Oleh: Oktavia
(Aktivis Muslimah)
Indonesia, Negeri timur berjuta potensi. Banyak potensi yang dimiliki negara ini, namun sayangnya kita tidak merasakan indahnya surga tersebut. Bagaimana tidak, berpuluh-puluh SDA (Sumber Daya Alam) yang kita miliki namun kita tidak menikmati hasilnya. Salah satu SDA yang menyumbang cuan banyak adalah perusahaan tambang emas Papua yang dikelola oleh PT Freeport Indonesia.
PT Freeport Indonesia merupakan perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang pertambangan. PT freeport Indonesia merupakan perusahaan yang langsung berafiliasi dengan Freeport-McMoran Amerika Serikat. Tahun1967 merupakan tahun awal perusahan ini masuk ke Indonesia, melalui UU penanaman modal yang di tanda tangani oleh Soeharto. Awalnya penandatanganan kontrak antara Indonesia dengan Freeport hanya 30 Tahun, namun semakin kesini semakin diperpanjang dan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh PT Freeport kepada Indonesia.
Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi ) resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Melalui aturan tersebut, Presiden Jokowi resmi memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia sampai dengan masa umur cadangan tambang perusahaan. Namun, PT Freeport harus memberikan saham sebesar 10% lagi kepada Pemerintah Indonesia, sehingga kepemilikan Indonesia di PT Freeport Indonesia menjadi 61% dari saat ini 51%. Ketentuan perpanjangan IUPK Freeport tertera dalam Pasal 195A dan Pasal 195B dalam PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan ditetapkan dan berlaku efektif pada 30 Mei 2024 tersebut. Pada Pasal 195A tertulis bahwa, IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 merupakan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, SindoNews. Com (31 Mei 2024).
Jika kita menelaah lebih dalam lagi, banyak UU serupa yang ternyata lebih menguntungkan para kapital ketimbang kepentingan rakyat. UU diatas merupakan satu diantara banyak UU yang tidak pro terhadap kepentingan rakyat. SDA Indonesia sejatinya milik rakyat Indonesia bukan milik asing ataupun para kapital. Namun yang terjadi seperti SDA yang di kelolaan oleh PT Freeport Indonesia, SDA dikeruk, dikelola dan dibawa ke Negara asal perusahaan. Sedangkan Indonesia cukup gigit jari karena hasil pengelolaan SDA ini tidak begitu terasa oleh rakyat Indonesia. Keuntungan jelas di raup oleh para kapital juga negara pengelolaan SDA.
Pertanyaan yang timbul disekitar masyarakat, apakah betul rakyat Indonesia tidak mampu mengelola SDA yang dimiliki Negeri ini?
Bisa, bahkan sangat bisa, karena Indonesia punya SDM yang mumpuni, para mahasiswa, ilmuan siap sedia jika diminta untuk mengeksplorasi kemampuannya demi mengelola SDA Indonesia. Namun semua itu hanya tinggal kenangan, karena pertimbangan yang di ambil negeri ini, bagaimana mendapatkan cuan secepat mungkin sekalipun harus menanggung kerusakan akibat dari pengelolaan SDA yang dikelola para korporat dan negara penjajahan.
Dari tahun 1967 hingga saat ini (2024) PT Freeport telat melakukan pelanggaran, mulai dari merusak lingkungan sekitar pertambangan (sungai, mangrove, laut tercemari oleh limbah tambang), melanggar HAM pekerja (dengan jatuhnya terowongan Big Gossan 2013 yang memakan korban jiwa) dan masih banyak lagi. Seharusnya Pelanggaran- pelanggaran seperti ini menjadi koreksi Indonesia untuk memutus kontrak dengan PT Freeport Indonesia bukan malah melanjutkan kontrak.
Bak berjalan diatas angin, para kapital berhasil mengendalikan Indonesia sesuai yang ia mau. Sekalipun banyak yang menentang dan mengungkapkan fakta- fakta kerugian yang kita dapatkan ketimbang untungnya, namun pemerintah cukup tutup mata dan terima beres (yang terpenting kantong penuh dengan cuan). Para kapital bertindak bebas karena memang kebebasan mereka terakomodir dalam sistem kapitalisme, maka sudah jelas kapitalisme merupakan sumber kerusakan dari segala kerusakan termasuk didalamnya dalam mengelola SDA.
Pengelolaan SDA didalam Islam
Islam datang menjadi rahmat untuk alam semesta (Rahmatan Lil alamin), bukan rahmat untuk muslim atau manusia semata. Termasuk ketika IsIam diterapkan untuk mengelola SDA maka rahmat akan terasa dalam diri kita, karena islam memiliki aturan tersendiri terhadap kepemilikan.
Islam memiliki pandangan yang khas terhadap kepemilikan, dimana semua ini diatur karena Allah SWT. memahami manusia mempunyai naluri untuk memiliki. Terbayang jika manusia tidak diatur mengenai hak untuk memiliki sesuatu, akan dipastikan hawa nafsu akan menyelimuti setiap jiwa untuk meraup sebanyak-banyaknya harta.
Mengenai kepemilikan (al-milkiyyah) Allah SWT. berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-Ma’idah ayat 120 yang artinya: ”Milik Allah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada di dalamnya; dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu”. (QS. Al-Ma’idah:120).
Ayat ini menjadi pedoman mengenai kepemilikan dalam islam, yang menunjukkan bahwa Allah Swt adalah pemilik satu-satunya langit, bumi dan seisinya. Kepemilikan di bumi dan seisinya bukan milik manusia melainkan milik sang Pencipta yaitu Allah SWT. sedangkan manusia sejatinya hanya menerima amanah untuk memanfaatkan bumi dan seisinya dengan sebaik-baiknya. Sehingga manusia terikat oleh hukum syara’ dalam mengelola kepemilikan dan juga mengelola bumi seisinya.
Dalam hal kepemilikan (Al-milkiyyah), Islam membaginya menjadi tiga, yaitu:
Pertama, kepemilikan individu (al-milkiyat al-fardiyah atau private property)
Kepemilikan ini merupakan hak seseorang untuk memanfaatkan kepemilikan kekayaannya, manusia diberi beberapa aturan, diantaranya: aturan mengenai barang boleh tidaknya dimiliki (barang halal atau barang haram), dan yang kedua mengenai bagaimana cara mendapatkan harta tersebut (berkerja, warisan, ataupun pemberia).
Kedua, kepemilikan umum (al-milkiyyat al-’ammah atau public property).
Kepemilikan ini memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan menyangkut hajat hidup masyarakat dan diperuntukkan untuk kemaslahatan dan kemanfaatan umum, serta dimiliki secara bersama-sama oleh masyarakat.
Hak milik umum tidak dapat berubah menjadi hak milik individu, serta tidak dapat dikuasai oleh negara. Namun, secara pengelolaan kepemilikan umum dilaksanakan oleh negara sebagai wakil rakyat kemudian hasilnya akan dikembalikan kepada rakyat secara luas (dapat berupa jaminan kesehatan, pendidikan gratis, menyediakan lapangan pekerjaan dll.).
Terdapat tiga jenis kepemilikan umum yaitu fasilitas atau sarana umum, barang yang tabiat pembentukannya menghalangi dimiliki oleh individu secara perorangan (seperti jalan umum, rumah ibadah), Sumber Daya Alam (seperti air) atau barang tambang (seperti emas, perak, besi).
Ketiga, kepemilikan negara (al-Milkiyyat al-Dawlah atau State property).
Kepemilikan negara pada dasarnya merupakan hak milik umum, tetapi hak pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggung jawab negara. Diantaranya kepemilikan negara seperti harta ghanimah, fa’i, khumus, kharaj.
Dalam penjelasan diatas, sudah jelas bahwa barang tambang (ex. emas, perak, perunggu dll) merupakan kepemilikan umum (al-milkiyyat al-’ammah atau public property) yang artinya tidak dapat dimiliki individu apalagi asing. Yang memiliki hak dalam mengelola adalah pemerintah, kemudian hasilnya akan dikembalikan kepada masyarakat secara luas. Pengembalian hasil tambang dapat dialihkan dengan mempermudah masyarakat memenuhi kebutuhan hidup.
Ini berbeda dengan kapitalisme memandang kepemilikan, didalam kapitalisme kebebasan kepemilikan menjadi sesuatu yang diagung-agungkan. Maka tidak heran jika kefasadan (kerusakan) akan terasa jelas, kesenjangan sosial yang tinggi belum lagi kerusakan alam yang terjadi.
Yuk kembali kepada aturan yang hakiki, yaitu aturan Allah SWT yang terdapat didalam Al-quran dan Al-Hadist.
Wallahu A’lam.
No comments:
Post a Comment