Oleh: Sarinah
Belakangan ini, kata Ok gas viral dikalangan masyarakat.
Ternyata dibalik kata yang viral itu, terdapat berbagai polemik dalam masyarakat. Selain dari beberapa bulan yang lalu terjadi kelangkaan gas, ternyata ada problem lain yang turut terungkap.
Yuk, Simak faktanya.
Pengaturan terkait gas Elpiji 3 kilo gram masih menyisakan sejumlah masalah dan menimbulkan kerugian pada masyarakat. Sebelumnya, gas langka dan mahal sampai-sampai masyarakat harus mendaftarkan diri untuk mendapatkannya.
Kini Direktur Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementrian Perdagangan, Moga Simatupang menyampaikan temuan Stasiun Pengisian dan Pengangkatan Bulk Elpiji (SPPBE) melakukan kecurangan Pengisian Gas. Sebanyak 11 SPPBE diduga curang mengurangi pengisian gas.
Diantara wilayah SPPBE tersebut berada di Tanggerang Kota, Tanggerang Selatan, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Kota Bandung, Sumedang, Cimahi, Purwakarta, dan Jakarta.
Kecurangan Pengisian Gas telah menyebabkan kerugian mencapai Rp 18,7 milyar per tahun ( Tempo 28/5/2024) sayangnya sampai saat ini belum ada pencabutan izin operasi SPPBE yang melakukan kecurangan.
Pejabat terkait hanya membuat teguran tertulis, sebagai sanksi administratif dengan tenggang waktu 14 hari.
Ketua Umum Asosiasi Analisis Kebijakan Publik Indonesia Trubus Radiyansyah mengkritisi ketidak sesuaian isi tabung gas. Ia menyebutkan hal tersebut bukan hal yang baru, lemahnya pengawasan adalah faktor utama dalam masalah ini. (RRI, 27/5/2024)
Dalam kapitalisme, watak kecurangan memanipulatif onkum tertentu dalam mengelola hajat publik telah menjadi rahasia umum. Akan terus ada pengusaha-pengusaha nakal yang berupaya menguntungkan diri, tanpa berfikir merugikan masyarakat. Sudah seharusnya pemerintah sebagai pengurus dan pelindung masyarakat tidak lalai menjamin kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan gas. Namun, pemerintah hanya sekedar mencabut izin usaha dari pelaku kecurangan pun tidak kuasa untuk melakukannya, seolah penguasa tidak memiliki kekuatan.
*sikap pemimpin Islam, menjamin hak rakyat*
Sungguh tegas pernyataan yang Rasulullah Saw sampaikan bahwa
” tidaklah seorang pemimpin yang mengurusi persoalan kaum muslim, kemudian ia mati, sedangkan ia menipu rakyatnya, kecuali Allah haramkan atasnya surga ” (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam sabdanya yang lain, beliau mengatakan
” kaum muslim berserikat dalam 3 perkara yaitu, Padang rumput, air dan api ” (HR Abu Dawud dan Ahmad). Perserikatan dalam hadis ini bermakna persekutuan dalam pemanfaatnya. Tidak boleh dikuasai oleh seorang atau sebagian saja. Sedangkan sebagian yang lain dihalangi atau dilarang, karena semua itu merupakan kepemilikan umum.
Gas termasuk bagian dari kepemilikan umum, negara lah yang harus mengelola dan mengembalikan hasilnya untuk rakyat. Sumber Daya Alam (termasuk gas) tidak boleh dimiliki satu individu atau koorporasi.
Pemimpin dalam Islam tidak boleh memberlakukan mekanisme tender atau lelang untuk mencari pengelola gas, sebagaimana yang terjadi dalam sistem kapitalisme ini.
Islam menjamin terpenuhinya hak rakyat, yakni mengelola gas yang merupakan dari Sumber Daya Alam, haruslah amanah. Hasil pengelolaannya akan diberikan kepada rakyat secara murah, bahkn gratis. Kebijakan ini menunjukkan upaya negara untuk mensejahterakan rakyat.
Pemimpin Islam akan memberikan sanksi tegas bagi siapapun yang mengambil kepemilikan umum, tanpa adanya alasan yang dibenarkan syariat Islam, seperti mencabut izin usahanya, dan mengambil alih pengelolaanya. Pelaku usaha yang mencurangi rakyat akan mendapat sanksi, bukan sekedar mendapat teguran.
Sistem kapitalisme melestarikan berbagai kecurangan yang terjadi, publik bisa menyaksikan korupsi tambang timah ratusan miliar dinikmati segelintir orang, korupsi atom hingga ratusan ton, dan kecurangan Pengisian Gas pun berlangsung hingga sekarang. Apalagi yang bisa membuat kita sadar akan gagalnya sistem dan pemimpin kapitalistik mengurusi rakyat?
Alhasil, kembali dalam pengurusan Islam dan seperangkat aturan-Nya merupakan solusinya.
Allahu a’lam bishawwab
No comments:
Post a Comment