Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menyelesaikan Kisruh Ojek Online dan Konvensional Perlu Sistem Transportasi yang Terintegrasi

Wednesday, June 05, 2024 | Wednesday, June 05, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:45:06Z

Oleh : Ari Nurainun, SE
(Aktivis Muslimah)

 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kebijakan larangan angkutan transportasi online atau daring mengangkut penumpang di sejumlah fasilitas publik di Balikpapan, dinilai belum memenuhi indikasi adanya persaingan usaha tidak sehat. Keputusan itu dikeluarkan setelah pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan atas Surat Edaran kebijakan larangan bagi angkutan transportasi online yang diterbitkan pada 22 April 2024 tersebut

Selanjutnya pihaknya mengonfirmasi alasan terkait penerbitan surat edaran bernomor 551.2/749/Dishub tentang Larangan Pengambilan Penumpang Bagi Angkutan Sewa Khusus Berbasis Online. Khususnya larangan yang ditetapkan di sembilan titik ruang umum public (public space) yang ada di Balikpapan.

Dalam penjelasannya Andriyan selalu Ketua KPPU Kanwil V Samarinda mengatakan, kepentingan KPPU dalam larangan transportasi online ini adalah menjaga kepentingan umum. Serta mewujudkan iklim usaha yang kondusif, dan mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Hal ini sesuai dengan ketentuan persaingan usaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek, Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999).

Sementara itu, Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra menjelaskan, kebijakan larangan tersebut, untuk menjaga kondusivitas, kelancaran lalu lintas, dan keselamatan. Kebijakan itu dibuat untuk merespons perselisihan antara pengemudi transportasi online dengan transportasi umum yang sering terjadi di Pelabuhan Semayang dan Bandara Sepinggan. Selain itu surat edaran ini bersifat sementara. Dan akan dicabut apabila gesekan antara transportasi online dan konvensional sudah berhenti.

Minimnya Lapangan kerja, penyebab utama gesekan antara transportasi online dan konvensional

Berdasarkan data di Februari 2024, terdapat sekitar 214 juta penduduk usia kerja. Dari jumlah tersebut 149,38 juta tercatat sebagai angkatan kerja. Dibandingkan Februari tahun lalu, angka tersebut meningkat 2,76 juta orang atau tumbuh 1,88%. Namun, yang terserap di dunia kerja hanya 142,18 juta. Artinya ada 7,2 juta orang pengangguran atau tidak punya pekerjaan.

Bagaikan bumi dan langit, jumlah pencari kerja di Indonesia jauh di atas lowongan kerja yang tersedia. BPS mencatat pada 2022, jumlah pencari kerja sebanyak 937.176 orang, sedangkan lowongan kerja hanya berjumlah 59.276. Artinya 1 lowongan kerja diperebutkan oleh sekitar 16 warga. Jumlah tersebut belum ditambah pekerja asing yang keberadaannya makin didukung regulasi.

Per Februari 2023, BPS mencatat masih terdapat 7,99 juta pengangguran di Indonesia. Walaupun dari tahun ke tahun pencari kerja makin turun, tetapi jumlah lowongan kerja pun jauh makin menurun. Ketimpangan ini tentu terus menambah jumlah keluarga miskin dan kian menurunkan tingkat kesejahteraan bangsa. Artinya kisruh antara transportasi online dan konvensional hanyalah akibat dari minimnya lowongan kerja.

Kapitalisme penyebab kesenjangan dan ketegangan sosial

Tingginya tingkat pengangguran adalah salah satu problem klasik yang tak terjawab oleh sistem ekonomi kapitalisme. Persoalan ini tidak hanya dialami oleh negara berkembang, namun juga oleh negara-negara maju. Tengoklah kondisi AS dan Cina yang saat ini pun tengah dihantam persoalan tingginya pengangguran.

Setidaknya ada tiga pemyebab pengangguran senantiasa menjadi persoalan di sistem ini. Pertama, sistem ini fokus kepada keuntungan individu pemilik. Sebuah perusahaan akan selalu menekan biaya produksi untuk mencapai keuntungan yang maksimal. Elemen biaya produksi yang paling mudah untuk ditekan adalah upah pekerja. Alhasil, upah rendah dan PHK disebut sebagai bentuk efisiensi perusahaan. Inilah yang akan makin mengurangi jumlah lowongan kerja.

Kedua, persaingan bebas antarperusahaan akan menciptakan kondisi “saling caplok”. Perusahaan yang memiliki modal besar akan mencaplok perusahaan kecil sehingga dunia usaha hanya dikuasai oleh segelintir orang. Pengusaha kecil yang perusahaannya diakuisisi, pada akhirnya akan mengantre untuk menjadi pekerja. Contohnya, fenomena kerugian supir dan pengusaha transportasi konvensional di tengah menjamurnya transportasi online. Kendaraan yang lebih bagus, kemudahan akses internet, keleluasaan trayek menjadikan warga yang tinggal di lingkungan perumahan maupun wilayah yang tidak bisa dijangkau angkutan umum lebih memilih menggunakan transportasi online. Walhasil, penumpang angkutan konvensional menjadi sepi dan menurunkan pendapatan mereka. Inilah pemicu gesekan antara mereka

Ketiga, negara abai. Sistem kapitalisme menyerahkan seluruh urusan umat kepada swasta termasuk lapangan pekerjaan. Walhasil, kebijakan untuk menyerap tenaga kerja fokus pada pertumbuhan satu perusahaan.

Jadi, ketika dikatakan rakyat Indonesia sulit untuk menciptakan wirausaha, sejatinya karena iklim usahanya tidak mendukung. Rakyat dengan keterbatasan modalnya tentu akan kesulitan bersaing dengan perusahaan besar yang dengan mudah mengakses modal untuk menambah skala usahanya.

Dari sini, jelaslah bahwa yang menyebabkan kesenjangan yang makin parah antara jumlah pencari kerja dan tersedianya lowongan kerja adalah penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ini tidak menjadikan negara sebagai pihak sentral dalam terpenuhinya kebutuhan rakyatnya.

Sistem Transportasi yang terintegrasi

Tata kelola transportasi seharusnya bertujuan memenuhi hajat publik, khususnya pemenuhan keselamatan hajat transportasi publik. Dalam hal ini negara tidak boleh menjadi regulator kepentingan operator (korporasi), melainkan wajib menjadi pihak yang mengurusi dan bertanggung jawab atas urusan rakyatnya. Ini sebagaimana sabda Rasul saw.,
الإِمَامُ رَاعٍ وَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (Khalifah) itu laksana penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al-Bukhari)

Kemudahan akses transportasi mutlak menjadi tanggung jawab Negara. Untuk itu, Negara juga berkewajiban menjamin ketersediaan transportasi publik baik dalam kota maupun antar kota dengan sarana yang memadai. Penyediaan moda transportasi publik dengan kelengkapannya, baik darat, laut, maupun udara, juga menjadi tanggung jawab Negara dengan prinsip pelayanan, yaitu sebagai penanggung jawab dan pelindung (raa’in dan junnah). Dengan prinsip ini, negara akan berupaya semaksimal mungkin menyediakan moda transportasi dengan teknologi terkini dengan tingkat keselamatan yang tinggi, serta para awak yang terdidik dan terampil.

Penyediaan moda transportasi dan kelengkapannya tidak diserahkan pada operator yang hanya berhitung untung rugi. Demikian pula, sarana lain yang sangat dibutuhkan dalam transportasi darat, laut, maupun udara harus disediakan dan dikelola secara langsung oleh negara.

Pembiayaan untuk semua itu didapatkan melalui pengelolaan berbagai kekayaannya secara benar (sesuai syariat Islam) sehingga Negara akan memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk menjalankan fungsi dan tanggung jawab pentingnya. Sehingga polemik antar penyedia layanan transportasi tidak akan terjadi. Karena negara terjun langsung dalam mengatur dan melayani warga dengan pelayanan prima. Wallahu’alam bi showab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update