Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penistaan Agama Berulang, Buah dari Sistem Sekularisme

Friday, June 14, 2024 | Friday, June 14, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:44:05Z

Oleh: Kartika
(Aktivis Dakwah)

 

Al-Qur’an adalah kitab suci agama Islam. Tentunya setiap muslim wajib mengagungkannya baik dari segi kitabnya apalagi isinya, wajib untuk menjaganya dan mengamalkannya. Namun, faktanya hari ini penistaan agama dengan merendahkan Al-Qur’an terus terjadi. Kali ini dilakukan oleh seorang yang berpendidikan dan berkedudukan.

Diketahui Asep Kosasih, seorang Pejabat Kemenhub telah melakukan penistaan agama, bersumpah dengan menginjak Al-Qur’an untuk menutupi perilaku buruknya. (Tribun news.com/18/05/2024).

Penistaan agama kembali terjadi, karena sistem hidup hari ini, yakni sekularisme yang telah menumbuhsuburkan dan meniscayakan hal tersebut terjadi. Sekularisme telah menjangkiti setiap individu muslim, yang pada akhirnya tidak memahami untuk apa dia beragama dan apa tujuannya Sang Pencipta melahirkan manusia ke muka bumi ini .

Sekularisme telah mencabut akidah dari hati kaum muslim sehingga perbuatannya akan berbanding terbalik dengan yang diserukan agamanya. Sekularisme telah menjadikan seorang muslim menjadi liberal. Bebas dalam berperilaku, bebas dalam berucap dan yang miris bebas dalam berakidah. Pada akhirnya menjadi muslim yang meyakini pluralisme.

Kitab suci dianggap seperti barang yang tak ada harganya. Al-Qur’an adalah kitab suci yang dimuliakan, sehingga para imam madzhab, berijtihad bahwa untuk memegang Al-Qur’an harus seseorang yang dalam keadaan suci (mempunyai wudhu).

Al-Qur’an adalah kitab yang isinya harus dijalankan umat muslim untuk menjadi pedoman dalam menjalankan kehidupan ini. Akan tetapi sistem sanksi yang lemah dan tidak menjerakan berperan membuat maraknya penistaan agama. Dalam sistem saat ini, terlihat negara tidak peduli pada kasus penistaan, sehingga terus terjadi berulang. Berbeda dengan hukum Islam, negara Islam akan menindak dan memberi sanksi bagi siapa saja yang membuat kegaduhan, keresahan dan kemadaratan kepada warga negaranya. Dan ini menjadi tugas negara yang menerapkan sistem Islam.

Negara Islam mempunyai struktur Keamanan Dalam Negeri yang akan mengurusi segala bentuk gangguan keamanan melalui kesatuan kepolisian yang menjadi sarana utama dalam menjaga keamanan dalam negeri.

Salah satu tugas departemen keamanan dalam negeri adalah melakukan treatment terhadap orang yang dihawatirkan menimbulkan kemadaratan dan bahaya. (Ajhizah Daulatul Khilafah). Kesatuan kepolisian akan melakukan patroli setiap malam untuk menjaga masyarakatnya agar terhindar dari hal hal yang membahayakan.

Maka pada kasus penistaan agama ini kepolisian akan menindak pelakunya sesuai dengan undang-undang yang diberlakukan oleh khalifah karena polisi diberi tugas untuk menjaga sistem, mengelola keamanan dalam negeri, dan melaksanakan seluruh aspek implementatif.

Wallahu ‘alam bishshawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update