Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Pemerintah akan menetapkan secara permanen relaksasi harga eceran tertinggi atau HET beras premium dan medium mulai Juni 2024. Kenaikan HET ini disebut tidak berimbas terhadap konsumen. Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P. Sasmita, menyampaikan, kenaikan HET beras sebetulnya hanya formalitas sebab pada kenyataannya harga beras sudah lama bergerak di level Rp13.000 per kilogram hingga Rp15.500 per kilogram, baik untuk jenis premium maupun medium.(bisnis..com, 22/5/2024).
Dikutip dari Bloombergtechnoz, 24/5/2024, ekonom pertanian dari Center of Reform on Economics (Core) Eliza Mardian menyatakan bahwa kebijakan HET beras sebenarnya lebih menguntungkan sisi pedagang besar alih-alih petani, yang justru tengah merasakan penurunan harga gabah secara signifikan. Jika HET beras naik, sedangkan harga pembelian gabah tidak naik, daya beli petani akan tergerus. Faktanya, lagi, harga gabah di level petani justru anjlok, meski Bulog sudah menetapkan HPP gabah kering dengan harga lebih tinggi dari sebelumnya.
Dua fakta ini sudah lebih dari cukup untuk menunjukkan bahwa rakyat sudah terbiasa menerima keputusan-keputusan yang tidak berpihak pada mereka. Baik sebagai rakyat konsumen murni beras itu sendiri maupun sebagai petani yang berperan sebagai produsen yang jungkir balik mengolah sawah hingga menghasilkan bulir padi. Naiknya HET beras telah menjadi hal biasa di tengah selalu tercekiknya rakyat dengan beban hidup yang tak redup-redup.
Keberadaan Beras Bagi Rakyat Indonesia
Bagi kebanyakan orang Indonesia, jika belum makan nasi, konon ada anggapan ‘belum makan’ sekalipun sudah memakan makanan berat lainnya. Hampir di seluruh masyarakat Indonesia, beras masih merupakan makanan pokok pilihan di antara bahan makanan pokok lainnya. Hampir di setiap rumah beras wajib ada. Jika HET beras dinaikkan, kelompok masyarakat yang paling terbebani dengan kebijakan tersebut adalah rakyat miskin. Sebelum HET naik saja sulit bagi mereka untuk dapat beras, apalagi dengan HET yang naik.
Ditambah lagi, keberpihakan negara kepada rakyat miskin belum dirasa. Setiap kebijakan yang ditetapkan, imbasnya rakyat kecillah yang merasakan. Kalaupun ada bansos, 25,90 juta penduduk miskin di Indonesia (menurut catatan BPS) belum tentu mendapatkan bantuan secara rutin. Adamya kasus bansos tidak tepat sasaran serta korupsi dana bansos hingga miliaran, semakin menihilkan sampainya beras kepada rakyat miskin.
Demikian juga terkait petani sebagai tokoh utama produksi beras di lahannya. Naiknya HET beras tidak selalu meningkatkan kesejahteraan mereka. Saat panen belum tentu mereka suka cita karena kenaikan permanen HET beras tidak diimbangi dengan kebijakan penaikan harga pokok pembelian (HPP) gabah. Wajarlah jika idak orang tidak mau menjadi petani. Lalu jika tidak ada lagi petani pada masa mendatang, Dari mana lagi negeri mendapat beras. Akhirnya bergantung pada impor lagi. Banyaknya petani yang menjual sawah mereka karena lesunya pemasukan dari bertani, menjadi bahan krisis pangan nasional terkait beras.
Nasib petani pun miris campur tragis jika sebagai negara agraris kebijakan negara perihal pangan masih percaya pada sistem kapitalistis. Alih-alih petani bahagia saat mengolah lahannya untuk hasilkan beras, dan rakyat tidak khawatir dengan ketersediaannya, yang terjadi nasib tak manis untuk petani juga rakyat miskin.
Paradigma Islam Terkait Pangan
Ketahanan pangan merupakan kebutuhan manusia yang urgen. Masa depan sebuah negara terjamin jika jaminan terkait pangan diwujudkan. Tanpa ketahanan pangan bagaimana bisa kemiskinan dan kelaparan dihadapi olehnya. Negara harus berupaya mewujudkan kebijakan pangan, termasuk pengelolaan beras secara tersistem dan terstruktur melalui paradigma yang benar sehingga penyediaan beras yang krusial bagi rakyat Indonesia bisa terpenuhi tanpa bergantung pada negara lain. Subsidi besar bagi para petani harus digelontorkan agar beras dapat diproduksi beras dengan biaya ringan dan keuntungan optimal.
Paradigma agraria yang benar harus terealisasi. Dan Nabi ﷺ sudah mencontohkannya secara adil terkait itu yaitu dengan adanya pengaturan kepemilikan harta serta menghidupkan tanah mati untuk dimanfaatkan dan dikelola masyarakat. Dalam hal ini politik agraria tidak boleh bercorak kapitalistis, karena corak ini tak pernah berpihak kepada petani yang tidak punya lahan dan petani yang punya sedikit lahan.
Paradigma terkait pangan sangat membutuhkan politik pertanian yang paripurna dan solutif. Dan itu tidak mungkin jika masih berpijak pada sistem kapitalisme, karena sistem tak pernah menunjukkan keberpihakan pada rakyat. berbeda dengan sistem Islam, sistem ini sangat konsern pada peningkatan produksi pertanian dan distribusi pangan yang adil. Kebijakan yang adil pun akan dilahirkan secara sempurna.
Dalam sistem Islam kebijakan impor terkait pangan akan dihindari. Yang dilakukan adalah pemberdayaan sektor pertanian. Sistem Islam tidak akan membiarkan lahan pertanian dijadikan lahan bisnis (misal real estate) yang mengakibatkan hilangnya lahan pertanian sehingga menghambat swasembada pangan.
Dalam sistem Islam kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian akan digalakkan. Intensifikasi dilakukan dengan meningkatkan produktivitas lahan yang sudah tersedia disertai teknologi budidaya terbaru di kalangan para petani, juga membantu para petani dalam pengadaan mesin-mesin pertanian, benih unggul, pupuk, dan sarana produksi pertanian lainnya, agar negara secara mandiri mampu melakukan produktivitas pangan untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri. Ekspor pangan tidak akan dilakukan sampai kebutuhan pokok setiap individu terpenuhi dengan baik. Modal pun diberikan bagi siapa saja yang tidak mampu.
Dalam sistem Islam kebijakan distribusi pangan sangat adil dan merata. Islam melarang penimbunan barang dan permainan harga di pasar. Stabilitas harga pangan terjaga. Stok beras di pasaran tidak boleh langka. Tindakan tegas terhadap kartel dan mafia pangan yang memonopoli harga beras di pasar akan ditindak tegas oleh Negara.
Dalam sistem Islam negara sangat serius mengawasi stok beras atau bahan pangan laiinnya. Qadhi Al-Muhtasib yang berperan dalam mengurusi penyimpangan atau perselisihan yang membahayakan hak-hak masyarakat akan diwujudkan seperti pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khaththab ra., beliau pernah mengangkat Asy-Syifa dan Abdullah bin Utbah sebagai qashi hisbah atau pengawas pasar di Madinah.
Dalam sistem Islam kebijakan distribusi pangan dilakukan dengan melihat setiap kebutuhan pangan per kepala. Sehingga selalu diketahui berapa banyak kebutuhan pangan yang harus dipenuhi negara untuk setiap keluarga.
Oleh karena itu keberadaan Islam dengan sistem pemerintahannya (Khilafah) sangatlah urgen, karena ketahanan pangan dan pengelolaan pangan yang berkeadilan akan terealisasi dengan keberadaannya. Dengannya tak akan dibiarkan keharaman apa pun terkait penyediaan pangan. Pengelolaan pangan selalu berada di bawah pengelolaan dan pengawasan negara. Tak akan dibiarkan sedikit peluang pun untuk diserahkan pada swasta, para korporat, asing aseng yang akan memiskinkan negara dan rakyatnya.
Wallaahu a’laam bisshawaab.
No comments:
Post a Comment