Oleh Risky Febriyanti
Jakarta, CNBC Indonesia – Penerimaan pajak anjlok pada Maret 2024. Sejumlah setoran pajak beberapa sektor industri turun drastis seperti industri manufaktur hingga industri pertambangan.
Jayapura (ANTARA) – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menemukan dua perusahaan di Papua memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam beberapa tahun terakhir senilai Rp1 miliar.
Fakta di atas menunjukkan bahwa pajak tidak bisa menyelesaikan permasalah kebutuhan negara. Apalagi dalam sistem kapitalis hari ini, pajak hanya menyengsarakan rakyat tanpa ada perbaikan dalam pembangunan ataupun pembelanjaan negara.
Penarikan pajak tidak memberikan solusi bagi kondisi negara dan bagi rakyat, masih banyaknya rakyat miskin yang belum bisa memenuhi kebutuhan hidup, yang seharusnya kewajiban negara dari penarikan pajak ini, infrastruktur negara yang rusak dan pengalokasian anggaran tidak tepat seperti pembangunan yang tidak dibutuhkan rakyat seperti pembangunan IKN.
Selain tidak dilibatkannya rakyat dalam pengalokasian anggaran pajak, dana pajak juga rawan korupsi. Tidak jarang pegawai pajak terjerat kasus korupsi dana pajak. Maka semakin panjang permasalahan yang dihasilkan dari sistem pajak ini.
Inilah alasan mengapa Islam melarang menarik pajak dari rakyat, karena merupakan tindakan dzolim. Sebagai gantinya dalam sistem pemerintahan Islam, ada tiga macam pos kepemilikan yang terbagi menjadi: kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Untuk memenuhi kebutuhan negara dan rakyat secara umum, maka negara mengelola pos kepemilikan umum.
kepemilikan negara. Sementara kepemilikan individu dikelola oleh individu seperti rumah, kebun, peternakan dll itu boleh dimiliki individu. Sementara pos kepemilikan umum dan kepemilikan negara hanya dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat.
Kepemilikan umum, dalam Islam manusia berserikat dalam tiga hal yaitu air, api dan padang gembala. Maka Kepemilikan umum memiliki bentuk kekayaan yang dikategorikan, antara lain fasilitas umum, barang tambang, serta sumber daya yang tersimpan di alam yang tidak dapat untuk dimilikki oleh perorangan dalam sifat pembentukkannya.
Pengelolaan ini diperuntukkan rakyat secara umum tanpa membayar mahal karena tidak ada pihak swasta dan asing yang mengelola.
Kepemilikan negara, Kepemilikan negara merupakan harta yang termasuk milik negara yang merupakan hak seluruh kaum Muslimin yang pengelolaannya menjadi wewenang negara, dimana negara dapat memberikan kepada sebagian warga negara, sesuai dengan kebijaksanaannya. Kepemilikan negara diperoleh dari harta ghannimah, fa’i, khummus, kharrah, jizyah, dan sebagainya, yang mana akan diperuntukkan untuk gaji pegawai, pembangunan dll.
Maka sebenarnya negara bisa saja tidak menarik pajak dari rakyat, selama pengelolaan ekonomi diperbaiki dengan sistem Islam. Sistem saat ini hanya akan merugikan rakyat.
No comments:
Post a Comment