang terjadi terkait sulitnya memberantas pornografi, termasuk pada jalur daring. Hal yang kasusnya sama pula pada gim online, judi online dan pinjol.

Demikianlah jika blokir hanya pada platform yang menayangkan pornografi namun tidak memblokir sumber pornografi itu sendiri, blokir menjadi upaya yang kurang bernas dan kurang cermat, bahkan bisa memangkas aspirasi kritis umat yang berisi opini penyelamatan nasib rakyat dan negara.

Media Digital Sarana Seruan Dakwah

Dalam Islam media sosial -sebagaimana X- merupakan produk teknologi yang bisa dijadikan sebagai sarana yang hukum penggunaannya adalah boleh. Sebagaimana kaidah syarak,

Al aslu fi asya’ al ibahah malam yaarid dalilu tahrimi (asal dari sesuatu/benda adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkannya).

Akan tetapi jika penggunaannya itu ditujukan untuk melenggangkan kemaksiatan (konten pornografi) hal ini menjadi aktivitas haram. Sebagaimana kaidah syarak,

Al-aslu fil af’al ath thoyidu bi ahkami syar’iy (asal perbuatan terikat hukum syarak).

Dalam Islam keberadaan media sosial semata-mata adalah untuk menyebarluaskan kebenaran dan kebaikan sebagaimana Islam menghukumi media lainnya. Media sosial bisa menjadi gelombang besar bagi tersebarnya amar makruf nahi mungkar apalagi jika digunakan untuk mengoreksi penguasa. Sebagaimana sabda Rasulullah Muhammad Saw.,

“Jihad yang paling afdal (utama) adalah menyatakan keadilan di hadapan penguasa yang zalim.” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ad-Dailami).

“Pemimpin para syuhada adalah Hamzah bin Abdul Muthallib dan laki-laki yang berdiri di hadapan penguasa yang zalim lalu ia memerintah penguasa itu (dengan kemakrufan) dan melarangnya (dari kemungkaran), kemudian penguasa itu membunuh dirinya.” (HR Al-Hakim dan Ath-Thabarani).

Demikianlah sabda nabi ini menguatkan keyakinan bahwa seluruh amal perbuatan harus terikat dengan hukum syarak. Terlaksananya setiap aktivitas maupun kebijakan negara, haruslah menurut izin dari Asy-Syari’. Manusia tidak diperkenankan membuat dan memilih aturan sesuai dengan hawa nafsunya (keinginannya).

Oleh karena itu pemblokiran bukan hanya sekadar blokir, namun harus serius memberantas konten yang diaruskan dari hulu sampai hilir. Beleid tegas harus ditegakkan untuk hilangkan kemaksiatan, bukan hitung untung rugi namun bernas selesaikan apa pun yang merusak rakyat dan bangsa di negeri ini agar selamat dunia akhirat. Dan satu-satunya penyelamat adalah sistem yang mengatur penegakkan beleid apa pun termasuk dalam hal yang terkait media beserta kontennya yaitu sistem Islam Kaffah dalam naungan Khilafah Islamiyyah yang tak akan membiarkan konten pornografi tayang merdeka sesuka hati.

Wallaahu a’laam bisshawaab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update