Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PERSOALAN PORNOGRAFI

Thursday, June 27, 2024 | Thursday, June 27, 2024 WIB

Ummuna Bunaya

(Aktivis Muslimah)

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, Jumat (14/6), bahwa Indonesia siap menutup platform media sosial X jika platform itu tidak mematuhi peraturan yang melarang konten dewasa.
Indonesia dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia, menerapkan peraturan ketat yang melarang berbagi konten yang dianggap tidak senonoh secara daring.

Menkominfo Budi mengatakan kepada kantor berita Reuters, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada X terkait hal tersebut.

“Kami pasti akan menutup layanannya,” katanya, menunjuk pada undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) di Indonesia yang dapat menjatuhkan hukuman enam tahun penjara jika seseorang menyebarkan konten pornografi.

Komentar Budi dalam sebuah wawancara muncul setelah platform media sosial tersebut baru-baru ini memperbarui kebijakannya untuk mengizinkan konten dewasa yang diproduksi atas dasar suka sama suka.

X, yang dimiliki oleh miliarder Elon Musk, belum menanggapi surat peringatan dari Indonesia, kata Budi. Dia menambahkan bahwa pemerintah akan mengirimkan lebih banyak surat sebelum memutuskan kemungkinan penutupan.

Mengapa konten pornografi dibolehkan dalam platform X. Tentu saja ini menunjukkan kebebasaan perilaku menjadi nilai yang dibawa oleh X. Bahkan pornografi menjadi bisnis yang’menggiurkan’ dalam pandangan kapitalisme.

Wacana Indonesia untuk menutup ‘X’ tak akan mampu mencegah pornografi. Ada banyak pintu lain yang memberi celah bahkan membiarkan masuknya pornografi.

Untuk memberantas konten pornografi yang masuk, dibutuhkan peran besar negara dengan upaya komprehensif dan menyeluruh, karena pemberantasan pornografi butuh dana besar dan kekuatan kemauan yang hebat dan kuat.
Dalam pandangan Islam konten pornografi adalah sesuatu yang haram tentunya dan semua hal terkait di dalamnya, baik itu pelaku, yang membuat konten, yang menyebarkan, begitu pula yang menonton.

Kaum muslim dilarang keras mendekati perbuatan zina, apalagi melakukannya, karena perbuatan zina sendiri merupakan dosa besar dalam agama Islam.

Sehingga semua perbuatan yang dapat menghantarkan pada perbuatan zina, baik dalam bentuk pornografi ataupun pornoaksi, hukumnya adalah haram.

Di dalam kitab Aisarut Tafasir juga dijelaskan bahwa di antara yang Allah tetapkan dan wasiatkan yaitu larangan untuk mendekati zina, karena zina di dalam hukum Allah merupakan sebuah perbuatan yang keji, kelakuan yang sangat buruk dan tidak bisa diterima oleh tabiat, akal, ataupun syariat. Dan jalan yang dapat mengantarkan kepada zina adalah seburuk-buruknya jalan yang dapat memberikan efek negatif serta merusak nasab dan keturunan.
Solusi untuk pornografi setidaknya ada 3 pilar penting, yang pertama individu yang beriman dan bertakwa sehingga senantiasa menjauhi zina, yang kedua masyarakat yang senantiasa ber ‘amar ma’ruf nahi mungkar, yang peduli dengan kondisi sekitarnya, yang ketiga yang paling penting tentu saja peran negara, yang bersungguh-sungguh menutup akses bagi konten-konten pornografi dan menghukum pelaku dan penyebar konten pornografi.
Ketiga pilar di atas hanya bisa terlaksana dengan sempurna jika diterapkannya sistem Islam. Karena dalam sistem Islam, seorang pemimpin (Khalifah/Amir) bertanggung jawab meriayah rakyatnya dan memastikan setiap individu menjadi seorang yang beriman dan bertakwa. Dan menerapkan uqubat/ sanksi yang berfungsi sebagai zawajir dan Jawabir(mencegah dan penebus) sehingga para pelaku pornografi tidak akan mengulang perbuatannya (efek jera).
Wallahu’alam Bishowab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update